Ikuti Kami

Kajian

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Haid yang Terputus-putus
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selain ilmu waris, sepertinya pembahasan fikih yang berkaitan dengan perempuan menjadi topik yang agak menjelimet, terutama tentang haid. Sebenarnya pembahasan haid sudah dijelaskan dalam literatur fikih. Namun realitanya, muslimah masih dibingungkan jika darah haid yang keluar terputus-putus.

Melalui penjelasan kelas Ngaji Fiqih Wanita bersama Ning Amiroh, terdapat tiga cara menghitung darah haid yang terputus putus. Berikut penjelasannya:

Haid semua

Semua darah yang keluar dikategorikan sebagai darah haid jika total hari mulai keluar darah yang pertama, berhentinya, sampai keluar lagi darah kedua di bulan yang sama itu kurang dari 15 hari.

Pengaplikasian hal ini adalah jika seorang perempuan mengeluarkan darah haid pertama selama tiga hari. Setelah itu, darah terputus selama dua hari. Kemudian, darah keluar lagi untuk kedua kalinya selama lima hari di bulan yang sama. Maka, sejak darah keluar untuk pertama sampai kedua, darah tersebut dikatakan sebagai darah haid. Begitu juga dengan waktu darah berhenti keluar selama dua hari, itu tetap dianggap masa haid.

Secara sederhana, contoh di atas disederhanakan dengan cara:

Rumus : KD1 + B + KD2 = haid semua

Contoh: 3KD + 2B + 5KD = 10 hari haid

KD berarti keluar darah. Sedangkan B diartikan bersih atau darah berhenti keluar.

Haid dan istihadhah dalam waktu berurutan

Penjelasan poin kedua ini adalah ketika total masa keluar darah pertama dengan ditambah masa bersih berjumlah 15 hari atau lebih. Kasus seperti ini menggunakan rumus penyempurna suci. Artinya, masa berhentinya darah disempurnkan menjadi 15 hari. Kemudian sisa hari keluarnya darah untuk kedua kalinya dianggap haid

Misalnya, seorang perempuan keluar darah haid selama delapan hari. Kemudian darah tidak keluar darah selama 10 hari. Setelah berhenti, darahnya keluar lagi selama sembilan hari. Yang perlu menjadi perhatian, minimal masa suci yaitu 15 hari. Oleh karena itu, untuk menggenapkan 10 menjadi minimal masa suci, kita anggap lima hari pertama dari sembilan hari keluar darah yang kedua sebagai darah istihadhah. Sedangkan empat hari setelahnya, darah tersebut diklasifikasikan sebagai darah haid.

Baca Juga:  Apakah Kepala Keluarga Harus Laki-laki?

Agar mudah dipahami, contoh ini digambarkan dengan:

Rumus : KD1 + B = 15 atau lebih, KD2 = istihadhah dan haid

Contoh: 8KD + 10B + 9KD = 5 hari istihadhah dan 4 hari haid (penjabaran dari 9KD)

Mengikuti adat haid dan suci sebelumnya

Penghitungan menggunakan kebiasaan siklus haid di bulan sebelumnya digunakan jika total hari keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya darah adalah kurang dari 15 hari, kemudian ditambah jumlah hari keluar darah kedua kali melebihi 15 hari. Jika kasusnya seperti ini maka haidnya tergantung pada bulan sebelumnya.

Gambarannya yaitu seorang perempuan di bulan Agustus keluar darah selama tujuh hari, kemudian bersih selama enam hari. Setelah itu, keluar darah lagi untuk kedua kalinya selama delapan hari. Jika di bulan Juli siklusnya 23 hari -yang berarti  tujuh hari haid- maka darah yang keluar kedua kalinya dianggap sebagai istihadhah. Mengapa demikian? Karena masa suci yang baru terlewati hanya sebanyak enam hari, artinya membutuhkan 18 hari lagi untuk masa suci.

Rumus : KD1 + B = <15 hari, lalu + KD2 = >15 hari

Dari penjelasan tiga cara menghitung darah haid yang terputus-putus di atas, kira-kira Sahabat Bincang Muslimah sudah bisa menghitungnnya sesuai rumus?

 

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect