Ikuti Kami

Kajian

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Haid yang Terputus-putus
Source: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Selain ilmu waris, sepertinya pembahasan fikih yang berkaitan dengan perempuan menjadi topik yang agak menjelimet, terutama tentang haid. Sebenarnya pembahasan haid sudah dijelaskan dalam literatur fikih. Namun realitanya, muslimah masih dibingungkan jika darah haid yang keluar terputus-putus.

Melalui penjelasan kelas Ngaji Fiqih Wanita bersama Ning Amiroh, terdapat tiga cara menghitung darah haid yang terputus putus. Berikut penjelasannya:

Haid semua

Semua darah yang keluar dikategorikan sebagai darah haid jika total hari mulai keluar darah yang pertama, berhentinya, sampai keluar lagi darah kedua di bulan yang sama itu kurang dari 15 hari.

Pengaplikasian hal ini adalah jika seorang perempuan mengeluarkan darah haid pertama selama tiga hari. Setelah itu, darah terputus selama dua hari. Kemudian, darah keluar lagi untuk kedua kalinya selama lima hari di bulan yang sama. Maka, sejak darah keluar untuk pertama sampai kedua, darah tersebut dikatakan sebagai darah haid. Begitu juga dengan waktu darah berhenti keluar selama dua hari, itu tetap dianggap masa haid.

Secara sederhana, contoh di atas disederhanakan dengan cara:

Rumus : KD1 + B + KD2 = haid semua

Contoh: 3KD + 2B + 5KD = 10 hari haid

KD berarti keluar darah. Sedangkan B diartikan bersih atau darah berhenti keluar.

Haid dan istihadhah dalam waktu berurutan

Penjelasan poin kedua ini adalah ketika total masa keluar darah pertama dengan ditambah masa bersih berjumlah 15 hari atau lebih. Kasus seperti ini menggunakan rumus penyempurna suci. Artinya, masa berhentinya darah disempurnkan menjadi 15 hari. Kemudian sisa hari keluarnya darah untuk kedua kalinya dianggap haid

Misalnya, seorang perempuan keluar darah haid selama delapan hari. Kemudian darah tidak keluar darah selama 10 hari. Setelah berhenti, darahnya keluar lagi selama sembilan hari. Yang perlu menjadi perhatian, minimal masa suci yaitu 15 hari. Oleh karena itu, untuk menggenapkan 10 menjadi minimal masa suci, kita anggap lima hari pertama dari sembilan hari keluar darah yang kedua sebagai darah istihadhah. Sedangkan empat hari setelahnya, darah tersebut diklasifikasikan sebagai darah haid.

Baca Juga:  Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Agar mudah dipahami, contoh ini digambarkan dengan:

Rumus : KD1 + B = 15 atau lebih, KD2 = istihadhah dan haid

Contoh: 8KD + 10B + 9KD = 5 hari istihadhah dan 4 hari haid (penjabaran dari 9KD)

Mengikuti adat haid dan suci sebelumnya

Penghitungan menggunakan kebiasaan siklus haid di bulan sebelumnya digunakan jika total hari keluar darah pertama ditambah dengan masa berhentinya darah adalah kurang dari 15 hari, kemudian ditambah jumlah hari keluar darah kedua kali melebihi 15 hari. Jika kasusnya seperti ini maka haidnya tergantung pada bulan sebelumnya.

Gambarannya yaitu seorang perempuan di bulan Agustus keluar darah selama tujuh hari, kemudian bersih selama enam hari. Setelah itu, keluar darah lagi untuk kedua kalinya selama delapan hari. Jika di bulan Juli siklusnya 23 hari -yang berarti  tujuh hari haid- maka darah yang keluar kedua kalinya dianggap sebagai istihadhah. Mengapa demikian? Karena masa suci yang baru terlewati hanya sebanyak enam hari, artinya membutuhkan 18 hari lagi untuk masa suci.

Rumus : KD1 + B = <15 hari, lalu + KD2 = >15 hari

Dari penjelasan tiga cara menghitung darah haid yang terputus-putus di atas, kira-kira Sahabat Bincang Muslimah sudah bisa menghitungnnya sesuai rumus?

 

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect