Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

sunnah berbuka makanan manis

BincangMuslimah.Com – Setiap Ramadan, pasar, toko, penjual pinggiran jalan dipenuhi dengan pedagang menjual segala macam makanan, yang tak pernah ketinggalan adalah makanan atau minuman manis. Selain itu, banyak toko-toko menjajakan aneka sirup dan kurma hanya di bulan Ramadhan. 

Tidak berbeda jauh dari masyarakat Indonesia, masyarakat Arab juga melakukan hal serupa. Tak jarang toko-toko dan penjual pinggiran jalan menjual halawiyat atau aneka ragam makanan manis dan kurma ketika Ramadhan. Hal-hal tersebut dilakukan karena Rasulullah berbuka dengan kurma  atau makanan manis ketika puasa. 

Ketika berbuka, mengapa Rasulullah menganjurkan untuk mengkonsumsi makanan manis? Adakah manfaat dari semua itu? Lalu, apakah hukumnya sunnah berbuka dengan makanan atau minuman manis? 

Pada dasarnya, kegiatan berbuka dengan makanan manis disandarkan pada salah satu hadis Rasulullah mengenai keutamaan berbuka dengan kurma. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ ‏ “‏ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٌ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Artinya: Ketika Rasulullah  ‘alaihi wa sallam berbuka, dengan kurma basah (ruthab) sebelum melaksanakan shalat, jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan kurma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan beberapa tegukan air’’. 

Alasan Rasulullah berbuka dengan kurma merupakan kandungan gula dan tinggi nutrisi. Hadis di atas menunjukkan sunnahnnya berbuka dengan kurma atau makanan manis, tidak wajib sepenuhnya. Juga diperbolehkan berbuka dengan makanan atau minuman lainnya.  

Buah kurma merupakan buah yang hanya dapat ditanam di tanah Arab. Maka dari itu, tidak semua tempat atau negara ada kurma. Lalu, bagaimana di beberapa tempat yang tidak adanya buah kurma, makanan manis, minuman manis lainnya?

Baca Juga:  Tiga Hal yang Sunnah dalam Puasa

Sebagian sahabat mengikuti berbuka sebagaimana Rasulullah berbuka dengan kurma, baik kering maupun basah. Akan tetapi, menurut Salman bin Amir, bahwa diperbolehkan juga berbuka dengan air, atau makanan tidak manis, sebagaimana hadisnya,

وعن سلمان بن عامر الضبيِّ يبلغ به النبيﷺ قال: إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر إنه بركة، فإن لم يجد فعلى الماء فإنه طهور. رواه الترمذي

Artinya: Diriwayatkan dari Salman bin Amir Al-Dhabi, memberitau perihal hal tersebut kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah menjawab, apabila salah satu dari kalian berbuka dengan kurma, maka menjadi berkah. Akan tetapi, ketika tidak menemukannya, maka dengan air putih atau seadanya. (H.R At-Tirmidzi). 

Di sisi kesehatan, ketika sedang berpuasa, metabolisme tubuh akan melambat. Karena dalam sehari, selama 13 jam, tubuh tidak menerima asupan nutrisi dan energi yang dibutuhkan. Makanan-minuman manis merupakan sumber kalori yang mudah dikelola bagi tubuh, maka dari itu energi dan stamina tubuh yang sempat hilang dapat kembali seketika. Selain itu, rasa manis juga meningkatkan kadar gula dalam tubuh, yang mana dapat mengembalikan metabolisme tubuh secara normal. Karena segala laku yang dilakukan Rasulullah memberikan manfaat bagi umatnya.   

Kesimpulannya, berbuka dengan makanan manis merupakan kesunnahan, bukan sebuah keharusan atau kewajiban. Sebagaimana penjelasan hadis Salman bin Amir. Selain mengkonsumsi makanan atau minuman manis, sunnah Rasulullah juga melaksanakan beberapa ibadah lainnya, seperti membaca Alquran, shalat malam, dan ibadah lainnya. 

Maka dari itu, hukumnya adalah sunnah untuk berbuka dengan makanan atau minuman manis dengan secukupnya. Sebagaimana firman Allah, 

وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Artinya: Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S Al-A’raf; 31).

Baca Juga:  Ibu Menyusui dalam Pandangan Alquran

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect