Ikuti Kami

Kajian

Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

sunat disunnahkan untuk perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Khitan berasal dari kata khatana yang artinya memotong. Sedangkan, secara istilah, khitan adalah memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki dengan tujuan membersihkan dari najis. Khitan atau sunat sudah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim a.s. Diceritakan juga bahwasannya sunat merupakan syariat Nabi Ibrahim ketika usianya menginjak 80 tahun, sampai pada akhirnya turun menjadi syariat Nabi Muhammad saw.,

عن الزهري قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: من أسلم فليختتين ولو كان كبيرا. (ورواه حرب بن إسماعيل)

Artinya: “Dari al-Zahri, dia berkata: bahwa Rasulullah bersabda: Barang siapa yang masuk Islam maka berkhitanlah, walaupun sudah besar. (HR. Harb bin Ismail)

Lalu, dari hadits di atas, apakah sunat juga disunnahkan untuk perempuan? Jika syariat Nabi ramah akan gender atau tidak adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan, berarti khitan juga dianjurkan untuk perempuan? Dan apakah sunat pada perempuan dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad saw.?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa poin yang penting untuk kita telaah lagi. Pertama, apakah perempuan dan laki-laki mempunyai anggota tubuh yang sama untuk jenis kulit yang dipotong? Karena makna khitan di atas adalah memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki. Sebab hal tersebut akan menghalangi dalam bersuci. Secara biologis, keadaan tubuh perempuan tentu berbeda dengan laki-laki, perempuan juga tidak memiliki lapisan kulit yang menghalangi sisa-sisa air kencing. Secara medis, bahwa perempuan tidak memiliki kulit yang menjadi penghalang, untuk itu perempuan tidak dianjurkan melakukan sunat, karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan yang tidak diinginkan. 

Kedua, ketika laki-laki melakukan sunat memiliki manfaat, seperti mengurangi resiko penyakit kelamin, mengurangi risiko terjadi kanker serviks, memberi kenikmatan dalam hubungan seksual, dll. Lalu, sunat bagi perempuan juga akankah mendapatkan manfaat seperti laki-laki? 

Baca Juga:  Menuju Musyawarah KUPI II, Ini 5 Isu yang Akan Dibahas

Dalam fikih klasik, hukum khitan bagi laki-laki sangat dianjurkan, bahkan ada beberapa yang mewajibkan. Hal tersebut berdasarkan manfaat atau dampak baik ketika laki-laki dikhitan. Menurut ahli fikih, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali berpendapat bahwa hukum sunat bagi laki-laki wajib, sedangkan Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat sunnah hukumnya bagi laki-laki.

Sunat bagi perempuan  menimbulkan banyak fatwa baru, karena banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan, untuk itu mayoritas ahli fikih menyatakan bahwa khitan bagi perempuan hukumnya makruh, akan tetapi, menurut Imam Syafi’i, sunat bagi perempuan hukumnya wajib. 

Dalam fikih kontemporer, Imam besar Al-Azhar, Syekh ahmad Thayyib dalam Majma Buhuts Islamiyah pada 13 Februari 2020 menegaskan kembali bahwasannya sunat bagi perempuan menimbulkan dharar atau kerusakan baik dari segi kesehatan, psikis dan lainnya, tentu hal ini berbeda dengan laki-laki yang memberi banyak manfaat. Beliau juga menyampaikan bahwasannya khitan bagi perempuan tidak termasuk dalam syariat agama, hal ini didukung oleh tidak adanya ayat atau hadist yang menganjurkan perempuan untuk khitan. 

Darul Ifta Mesir, atau lembaga fatwa Mesir juga menjelaskan bahwa sunat untuk perempuan bukanlah syariat yang diperintahkan oleh Islam, akan tetapi sebuah kebiasaan oleh para nenek moyang yang diyakini sampai sekarang. Di beberapa rujukan, baik Alquran maupun tidak menemukan jawaban-jawaban anjuran khitan bagi perempuan. Kejadian khitan bagi perempuan juga tidak dilakukan oleh anak-anak Nabi Muhammad saw.

Di Indonesia sendiri, fatwa MUI tahun 2008, bahwasannya sunat untuk perempuan sebagai bagian dari syi’ar Islam, yang tidak boleh dilarang, juga tidak wajib dilakukan. Jika khitan bagi perempuan dilakukan, maka tidak boleh menimbulkan dharar atau kerusakan. Demikianlah perbandingan hukum ulama dalam memberikan pandangan. Dengan begini memperlihatkan bahwasannya hukum Islam tidak bias terhadap gender.

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Haruskah Laki-Laki Memberikan Kursi pada Perempuan di dalam Transportasi Umum?

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

Sunat Perempuan di antara Medis, Adat hingga Syariat

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect