Ikuti Kami

Kajian

Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Dunia Islam saat ini tengah kehilangan sosok ulama kharismatik. Cendekiawan muslim yang levelnya sudah internasional. Pakar dalam kajian fikih Islam. Fasih dalam menjelaskan berbagai hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keumatan, baik ibadah, muamalah, dan kebangsaan.  

Ia adalah Dr. Yusuf Al-Qardhawi ulama yang tinggal dan wafat di Qatar. Ia meninggal pada usia 96 tahun pada Senin 26 September 2022.  Kabar meninggalnya Yusuf Al-Qardhawi diberitakan langsung oleh akun Twitter resminya, @alqardhawi.

“Telah berpulang ke rahmatullah, yang mulia Syekh Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau telah memberikan hidupnya untuk menjelaskan hukum-hukum Islam dan membela umat Islam. Kami memohon kepada Allah untuk mengangkat derajatnya di tempat yang tertinggi, serta bergabung dengan para orang-orang saleh, syuhada, dan para Nabi-nabi yang mulia,” tweetnya. 

Yusuf Al Qardhawi lahir di Mesir pada 9 September 1926. Sejak kecil kealimannya sudah terlihat. Misalnya, pada usia 10 tahun sudah hafal/hafiz Al-Qur’an. Ia menempuh pendidikan dasar di di Ma’had Thantha, Mesir. Kemudian melanjutkan sekolah menengah di Ma’had Tsanawi. 

Setamat sekolah menengah, Yusuf Al -Qardhawi, melanjutkan studi lanjutannya ke Universitas Al Azhar, dengan mengambil kuliah Fakultas Ushuluddin dan menjadi sarjana  pada tahun 1952. Selanjutnya, pada tahun 1972, ia menamatkan studi doctoral, dengan mengambil disertasi dengan judul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”. Disertasi ini kemudian pada dibukukan menjadi Fiqh Zakat.

Yusuf Al-Qardhawi termasuk ulama yang banyak membicarakan tentang perempuan. Dalam pelbagai fatwa terkait peran perempuan, produk hukum Yusuf al-Qardhawi senantiasa moderat. Misalnya, mengenai fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang perempuan bekerja. Suatu ketika ia ditanya tentang hukum perempuan keluar rumah untuk  bekerja. Dalam penjelasannya, seorang perempuan boleh hukumnya keluar rumah untuk bekerja. 

Baca Juga:  Apakah Sunat juga Disunnahkan untuk Perempuan?

Pada sisi lain, menurut Yusuf Al-Qardhawi  hukum perempuan bekerja bisa jadi hukumnya adalah wajib. Pergeseran pendapat hukum tersebut, jika keadaan perempuan tersebut mempunyai tanggung jawab, dan tidak memiliki suami, dan orang tua yang sudah tua.  Dengan demikian, seorang janda yang masih memiliki kemampuan fisik tangguh, makai a wajib bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. 

وعلى هذا الأساس نقول: إن عمل المرأة في ذاته جائز، وقد يكون مطلوبًا طلب استحباب، أو طلب وجوب، إذا احتاجت إليه: كأن تكون أرملة أو مطلقة ولا مورد لها ولا عائل، وهي قادرة على نوع من الكسب يكفيها,وقد تكون الأسرة هي التي تحتاج إلى عملها كأن تعاون زوجها، أو تربي أولادها أو أخوتها الصغار، أو تساعد أباها في شيخوخته 

Artinya: Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa pekerjaan seorang wanita itu sendiri diperbolehkan, dan perempuan bekerja, terkadang tuntutan hukumnya adalah mustahab (sunnah), atau  tuntutan perempuan bekerja jadi wajib. Keadaan ini  jika dia membutuhkannya: seperti jika perempuan tersebut adalah seorang janda atau wanita yang diceraikan, dan dia tidak memiliki sumber pendapatan atau penyedia, dan dia mampu mendapatkan penghasilan yang cukup dari usaha tersebut. Dan terkadang keluarganya membutuhkan ia untuk bekerja, seperti membantu suaminya, atau membesarkan anak-anak atau saudaranya, atau membantu ayahnya yang sudah tua.

Lebih lanjut, dalam kitab Markaz al-Mar’ah   fi   al-Hayah   al-Islamiyyah, menjelaskan dalam Islam perempuan diperbolehkan menempati jabatan strategis jika memberikan manfaat pada masyarakat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan syariat mengemban profesi perempuan sebagai direktur, dekan  fakultas,  ketua  yayasan,  anggota  DPR,  dan menteri dalam suatu pemerintahan. 

Dalam kitab yang lain,  Fatawa Mu’ashirah, dijelaskan bahwa tidak ada larangan syariat yang menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh atau dilarang keluar rumah, dan berkarir di rumah. Pasalnya, tugas laki-laki dan perempuan dalam bekerja merupakan lahan yang disediakan bagi keduanya. Berkali-kali dalam penjelasannya Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa tidak ditemukan ayat dalam al-Qur’an, begitu juga hadis Nabi yang melarang perempuan untuk bekerja, dan beraktivitas di luar rumah. 

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

perempuan pada masa jahiliyah perempuan pada masa jahiliyah

Perempuan, Cita-cita, dan Stigma

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect