Ikuti Kami

Kajian

Fatwa Yusuf Al-Qardhawi Tentang Perempuan Bekerja

Fatwa yusuf al-qardhawi perempuan
Source: Wikipedia

BincangMuslimah.Com – Dunia Islam saat ini tengah kehilangan sosok ulama kharismatik. Cendekiawan muslim yang levelnya sudah internasional. Pakar dalam kajian fikih Islam. Fasih dalam menjelaskan berbagai hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keumatan, baik ibadah, muamalah, dan kebangsaan.  

Ia adalah Dr. Yusuf Al-Qardhawi ulama yang tinggal dan wafat di Qatar. Ia meninggal pada usia 96 tahun pada Senin 26 September 2022.  Kabar meninggalnya Yusuf Al-Qardhawi diberitakan langsung oleh akun Twitter resminya, @alqardhawi.

“Telah berpulang ke rahmatullah, yang mulia Syekh Yusuf Al-Qaradhawi. Beliau telah memberikan hidupnya untuk menjelaskan hukum-hukum Islam dan membela umat Islam. Kami memohon kepada Allah untuk mengangkat derajatnya di tempat yang tertinggi, serta bergabung dengan para orang-orang saleh, syuhada, dan para Nabi-nabi yang mulia,” tweetnya. 

Yusuf Al Qardhawi lahir di Mesir pada 9 September 1926. Sejak kecil kealimannya sudah terlihat. Misalnya, pada usia 10 tahun sudah hafal/hafiz Al-Qur’an. Ia menempuh pendidikan dasar di di Ma’had Thantha, Mesir. Kemudian melanjutkan sekolah menengah di Ma’had Tsanawi. 

Setamat sekolah menengah, Yusuf Al -Qardhawi, melanjutkan studi lanjutannya ke Universitas Al Azhar, dengan mengambil kuliah Fakultas Ushuluddin dan menjadi sarjana  pada tahun 1952. Selanjutnya, pada tahun 1972, ia menamatkan studi doctoral, dengan mengambil disertasi dengan judul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”. Disertasi ini kemudian pada dibukukan menjadi Fiqh Zakat.

Yusuf Al-Qardhawi termasuk ulama yang banyak membicarakan tentang perempuan. Dalam pelbagai fatwa terkait peran perempuan, produk hukum Yusuf al-Qardhawi senantiasa moderat. Misalnya, mengenai fatwa Yusuf Al-Qardhawi tentang perempuan bekerja. Suatu ketika ia ditanya tentang hukum perempuan keluar rumah untuk  bekerja. Dalam penjelasannya, seorang perempuan boleh hukumnya keluar rumah untuk bekerja. 

Baca Juga:  Kebijakan Rasulullah yang Ramah Perempuan

Pada sisi lain, menurut Yusuf Al-Qardhawi  hukum perempuan bekerja bisa jadi hukumnya adalah wajib. Pergeseran pendapat hukum tersebut, jika keadaan perempuan tersebut mempunyai tanggung jawab, dan tidak memiliki suami, dan orang tua yang sudah tua.  Dengan demikian, seorang janda yang masih memiliki kemampuan fisik tangguh, makai a wajib bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya. 

وعلى هذا الأساس نقول: إن عمل المرأة في ذاته جائز، وقد يكون مطلوبًا طلب استحباب، أو طلب وجوب، إذا احتاجت إليه: كأن تكون أرملة أو مطلقة ولا مورد لها ولا عائل، وهي قادرة على نوع من الكسب يكفيها,وقد تكون الأسرة هي التي تحتاج إلى عملها كأن تعاون زوجها، أو تربي أولادها أو أخوتها الصغار، أو تساعد أباها في شيخوخته 

Artinya: Atas dasar ini, kami mengatakan bahwa pekerjaan seorang wanita itu sendiri diperbolehkan, dan perempuan bekerja, terkadang tuntutan hukumnya adalah mustahab (sunnah), atau  tuntutan perempuan bekerja jadi wajib. Keadaan ini  jika dia membutuhkannya: seperti jika perempuan tersebut adalah seorang janda atau wanita yang diceraikan, dan dia tidak memiliki sumber pendapatan atau penyedia, dan dia mampu mendapatkan penghasilan yang cukup dari usaha tersebut. Dan terkadang keluarganya membutuhkan ia untuk bekerja, seperti membantu suaminya, atau membesarkan anak-anak atau saudaranya, atau membantu ayahnya yang sudah tua.

Lebih lanjut, dalam kitab Markaz al-Mar’ah   fi   al-Hayah   al-Islamiyyah, menjelaskan dalam Islam perempuan diperbolehkan menempati jabatan strategis jika memberikan manfaat pada masyarakat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan syariat mengemban profesi perempuan sebagai direktur, dekan  fakultas,  ketua  yayasan,  anggota  DPR,  dan menteri dalam suatu pemerintahan. 

Dalam kitab yang lain,  Fatawa Mu’ashirah, dijelaskan bahwa tidak ada larangan syariat yang menjelaskan bahwa perempuan tidak boleh atau dilarang keluar rumah, dan berkarir di rumah. Pasalnya, tugas laki-laki dan perempuan dalam bekerja merupakan lahan yang disediakan bagi keduanya. Berkali-kali dalam penjelasannya Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa tidak ditemukan ayat dalam al-Qur’an, begitu juga hadis Nabi yang melarang perempuan untuk bekerja, dan beraktivitas di luar rumah. 

Rekomendasi

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

telapak tangan shalat aurat telapak tangan shalat aurat

Apakah Telapak Tangan Perempuan Ketika Shalat Termasuk Aurat?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect