BincangMuslimah.Com – Seorang Youtuber yang memakai cadar tengah banyak mendapatkan sorotan tajam dari netizen Indonesia. Akun YouTube tersebut bernama Zavilda TV. Konten Zavilda termasuk kontroversial. Bagaimana tidak, video yang diunggah dan konten yang disajikan oleh Zavilda TV adalah tindakan memaksa seorang perempuan untuk berhijab.
Lebih jauh lagi, dalam video yang kebanyakan diambil di Yogyakarta tersebut secara acak mengambil korban. Bahkan terbilang merekam tanpa izin dari orang yang bersangkutan. Video konten dari muslimah cadar juga terkesan memaksa wanita berpakaian seksi untuk mengenakan jilbab.
Yang membuat netizen geram, bahwa salah satu perempuan yang ia anggap seksi dan disuruh memakai jilbab adalah seorang non muslim. Dalam tayangan video tersebut, ia menyuruh, bahkan terkesan memaksa si korban untuk memakai jilbab. Dengan dalih untuk menutup aurat.
Kemudian yang jadi pertanyaan adalah dalam kajian fikih bagaimana hukum memaksa wanita non muslim untuk berjilbab? Atau memakaikan hijab bagi wanita yang notabenenya berbeda agama dan akidah dengan umat Islam.
Kasus dalam video di channel Zavilda TV berupa konten memaksa perempuan untuk berhijab terlebih terhadap non muslim merupakan perbuatan tercela. Bahkan lebih jauh lagi, menyalahi konstitusi Indonesia. Dalam tatanan agama pun, perbuatan tersebut melanggar norma dan etika dalam Islam.
لَآ إِكۡرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشۡدُ مِنَ ٱلۡغَىِّ ۚ فَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤۡمِن بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسۡتَمۡسَكَ بِٱلۡعُرۡوَةِ ٱلۡوُثۡقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an al Adzim, bahwa tafsir ayat Al-Baqarah ayat 256 adalah tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Untuk itu janganlah memaksa seseorang untuk masuk agama Islam, karena sesungguhnya agama Islam itu sudah jelas, terang, dan gamblang dalil-dalil dan bukti-buktinya.
Dengan demikian, tidak perlu memaksakan seseorang agar memeluknya. Bahkan Allah yang memberinya hidayah untuk masuk Islam, melapangkan dadanya, dan menerangi hatinya hingga ia masuk Islam dengan suka rela dan penuh kesadaran.
Sementara itu dalam persoalan memaksa perempuan non muslim memakai jilbab, Syekh Muhammad Ali as-Shabuni dalam kitab Rawai’ al-Bayan fi Tafsiri Ayat al-Ahkam menyebutkan perempuan non-Muslim tidak wajib mengenakan jilbab. Sebab mereka tak ada kewajiban mematuhi fikih Islam
لا يجب الحجاب على الكافرة لأنها لا تكلف بفروع الإسلام ولأن الحجاب عبادة لما فيه من امتثال أمر الله عز وجل
“Tidak wajib berhijab bagi wanita non-Muslim. Hal ini dikarenakan mereka tidak dikenai kewajiban mematuhi aturan-aturan fikih Islam (furu’ al-Islam) dan juga hijab adalah sebuah ibadah, dimana di dalamnya mengandung kepatuhan kepada perintah Allah.”
Kejadian yang dilakukan oleh Youtuber muslimah, yang memaksa muslimah dan non muslimah untuk memakai jilbab, bukanlah mencerminkan ajaran Islam, terlebih jika dilakukan dengan memaksa dan merekam tanpa adanya izin dari korban. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan.
2 Comments