Ikuti Kami

Muslimah Talk

Keguguran, Pengalaman Perempuan yang Jarang Dibicarakan

keguguran pengalaman perempuan dibicarakan
Credit: Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang memutuskan untuk mengandung, keguguran adalah peristiwa yang mungkin saja terjadi. Menurut dr. Keven Tali, Sp.OG dalam channel youtubenya, keguguran biasanya terjadi pada kehamilan yang berusia di bawah 20 minggu. Keguguran sering sekali menjadi pengalaman bagia sebagian perempuan, tapi jarang sekali dibicarakan.

Keguguran bukanlah kejadian biasa bagi perempuan, bahkan untuk sebagian perempuan bisa menjadi trauma. Saya sendiri pernah mengalami keguguran di usia kehamilan 6 minggu. Sebelumnya saya mengalami kram perut yang hebat disertai flek yang keluar dari jalan lahir. Esoknya saya periksakan ke dokter kandungan, dokter mengatakan bahwa janin saya sudah tidak bernyawa, dan harus segera dikuret.

Peristiwa itu berjalan begitu cepat, dan saya tidak bisa berpikir mengapa bisa terjadi. Selama proses kuretase saya dibius total, prosesnya cepat sekitar 30 menit. Namun, sebelumnya saya harus meminum obat perangsang mules untuk membantu pembukaan jalan lahir. Ketika tersadar entah mengapa saya menangis.

Mungkin itu adalah ekspresi kehilangan dan kebingungan atas beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Saya sangat beruntung karena di tengah keterpurukan pasca keguguran, tak ada satupun keluarga ataupun kerabat yang menyalahkan saya. Ucapan berkabung juga saya dapatkan dari keluarga dan teman dekat. Dan tentu suami yang selalu menemani.

Dalam menghadapi keguguran, perempuan memerlukan support system yang kuat. Coba bayangkan, jika perempuan yang tubuhnya sedang sakit dan merasa kehilangan, disalahkan oleh orang di sekitarnya atas kematian calon anaknya. Ada pula yang dengan mudahnya mengatakan “udah gapapa cuma keguguran nanti juga hamil lagi!” Tidak ada yang berbelasungkawa apa lagi menyemangati.

Tidak semudah diucapkan. Padahal, pasca mengalami keguguran ibu bisa mengalami depresi, merasa bersalah, dan trauma yang berkepanjangan. Besar kemungkinan ibu akan merasa malu, dan menyalahkan diri sendiri. Hingga mengisolasikan dirinya sendiri.

Baca Juga:  Review Film: Wadjda dan Eksistensi Perempuan Arab

Bagi perempuan pekerja mereka tidak mendapatkan jatah cuti karena keguguran, padahal sudah ada aturannya. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 ayat 2 menyebutkan ‘pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan mendapatkan jatah istirahat selama satu setengah bulan.’

Namun sayangya, hak cuti keguguran masih belum mudah didapatkan perempuan. Mengutip laman Hukumonline, menurut Jumisih, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik mengatakan kebanyakan buruh perempuan yang mengalami keguguran, hanya diberikan izin sakit selama tujuh hari. Ini sangat jauh dari aturan yang sebenarnya.

Padahal aturannya sudah jelas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2, ‘pekerja atau buruh perempuan yang tidak masuk kerja karena keguguran tetap dibayarkan gajinya.’ Dari pihak suami, jika istri mengalami keguguran dan suami tidak masuk kerja, maka akan tetap dibayarkan gajinya selama dua hari.

Tak hanya Indonesia, di beberapa negara juga sudah menerapkan aturan cuti bagi perempuan yang mengalami keguguran. Mengutip dari BBC News, Selandia Baru adalah negara yang pertama kali menerapkan aturan ini. Kemudian disusul oleh Nikaragua, Panama, Mauritius, India, dan Indonesia memberikan hak cuti dalam taraf yang berbeda.

Pada dasarnya, keguguran adalah pengalaman perempuan yang memerlukan perhatian. Selama ini, pengalaman itu hanya berada di ruang sunyi, dianggap remeh dan jarang dibicarakan. Sebaliknya, justru kita harus berempati pada sang ibu.

 

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

suami doa keselamatan janin suami doa keselamatan janin

Suami Bisa Panjatkan Doa Ini untuk Keselamatan dan Kebaikan Janin

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect