Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Keguguran, Pengalaman Perempuan yang Jarang Dibicarakan

keguguran pengalaman perempuan dibicarakan
Credit: Photo from Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Bagi perempuan yang memutuskan untuk mengandung, keguguran adalah peristiwa yang mungkin saja terjadi. Menurut dr. Keven Tali, Sp.OG dalam channel youtubenya, keguguran biasanya terjadi pada kehamilan yang berusia di bawah 20 minggu. Keguguran sering sekali menjadi pengalaman bagia sebagian perempuan, tapi jarang sekali dibicarakan.

Keguguran bukanlah kejadian biasa bagi perempuan, bahkan untuk sebagian perempuan bisa menjadi trauma. Saya sendiri pernah mengalami keguguran di usia kehamilan 6 minggu. Sebelumnya saya mengalami kram perut yang hebat disertai flek yang keluar dari jalan lahir. Esoknya saya periksakan ke dokter kandungan, dokter mengatakan bahwa janin saya sudah tidak bernyawa, dan harus segera dikuret.

Peristiwa itu berjalan begitu cepat, dan saya tidak bisa berpikir mengapa bisa terjadi. Selama proses kuretase saya dibius total, prosesnya cepat sekitar 30 menit. Namun, sebelumnya saya harus meminum obat perangsang mules untuk membantu pembukaan jalan lahir. Ketika tersadar entah mengapa saya menangis.

Mungkin itu adalah ekspresi kehilangan dan kebingungan atas beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Saya sangat beruntung karena di tengah keterpurukan pasca keguguran, tak ada satupun keluarga ataupun kerabat yang menyalahkan saya. Ucapan berkabung juga saya dapatkan dari keluarga dan teman dekat. Dan tentu suami yang selalu menemani.

Dalam menghadapi keguguran, perempuan memerlukan support system yang kuat. Coba bayangkan, jika perempuan yang tubuhnya sedang sakit dan merasa kehilangan, disalahkan oleh orang di sekitarnya atas kematian calon anaknya. Ada pula yang dengan mudahnya mengatakan “udah gapapa cuma keguguran nanti juga hamil lagi!” Tidak ada yang berbelasungkawa apa lagi menyemangati.

Tidak semudah diucapkan. Padahal, pasca mengalami keguguran ibu bisa mengalami depresi, merasa bersalah, dan trauma yang berkepanjangan. Besar kemungkinan ibu akan merasa malu, dan menyalahkan diri sendiri. Hingga mengisolasikan dirinya sendiri.

Bagi perempuan pekerja mereka tidak mendapatkan jatah cuti karena keguguran, padahal sudah ada aturannya. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 82 ayat 2 menyebutkan ‘pekerja atau buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan mendapatkan jatah istirahat selama satu setengah bulan.’

Namun sayangya, hak cuti keguguran masih belum mudah didapatkan perempuan. Mengutip laman Hukumonline, menurut Jumisih, Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik mengatakan kebanyakan buruh perempuan yang mengalami keguguran, hanya diberikan izin sakit selama tujuh hari. Ini sangat jauh dari aturan yang sebenarnya.

Padahal aturannya sudah jelas. Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2, ‘pekerja atau buruh perempuan yang tidak masuk kerja karena keguguran tetap dibayarkan gajinya.’ Dari pihak suami, jika istri mengalami keguguran dan suami tidak masuk kerja, maka akan tetap dibayarkan gajinya selama dua hari.

Tak hanya Indonesia, di beberapa negara juga sudah menerapkan aturan cuti bagi perempuan yang mengalami keguguran. Mengutip dari BBC News, Selandia Baru adalah negara yang pertama kali menerapkan aturan ini. Kemudian disusul oleh Nikaragua, Panama, Mauritius, India, dan Indonesia memberikan hak cuti dalam taraf yang berbeda.

Pada dasarnya, keguguran adalah pengalaman perempuan yang memerlukan perhatian. Selama ini, pengalaman itu hanya berada di ruang sunyi, dianggap remeh dan jarang dibicarakan. Sebaliknya, justru kita harus berempati pada sang ibu.

 

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Ketentuan Puasa Ramadan bagi Perempuan Hamil

saras dewi gender lingkungan saras dewi gender lingkungan

Saras Dewi, Penulis Kesetaran Gender dan Lingkungan

ratu sinuhun ramah perempuan ratu sinuhun ramah perempuan

Ratu Sinuhun, Pencetus Awal Undang-undang Ramah Perempuan

tiga perempuan keistimewaan Allah tiga perempuan keistimewaan Allah

Tiga Perempuan Mesir yang Dapat Keistimewaan dari Allah

Ayu Fatma
Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

1 Comment

    Komentari

    Terbaru

    konteks tentang sifat allah konteks tentang sifat allah

    Larangan Mengabaikan Konteks dari Teks tentang Sifat Allah

    Kajian

    Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

    Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

    Kajian

    pahala puasa tetap sempurna pahala puasa tetap sempurna

    Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

    Kajian

    Lima Kesalahan Orang Berpuasa Lima Kesalahan Orang Berpuasa

    Lima Kesalahan Orang Berpuasa

    Kajian

    hikmah perintah puasa islam hikmah perintah puasa islam

    Lima Dosa Besar yang Harus Dijauhi di Bulan Ramadhan

    Kajian

    Akhlak Nabi: Amanah termasuk dengan Non-Muslim

    Khazanah

    sunnah berbuka makanan manis sunnah berbuka makanan manis

    Apakah Sunnah Berbuka dengan Makanan Manis?

    Kajian

    berbuka puasa shalat dahulu berbuka puasa shalat dahulu

    Lebih Baik Mana, Berbuka Puasa atau Shalat Terlebih Dahulu?

    Kajian

    Trending

    nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

    Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

    Berita

    Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

    Muslimah Daily

    Keutamaan Menikahi Seorang Janda

    Ibadah

    Hukum Berdandan Sebelum Shalat

    Ibadah

    islam ibadah aktivitas ritual islam ibadah aktivitas ritual

    Benarkah Muslimah Tidak Boleh Shalat Zuhur hingga Selesai Shalat Jumat?

    Ibadah

    Azzahra al-batul putri rasulullah Azzahra al-batul putri rasulullah

    Julukan Azzahra dan Al-Batul untuk Fathimah Putri Rasulullah

    Khazanah

    Doa Mendengar Azan Keutamaannya Doa Mendengar Azan Keutamaannya

    Doa Agar Tidak Overthinking dari Ibnu Atha’illah as-Sakandari

    Ibadah

    puasa sunnah hari jumat puasa sunnah hari jumat

    Bagaimana Hukum Puasa Sunnah pada Hari Jumat?

    Ibadah

    Connect