Ikuti Kami

Kajian

Jogja Darurat Klitih, Begini Hukumannya dalam Islam

jogja darurat Klitih islam
Armed Robbers who threatened a motorcycle rider at knifepoint before robbing money, Intimidation threat crime of violence against a victim

BincangMuslimah.Com – Sejak Desember tahun lalu, Jogja digemparkan dengan berita peristiwa klitih. Klitih merupakan fenomena sosial yang terjadi di Jogja. Peristiwa ini sebenarnya sangat kompleks, tapi singkatnya, klitih adalah peristiwa kejahatan yang meresahkan masyarakat. Berikut akan dituliskan tentang hukumannya dalam Islam.

Peristiwa Klitih biasanya terjadi di malam hari. Pelaku Klitih ada yang hanya menakut-nakuti korban dengan sambil mengendarai motor, bahkan membawa senjata. Kejahatan sosial ini dilakukan oleh para pemuda yang terlibat dalam suatu komunitas. Terlepas dari sejarah peristiwa dan penamaan Klitih yang sudah berbeda, yang jelas fenomena Klitih merupakan suatu tindakan kejahatan yang mengganggu kemananan dan kenyamanan, bahkan nyawa.

Islam membahas mengenai fenomena ini dan mengatur hukumannya. Klitih dalam Islam juga disebut qath’u at-Thariq. Dalam fikih jinayah (fikih tindak pidana), ada ancaman dan hukuman serius bagi pelakunya. Dalam fikih, ada beberapa klasifikasi dari pelaku qath’u at-Thariq atau kita akan sebut klitih saja setelah ini. Meski fikih jinayah tidak diterapkan di negara kita, aturan yang sudah dibuat di masa para ulama terdahulu menunjukkan bahwa Islam benar-benar peduli pada keselamatan dan keamanan masyarakat.

Tindak pidana yang ditetapkan ulama fikih mengacu pada surat al-Maidah ayat 33,

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya: Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Pelaku Klitih dan kejahatan sejenisnya tergolong sebagai orang yang membuat kerusakan di bumi. Dalam kitab Bada`i’ as-Shana`i’ fii Tartib asy-Syara`i’ karya Syekh ‘Ala Uddin al-Kassani, seorang ulama bermazhab Hanafi. Meski kitab ini lahir dari ulama pentolan mazhab Hanafi, kitab ini juga menyajikan pendapat ulama mazhab lain sebagai pembanding.

Baca Juga:  Arti Mimpi Hamil dalam Islam

Pelaku Klitih, dalam fikih jinayah terbagi menjadi empat yang nanti akan berdampak pada hukuman kepada pelaku. Pertama, pelaku yang hanya mengambil harta. Kedua, pelaku yang hanya melakukan pembunuhan. Ketiga, pelaku yang melakukan pembunuhan dan perampokan. Keempat, pelaku yang hanya mengancam tanpa membunuh atau mengambil harta.

Adapun hukuman bagi pelaku yang merampas harta korban tanpa membunuh, maka ia terkena hukuman potong tangan dan kaki. Bagi pelaku yang membunuh tapi tidak mengambil harta, maka ia terkena hukuman setimpal yaitu, dibunuh. Karena telah menghilangkan nyawa manusia, maka hukumannya adalah nyawa.

Bagi pelaku yang merampas harta sekaligus membunuh, hukumannya dua sekaligus yaitu potong tangan, kaki lalu dibunuh atau disalib. Atau sang hakim boleh membunuh tanpa memotong tangan dan kakinya. Sedangkan bagi pelaku yang memberikan ancaman pada korban, maka keputusan dikembalikan pada hakim antara hukuman-hukuman yang sudah ditentukan.

Adanya hukuman bagi pelaku perusakan stabilitas suatu negara yang disusun oleh para ulama dengan merujuk ayat dan kaidah fikih ini menunjukkan bahwa, Islam memiliki kepedulian terhadap perwujudan keamanan.

Akan tetapi, solusi dari permasalahan sosial seperti ini sebaiknya tidak ditinjau dari kacamata hukum saja. Alangkah baiknya mencari akar permasalahan yang kemudian diselesaikan dari akar masalah tersebut. Ancaman-ancaman yang diberikan oleh aparat dan pemerintah bukanlah menjadi solusi terbaik, bisa jadi justru melahirkan kasus-kasus baru.

Maka untuk mewujudkan keamanan di suatu daerah, termasuk Jogja yang sedang marak fenomena Klitih ini, perlu melibatkan setiap elemenen. Fenomena yang kompleks ini merupakan gejala penyakit sosial yang penyembuhannya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

 

Rekomendasi

amalan sunnah kebersihan badan amalan sunnah kebersihan badan

Beberapa Amalan Sunnah untuk Menjaga Kebersihan Badan

Dua Jenis Mahram Islam Dua Jenis Mahram Islam

Dua Jenis Mahram dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Mulai Ramai Menjelang Pemilu Serentak 2024, Begini Pandangan Islam Terhadap Pemimpin Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect