Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Berenang Membatalkan Puasa?

Benarkah Berenang Membatalkan Puasa

BincangMuslimah.Com – Setiap muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasanya. Beberapa hal yang membatalkan puasa juga sudah ditetapkan dalam kitab-kitan fikih pada bab puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa masuknya sesuatu ke dalam perut melalui lubang telinga, hidung, mulut, dubur, dan anus. Berenang adalah salah satu aktifitas yang sering dipertanyakan, benarkah berenang membatalkan puasa?

Perlu kita pahami, bahwa tak selamanya berenang menyebabkan air masuk ke dalam perut melalui lubang-lubang yang telah disebutkan tadi. Pada tekanan tertentu, atau pada taraf perenang yang belum begitu handal, air memang rawan masuk ke dalam perutnya. Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj Hamis Hasyiatut Syarwani menyebutkan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يتعد أنه يسبقه وإلأ إثم وأفطر قطعا

Artinya: sama halnya juga (membatalkan puasa) jika tak sengaja menelan air saat mandi yang bertujuan untuk menyegarkan badan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongga (perut) bagi orang yang menyelam melalui mulutnya atau hidungnya, karena hukum menyelam adalah makruh sebagaimana makruhnya berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Hal ini berlaku apabila tidak ada kebiasaan masuknya air secara tidak sengaja ke dalam perut, jika tidak demikian, maka hal itu (masuknya air ke dalam perut melalui hidung atau mulut) adalah berdosa dan membatalkan secara mutlak.

Dari teks yang dapat dipahami di atas, berenang dihukumi makruh karena berpotensi menyebabkan masuknya air ke dala rongga perut melalui lubang hidung atau mulut. Begitu juga kemungkinan masuknya air melalui lubang kemaluan depan dan belakang.

Baca Juga:  10 Tradisi Menyambut Bulan Ramadan

Tapi Buya Yahya, salah satu tokoh agama Indonesia dan pimpinan pesantren al-Bahjah mengatakan hukum asal berenang memang makruh. Tetapi bagi orang yang telah ahli dan terbiasa menyelam, sehingga ia tentu bisa mengendalikan dirinya tidak kemasukan air maka tidak masalah. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

kisah puasa sayyidah maryam kisah puasa sayyidah maryam

Memetik Hikmah dari Kisah Puasa Sayyidah Maryam dalam Alquran

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect