Ikuti Kami

Keluarga

Kitab Manbaus Sa’adah: Pentingnya Memenuhi Hak Tubuh Untuk Mencapai Kebahagiaan Rumah Tangga

bukan dipukul pasangan kasar

BincangMuslimah.com- Bahagia adalah bagian dalam ibadah, maka menjadikan rumah tangga yang bahagia adalah salah satu bagian dari ibadah juga. Kebahagiaan seyogyanya harus dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Hal itulah yang ditekan oleh Dr. Fakih Abdul Kodir dalam kitab yang beliau beri judul Manbaus Sa’adah yang berarti sumber kebahagiaan.

Memenuhi hak bagi tubuh adalah hal pertama yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika hak tersebut terpenuhi, maka kewajiban yang lainnya akan juga terpenuhi. Jika kewajiban terpenuhi maka akan tercipta keseimbangan dalam rumah tangga. Dalam bab 1 kitab Manbaus Sa’adah, Dr. Fakih Abdul Kodir menjabarkan mengenai 3 hak tubuh yang harus dipenuhi. Hak-hak tersebut akan dijelaskan secara lebih lanjut pada bagian berikut ini.

Pertama, Hak tubuh mengonsumsi makanan sehat dan halalan thayyiban. Asupan makanan yang masuk dalam tubuh haruslah makanan yang sehat, halal, dan sesuai dengan porsi yang dibutuhkan tubuh. Tidak boleh berlebihan sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari. Makanan yang halal adalah makanan yang dibolehkan oleh syariat untuk dikonsumsi. Kriteria makanan halal adalah halal wujudnya, cara memperolehnya, dan cara pengolahannya.

Maka baik suami maupun istri harus benar-benar memastikan bahwa rezeki yang mereka berikan pada keluarga berasal dari sumber yang halal. Menghindari sumber rezeki yang subhat. Selain itu, makanan yang akan dikonsumsi juga harus diolah dengan cara yang benar sesuai dengan syariat.

Tidak cukup hanya halal, dan makanan yang dikonsumsi juga harus mendatangkan kebaikan setelah dikonsumsi. Jangan sampai memakan sesuatu yang halal namun bahan-bahannya tidak mendatangkan kebaikan. Seperti makanan yang terlalu banyak pengawet, pewarna, dan MSG. Karena meskipun halal, namun makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan anggota keluarga.

Baca Juga:  Bagaimana Mewujudkan Keluarga yang Bahagia dalam Islam?

Dengan sinergi keduanya, saling menyadari tugas dan tanggungjawabnya dalam memenuhi kebutuhan makanan yang halal, tanpa harus saling menuntut antara satu dengan yang lainnya, maka kebahagiaan keluarga yang akan tercipta. Suami ikut serta dalam menyajikan masakan dan pengolahannya, dan istri juga dengan ikhlas membantu untuk memperoleh rezeki yang halal. Saling memahami potensi masing-masing, dan menyadari bahwa menyediakan makanan yang halal dan thayyib adalah tanggung jawab bersama.

Kedua, hak atas istirahat yang cukup. Meskipun tampak sederhana, namun beristirahat setelah beraktivitas seharian ternyata juga menjadi syarat munculnya kebahagiaan. Istirahat bisa dilakukan dengan tidur, menjalankan hobi, kongkow, atau sekedar bertemu dengan teman lama. Hak tubuh untuk istirahat memiliki kebutuhan yang sama dengan aktivitas fisik yang dilakukan.

Hak tubuh untuk beristirahat di berlaku naik untuk laki-laki maupun perempuan. Untuk memenuhi hak keduanya, maka dibutuhkan kerelaan dari masing-masing pihak untuk memberikan hak pada satu dengan yang lainnya. Istri harus memberikan hak istirahat bagi suami, dan istri yang mengambil alih urusan domestik. Suami juga harus memberikan hak istirahat bagi istri dengan mengambil alih urusan domestik.

Dengan adanya sinergi keduanya, maka pemenuhan hak tubuh untuk istirahat tidak akan menganggu pihak yang lainnya. Pihak anak misalnya, tidak akan terlantar ketika salah satu dari orang tuanya mengambil hak istirahat untuk tubuhnya. Setelah hak tersebut dipenuhi, maka energi dari suami maupun istri akan kembali pulih. Sehingga mampu mengerjakan pekerjaan lainnya keesokan harinya dengan tubuh yang fit, segar, dan penuh semangat.

Ketiga, hak memenuhi hasrat seksual yang halal dan baik. Hasrat seksual adalah sebuah unsur dan elemen yang sangat penting bagi kehidupan. Namun tentunya harus dijalankan dengan halal yaitu melalu mitsaqan ghalidza dalam ikatan perkawinan. Setelah tercipta hubungan yang halal, maka pemenuhan hasrat seksual harus dilakukan dengan cara yang baik.

Baca Juga:  Serba-serbi Keluarga Sakinah yang Harus Kamu Tahu  

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, dinyatakan bahwa ketika istri sedang menginginkan berhubungan seksual, maka suami harus memenuhinya. Begitupula sebaliknya, jika suami menginginkan berhubungan seksual maka istri harus melayaninya.

Namun kedua pihak baik suami maupun istri harus memastikan terlebih dahulu bahwa pasangannya sedang dalam keadaan fit dan bisa melakukan hubungan seksual. Tidak dalam keadaan sakit, letih, dan tentunya tidak dalam keadaan menstruasi bagi perempuan.

Komunikasi antara suami istri terkait dengan pengalaman seksualitasnya masing-masing juga perlu dibangun secara terbuka.

Termasuk jika salah satu pihak memiliki penyakit kelamin yang menghalanginya untuk berhubungan seksual. Harus segera dicari solusi terbaik baik dari segi medis dan psikologis. Karena hubungan seksual sejatinya bukan hanya sekedar bertemunya dua kelamin yang berbeda, namun lebih daripada itu.

Hubungan seksual adalah faktor yang penting untuk dipenuhi demi kebahagiaan sebuah rumah tangga. Kepuasan yang dirasakan oleh kedua belah pihak akan menentukan bagaimana mereka menjadi relasi dalam kehidupan sehari-harinya dalam rumah tangga.

Inti dari bab satu kitab Manbaus Sa’adah adalah membuka kesadaran pembaca bahwa baik suami maupun istri sama-sama memiliki hak atas tubuh mereka. Dimana pemenuhannya, erat kaitannya antara satu dengan yang lainnya. Kebahagiaan dalam rumah tangga adalah suatu tujuan mulia yang harus diciptakan oleh kedua pasangan. Jangan sampai kebahagiaan yang satu justru menjadi petaka dan derita bagi yang lainnya.

 

Rekomendasi

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

memberikan pengertian pada anak memberikan pengertian pada anak

Menilik Konsep Keluarga Sakinah dalam Islam

istri Meminta Barang Mewah istri Meminta Barang Mewah

Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

akhlak rasulullah anak teladani akhlak rasulullah anak teladani

Akhlak Rasulullah dengan Anak Kecil yang Bisa Kita Teladani

Ditulis oleh

Dosen IAIN Ponorogo. Minat kajian Hukum, gender, dan perdamaian.

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect