Ikuti Kami

Kajian

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

tidak adil dalam berpoligami

BincangMuslimah.Com – Poligami dalam Islam telah diatur sedemikian rupa agar pelaksanannya tak semata berdasarkan nafsu belaka. Adapun Rasulullah Saw melakukan poligami pasca wafatnya Khadijah yang telah menemaninya kurang lebih 25 tahun. Poligami yang dilakukan oleh Rasul juga atas perintah Allah demi kemaslahatan: menolong janda, menyambungkan hubungan antar kabilah, dan penyebaran dakwah, itu terbukti banyak dari istri Rasul yang menjadi periwayat hadisnya. Dan mayoritas istri yang dinikahi Rasulpun tidak berusia muda. Melihat cara dan alasan Rasulullah poligami, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam poligami sepertinya?

Ibnu Asyur, ulama kenamaan abad 19 berkebangsaan Tunisia menafsirkan salah satu surat yang membicarakan poligami (Ta’addud az-Zawjat), yakni surat an-Nisa ayat 3 dalam kitab tafsirnya “at-Tahrir wa at-Tanwir”. Terdapat syarat adil dalam melaksanakan praktik poligami dalam pernikahan.

اِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Dalam ayat tersebut, Ibnu Asyur menjelaskan mengenai syarat adil. Adil di sini harus adil dalam memberi nafkah berupa sandang, pangan, dan papan. Begitu juga dalam memenuhi kebutuhan batinnya seperti kebahagiannya dan menggaulinya. Dan diharuskan tidak ada kecenderungan di salah satu istrinya saja.

Baca Juga:  Bingkai Media Massa Terhadap Perempuan

Kriteria sifat adil dalam poligami yang telah dijelaskan tentulah tidak mudah. Bahkan dalam peristiwa poligami di keluarga Rasul pun masih terjadi kecemburuan dan pertikaian kecil antara istri Rasul, dan itu ditemukan dalam beberapa sumber hadis. Sehingga makna adil dalam poligami perlu dipahami dan dipertimbangkan lagi.

Bahkan dalam surat an-Nisa ayat 129 Allah menjamin bahwa laki-laki tidak bisa sepenuhnya adil kepada istri-istrinya. Ayat ini merupakan penegasan langsung dari Allah Swt tentang sifat adil yang telah disbeut dalam surat an-Nisa ayat 3:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dalam Fathul Bayan Fi Maqoshidil Quran karya Shiddiq Hasan Khan, salah satu ulama besar Ahlusunnah berkebangsaan India menafsirkan ayat ini. Dalam ayat tersebut Allah menginformasikan bahwa suami yang beristri lebih dari satu tidak akan bisa berlaku adil sebab pada sifat nalurinya manusia selalu memiliki kecenderungan pada salah satu di antara beberapa. Ada yang cenderung lebih ia cintai, dan sebaliknya.

Bahkan Ibnu Mas’ud menafsirkan adil di sini adalah adil dalam melakukan jimak. Bahkan Imam Hasan Khan menambahkan harus adil dalam cinta dan quality time (waktu kebersamaan).

Bahkan Rasulullah sebaik-baik teladan pun tak mampu berlaku adil sepenuhnya sampai ia akhirnya memohon kepada Allah agar tidak dicela atas kemampuannya dalam berbuat adil:

Baca Juga:  Mengenal Konsep Poligami dan Monogami dalam Islam

اللهم: هذا قسمي فيما أملك فلا تلمني فيما تملك ولا أملك )رواه ابن أبي شيبة وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه وابن المنذر عن عائشة وإسناده صحيح(

Ya Allah inilah pembagian (giliran) yang mampu aku penuhi. Maka janganlah Engkau mencela apa yang tidak mampu aku lakukan (HR. Abi Syaibah, Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa`i, Ibnu Majah, Ibnu al-Mundzir, dan sanadnya shahih)

Demikian penjelasan mengenai syarat adil dalam melakukan praktiknya. Perbuatan ini memang tidak dilarang, akan tetapi dua ayat di atas justru memperketat praktik tersebut agar tidak menjadi pelaku kezaliman. Sekali lagi, adakah suami yang bisa memenuhi kriteria adil dalam melakukan poligami? Wallahu A’lam bi Showwaab.

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect