Ikuti Kami

Ibadah

Sebelas Perkara yang Membatalkan Shalat

sebelas perkara membatalkan shalat

BincangMuslimah.Com – Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling penting setelah syahadat. Shalat sendiri merupakan sarana komunikasi seorang hama dengan Allah. Hal tersebut Rasulullah jelaskan dalam sebuah hadis Qudsi, Allah berfirman

قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى حَمِدَنِى عَبْدِى وَإِذَا قَالَ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ . قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَىَّ عَبْدِى. وَإِذَا قَالَ مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ. قَالَ مَجَّدَنِى عَبْدِى – وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَىَّ عَبْدِى – فَإِذَا قَالَ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ . قَالَ هَذَا بَيْنِى وَبَيْنَ عَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ. فَإِذَا قَالَ اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ . قَالَ هَذَا لِعَبْدِى وَلِعَبْدِى مَا سَأَلَ

Aku membagi ash-Shalat, antara Diri-Ku dan diri hamba-Ku menjadi dua bagian, dan bagi hamba-Ku adalah apa yang dipintanya. Apabila hamba tersebut membaca, ‘Segala puji hanya bagi Allah, Rabb semesta alam,’ maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Jika ia mengucapkan, ‘Yang Maha Pemurah, lagi Maha Penyayang,’ maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memujiku.’ Jika ia mengucapkan, ‘Yang Menguasai hari Pembalasan,’ maka Allah berfirman, ‘Hamba-Ku telah memuliakan-Ku.’ Jika ia mengucapkan, ‘Hanya kepada-Nya kami menyembah, dan hanya kepada-Nya kami memohon,’ maka Allah berfirman, ‘Inilah bagian bagi Diri-Ku dan hamba-Ku, dan bagi hamba-Ku dalah apa yang dia minta.’ Dan jika ia mengucapkan, ‘Berilah petunjuk kepda kami atas jalan yang lurus, yaitu jalan yang telah Engkau beri kenikmatan bagi yang mengikutinya, bukan jalan-jalan yang Engkau murkai dan bukan pula yang Kau sesatkan,’ maka Allah berfirman, ‘Ini hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya.”’ (HR. Muslim)

Baca Juga:  Beda Pendapat Bacaan Basmalah Al-Fatihah dalam Shalat

Demikianlah pentingnya shalat yang digambarkan dalam hadis tersebut. Agar shalat kita sah, maka kita harus perhatikan juga hal-hal yang dapat membatalkannya. Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa ada sebelas perkara yang dapat membatalkan shalat.

Pertama. Berbicara dengan sengaja, walaupun satu huruf yang bisa memahamkan.

Kedua. Banyak bergerak secara terus menerus, seperti tiga langkah, baik disengaja atau lupa. Sedangkan gerakan yang sedikit tidak sampai membatalkan shalat.

Ketiga. Berhadats kecil dan besar.

Keempat. Kejatuhan najis yang kering(begitu juga yang basah) bila kemudian ia melepaskan bajunya seketika, maka sholat nya tidak batal.

Kelima. Membuka ‘aurat dengan sengaja. Apabila terbuka karena angin lalu menutupnya dengan seketika, maka shalat nya tidak batal,( maksud seketika adalah sebelum terlewat paling sedikitnya thuma’ninah).

Keenam. Berubahnya niat, seperti niat keluar dari shalat atau bimbang untuk keluar dari sholat, menggantungkan putusnya sholat dengan sesuatu yang tidak diketahui wujudnya.

Ketujuh. Membelakangi kiblat, seperti menjadikan kiblat dibelakang punggungnya.

Kedelapan. Makan

Kesembilan. Minum, baik banyak maupun sedikit, meskipun dari air liur yang bercampur dengan lainnya.

Kesepuluh. Tertawa. Sebagian fuqaha menta’birkan dengan kata dlahki (tertawa biasa).

Kesebelas. Murtad, yaitu memutuskan keluar dari Islam dengan perkataan atau perbuatan.

Demikian sebelas perkara yang dapat membatalkan shalat dan harus benar-benar diperhatikan oleh setiap muslim.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect