Ikuti Kami

Ibadah

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Wudhu merupakan syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang tanpa melakukan wudhu. Agar wudhu sah, seseorang harus memperhatikan dan melakukan enam rukun wudhu. Apa saja?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan,

وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين والسلعة وأصبع زائدة وأظافير ويجب ما تحتها من وسخ يمنع وصول الماء إليه زمسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلي الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

Artinya: Adapun kewajiban berwudhu ada enam perkara: 1) niat, 2) membasuh seluruh wajah, 3)membasuh dua tangan hingga siku beserta bagian tubuh yang tumbuh di atasnya seperti bulu, jari yang melebihi, kuku serta yang berada di bawahnya, 4) membasuh sebagian kepala, 5) membasuh kaki hingga dua mata kaki, 6) tertib atas perkara yang telah kami sebutkan sebelumnya.

Sementara itu dalam kitab Fathul Qarib,Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan secara lebih terperinci atas poin-poin tersebut sebagaimana berikut ini:

Niat

Niat secara syariat adalah menyengaja melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya jika pelaksanaannya di akhir dinamakan ‘azm (keinginan). Niat wudhu dilakukan pada awal saat membasuh wajah.

Membasuh seluruh wajah

Adapun batas wajah adalah batas panjangnya antara tempat tumbuhnya rambut hingga bagian akhir dari dua tulang dagu serta batas lebarnya antara dua telinga.

Membasuh kedua tangan hingga dua siku

Jika tidak memiliki siku maka yang dianggap ada kira-kiranya. Kemudian wajib pula membasuh hal-hal yang tumbuh di atas tangan seperti bulu, jari yang melebihi, kuku serta menghilangkan kotoran yang ada di bawah kuku.

Mengusap sebagian kepala

Boleh juga hanya mengusap rambut yang berada di batas kepala. jika membasuh sebagai ganti mengusap juga boleh. Hanya meletakkan tangan yang basah tanpa menggerakkannya juga diperbolehkan.

Baca Juga:  Hukum Lupa Melakukan Sebagian Gerakan Wudhu
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

Serta membasuh bagian tubuh yang berada di atas kaki seperti bulu, kuku dan lain-lain seperti yang dijelaskan pada bagian membasuh tangan.

Berurutan

Dalam berwudhu seorang muslim wajib memasuh sesuai dengan urutan yang telah disebutkan sebelumnya. Jika ia lupa melakukan wudhu dengan tartib maka wudhunya tidak sah.

Itulah enam rukun wudhu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Keenam rukun ini tidak boleh ada yang terlewat. Jika salah satu saja tidak dilakukan maka wudhunya dianggap tidak sah.

Rekomendasi

pendapat ulama membasuh tangan pendapat ulama membasuh tangan

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Membasuh Tangan

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Mengelap Air Bekas Wudhu, Bagaimana Hukumnya?

Doa Setelah Wudhu Ternyata Doa Setelah Wudhu Ternyata

Doa Setelah Wudhu Ternyata Doa Pembuka Pintu Surga

apakah sikat gigi bisa menggantikan siwak? apakah sikat gigi bisa menggantikan siwak?

Apakah Sikat Gigi Bisa Menggantikan Siwak?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect