Ikuti Kami

Ibadah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Najis Ainiyah Hukmiyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, najis dalam ilmu fikih adalah setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar (leluasa) serta gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal. Dari segi sifatnya, najis terbagi menjadi najis ainiyah dan hukmiyah.

Pembagian najis ainiyah dan hukmiyah dijabarkan oleh Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi sebagaimana berikut ini,

وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح، عسر زواله لم يضر، وإن كانت النجاسة غير مشاهدة، وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها، ولو مرة واحدة

Artinya: “Adapun cara membasuh najis yang terlihat oleh mata, dan ini disebut najis ‘ainiyah, yaitu dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Jika masih rasanya masih tersisa maka berbahaya, tapi jika tersisa bau dan warnanya sulit dihilangkan maka tidak masalah. Jika najisnya tidak terlihat oleh mata, disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup mengalirkan air pada tempat najis itu walau dengan sekali aliran”.

Jadi najis ainiyah adalah najis yang bisa kita lihat secara kasat mata baik rasa, warna dan baunya. Contohnya kencing atau kotoran. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu lalu dibasuh dengan air yang mengalir, hingga hilang sifat-sifat najis ‘ainiyah tersebut.

Dalam Fathul Muin, Syaikh Zainuddin al-Malibari menambahkan bahwa tidak masalah masih tersisa warna atau baunya yang sulit untuk dihilangkan. Namun jika keduanya tersisa secara bersamaan maka benda itu tidak suci. Kecuali jika memang sulit dihilangkan sekiranya tidak dapat hilang kecuali dipotong. Seperti sisa darah haid yang sukar hilang warnanya.

Baca Juga:  Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

Sedangkan jika najis hukmiyah, adalah najis yang tidak tampak, seperti kencing yang sudah mengering. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air di atas tempat najis tersebut dengan sekali aliran.

Dalam menyiram benda yang terkena najis disyaratkan air harus mendatangi jika memang air tersebut sedikit, sehingga jika dibalik, yakni airnya yang didatangi, maka benda tersebut tidak suci. Kecuali air banyak, yakni lebih dari dua kullah, maka tidak ada perbedaan antara benda mutanajisnya yang mendatangi atau didatangi. Seperti ketika buang hajat di laut atau di sungai.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect