Ikuti Kami

Ibadah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Najis Ainiyah Hukmiyah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, najis dalam ilmu fikih adalah setiap benda yang haram dipergunakan secara mutlak saat keadaan ikhtiyar (leluasa) serta gampang untuk membedakannya, bukan haram dari segi menjijikkannya ataupun dari segi membahayakannya terhadap badan ataupun akal. Dari segi sifatnya, najis terbagi menjadi najis ainiyah dan hukmiyah.

Pembagian najis ainiyah dan hukmiyah dijabarkan oleh Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi sebagaimana berikut ini,

وكيفية غسل النجاسة إن كانت مشاهدة بالعين، وهي المسماة بالعينية تكون بزوال عينها، ومحاولة زوال أوصافها من طعم أو لون أو ريح، فإن بقي طعم النجاسة ضر أو لون أو ريح، عسر زواله لم يضر، وإن كانت النجاسة غير مشاهدة، وهي المسماة بالحكمية فيكفي جري الماء على المتنجس بها، ولو مرة واحدة

Artinya: “Adapun cara membasuh najis yang terlihat oleh mata, dan ini disebut najis ‘ainiyah, yaitu dengan menghilangkan bendanya dan menghilangkan sifat-sifatnya, baik rasa, warna atau baunya. Jika masih rasanya masih tersisa maka berbahaya, tapi jika tersisa bau dan warnanya sulit dihilangkan maka tidak masalah. Jika najisnya tidak terlihat oleh mata, disebut dengan najis hukmiyah, maka cukup mengalirkan air pada tempat najis itu walau dengan sekali aliran”.

Jadi najis ainiyah adalah najis yang bisa kita lihat secara kasat mata baik rasa, warna dan baunya. Contohnya kencing atau kotoran. Cara membersihkannya dengan menghilangkan najisnya terlebih dahulu lalu dibasuh dengan air yang mengalir, hingga hilang sifat-sifat najis ‘ainiyah tersebut.

Dalam Fathul Muin, Syaikh Zainuddin al-Malibari menambahkan bahwa tidak masalah masih tersisa warna atau baunya yang sulit untuk dihilangkan. Namun jika keduanya tersisa secara bersamaan maka benda itu tidak suci. Kecuali jika memang sulit dihilangkan sekiranya tidak dapat hilang kecuali dipotong. Seperti sisa darah haid yang sukar hilang warnanya.

Baca Juga:  Sahkah Shalat Seorang Ibu Diimami Anaknya yang Masih Kecil?

Sedangkan jika najis hukmiyah, adalah najis yang tidak tampak, seperti kencing yang sudah mengering. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air di atas tempat najis tersebut dengan sekali aliran.

Dalam menyiram benda yang terkena najis disyaratkan air harus mendatangi jika memang air tersebut sedikit, sehingga jika dibalik, yakni airnya yang didatangi, maka benda tersebut tidak suci. Kecuali air banyak, yakni lebih dari dua kullah, maka tidak ada perbedaan antara benda mutanajisnya yang mendatangi atau didatangi. Seperti ketika buang hajat di laut atau di sungai.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Konsumsi Kotoran Pada Ikan Asin, Begini Hukumnya

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

bersuci keputihan bersuci keputihan

Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect