BincangMuslimah.Com – Sebagai calon ibu atau sudah menjadi ibu, perempuan harus tahu apa saja bentuk kekerasan pada anak. Karena bisa jadi perlakuan kekerasan yang dilakukan orang tua kepada anak merupakan “warisan” atau hasil meniru dari orang tua mereka. Kemudian hal itu diimplementasikan dalam pola pengasuhannya pada anaknya.
Lalu anak akan kembali meniru perlakuan kekerasan yang diterima dari orang tuanya sebagai pola dalam melakukan hubungan sosial dengan sebaya. Pola perilaku kekerasan ini tidak hanya akan ditiru oleh anak yang mengalaminya langsung namun juga dapat terjadi pada anak yang hanya menyaksikan kekerasan. Maka dari itu pemutusan mata rantai ini harus dilakukan.
World Report on Violence and Health (WRVH, 2015), mendefinisikan bentuk Kekerasan terdiri dari empat, yakni fisik; seksual; psychologis; dan penelantaran. Berdasarkan subtypenya dibagi menjadi kekerasan interpersonal dan komunitas. Kekerasan interpersonal, mengacu pada kekerasan antar individu, dan dibagi lagi menjadi kekerasan keluarga dan pasangan intim. Kategori kekerasan keluarga diantaranya adalah penganiayaan terhadap anak. Perlakuan tersebut menggambarkan kualitas attachment antara anak dengan pengasuh atau orang tua.
Sumber terjadinya kekerasan pada anak, muncul sebagai perilaku psikopatologi dan kerusakan attachment di masa kecil. Artinya tidak terbangunnya attachment dengan anak, hubungan interpersonal antara anak dan orang tua buruk. Sehingga akan memengaruhi kehidupan anak. Alit Kurniasih dalam tulsian berjudul Impact of Violence in Children’s Personality, menyebutkan bahwa berdasarkan tipenya, beberapa tindakan berikut termasuk kategori kekerasan terhadap anak.
Pertama, Kekerasan fisik sebagai tindakan yang menghasilkan kerugian fisik dari interaksi dengan orang tua atau orang yang bertanggung jawab, dan memiliki kekuasaan. Bentuknya seperti memukul, mendorong, menjambak, melukai dalam bentuk tindakan fisik.
Kedua, kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam aktivitas hubungan seksual yang tidak sepenuhnya dipahami anak, tidak disetujui, atau secara perkembangan tidak siap dan tidak dapat memberikan persetujuan. Bahkan dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum atau diangggap tabu oleh masyarakat.
Pelecehan seksual terhadap anak dilakukan antara anak dan orang dewasa atau yang memiliki hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Aktivitas yang dimaksudkan untuk memuaskan kebutuhan orang lain meliputi memegang, meraba alat vital, mempertontonkan alat vital, memaksa atau mengancam untuk berbuat asusila, sampai pada pemerkosaan.
Ketiga, kekerasan psikologis atau emosional yakni kegagalan memberikan tumbuh kembang sesuai dengan perkembangan, kurangnya lingkungan yang mendukung dan figur kelekatan (attachment primer). Sehingga kompetensi emosi dan sosial tidak dapat berkembang stabil sesuai dengan potensi diri dan tuntutan masyarakat di mana anak tinggal.
Tindakan tersebut, sangat besar kemungkinannya menyebabkan kondisi kesehatan atau fisik, perkembangan mental, spiritual, moral atau sosial yang buruk. Hal tersebut dilakukan oleh orang tua atau orang yang bertanggung jawab dan memiliki kekuasaan.
Bentuk kekerasan emosi bisa berupa non verbal atau atau non-fisik seperti permusuhan atau penolakan perawatan, merusak terhadap barang atau hewan peliharaannya, memutus komunikasi, meremehkan, merendahkan, mengkambing hitamkan, mengancam, menakutinakuti, mendiskri-minasi, perkataan yang menyudutkan atau menyalahkan anak atas perlakuan anak, mengejek, mengkritik yang berlebihan, memberi nama (labelling) yang tidak menyenangkan, menghina, dan mengancam.
Keempat, penelantaran (neglect) yaitu kegagalan orang tua atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan terkait perkembangan anak di bidang: kesehatan, pendidikan, perkembangan emosi, nutrisi, tempat tinggal, dan kondisi kehidupan yang aman, pada konteks keluarga atau pengasuh. Dampaknya anak akan mengalami gangguan pada kesehatan atau fisik, pengembangan mental, spiritual, moral atau sosial. Termasuk kegagalan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari bahaya
Seperti itulah bentuk-bentuk kekerasan pada anak. Dengan kita mengetahuinya sejak dini, diharapkan akan bisa memutus mata rantai kekerasan yang terjadi pada anak. Sehingga anak pun tidak menjadi korban kekerasan atas didikan orang tuanya serta meminimalisir anak sebagai pelaku kekerasan nantinya.