Ikuti Kami

Keluarga

Parenting Islami: Apa Saja Bentuk Kekerasan pada Anak?

memukul anak bagian pendidikan

BincangMuslimah.Com –  Sebagai calon ibu atau sudah menjadi ibu, perempuan harus tahu apa saja bentuk kekerasan pada anak. Karena bisa jadi perlakuan kekerasan yang dilakukan orang tua kepada anak merupakan “warisan” atau hasil meniru dari orang tua mereka. Kemudian hal itu diimplementasikan dalam pola pengasuhannya pada anaknya.

Lalu anak akan kembali meniru perlakuan kekerasan yang diterima dari orang tuanya sebagai pola dalam melakukan hubungan sosial dengan sebaya. Pola perilaku kekerasan ini tidak hanya akan ditiru oleh anak yang mengalaminya langsung namun juga dapat terjadi pada anak yang hanya menyaksikan kekerasan. Maka dari itu pemutusan mata rantai ini harus dilakukan.

World Report on Violence and Health (WRVH, 2015), mendefinisikan bentuk Kekerasan terdiri dari empat, yakni fisik; seksual; psychologis; dan penelantaran. Berdasarkan subtypenya dibagi menjadi kekerasan interpersonal dan komunitas. Kekerasan interpersonal, mengacu pada kekerasan antar individu, dan dibagi lagi menjadi kekerasan keluarga dan pasangan intim. Kategori kekerasan keluarga diantaranya adalah penganiayaan terhadap anak. Perlakuan tersebut menggambarkan kualitas attachment antara anak dengan pengasuh atau orang tua.

Sumber terjadinya kekerasan pada anak, muncul sebagai perilaku psikopatologi dan kerusakan attachment di masa kecil. Artinya tidak terbangunnya attachment dengan anak, hubungan interpersonal antara anak dan orang tua buruk. Sehingga akan memengaruhi kehidupan anak. Alit Kurniasih dalam  tulsian berjudul Impact of Violence in Children’s Personality, menyebutkan bahwa berdasarkan tipenya, beberapa tindakan berikut termasuk kategori kekerasan terhadap anak.

Pertama, Kekerasan fisik sebagai tindakan yang menghasilkan kerugian fisik dari interaksi dengan orang tua atau orang yang bertanggung jawab, dan memiliki kekuasaan. Bentuknya seperti memukul, mendorong, menjambak, melukai dalam bentuk tindakan fisik.

Baca Juga:  Melihat Hukuman Tambahan bagi Pedofilia di Indonesia

Kedua, kekerasan seksual adalah keterlibatan anak dalam aktivitas hubungan seksual yang tidak sepenuhnya dipahami anak, tidak disetujui, atau secara perkembangan tidak siap dan tidak dapat memberikan persetujuan. Bahkan dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum atau diangggap tabu oleh masyarakat.

Pelecehan seksual terhadap anak dilakukan antara anak dan orang dewasa atau yang memiliki hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Aktivitas yang dimaksudkan untuk memuaskan kebutuhan orang lain meliputi memegang, meraba alat vital, mempertontonkan alat vital, memaksa atau mengancam untuk berbuat asusila, sampai pada pemerkosaan.

Ketiga, kekerasan psikologis atau emosional yakni kegagalan memberikan tumbuh kembang sesuai dengan perkembangan, kurangnya lingkungan yang mendukung dan figur kelekatan (attachment primer). Sehingga kompetensi emosi dan sosial tidak dapat berkembang stabil sesuai dengan potensi diri dan tuntutan masyarakat di mana anak tinggal.

Tindakan tersebut, sangat besar kemungkinannya menyebabkan kondisi kesehatan atau fisik, perkembangan mental, spiritual, moral atau sosial yang buruk. Hal tersebut dilakukan oleh orang tua atau orang yang bertanggung jawab dan memiliki kekuasaan.

Bentuk kekerasan emosi bisa berupa non verbal atau atau non-fisik seperti permusuhan atau penolakan perawatan, merusak terhadap barang atau hewan peliharaannya, memutus komunikasi, meremehkan, merendahkan, mengkambing hitamkan, mengancam, menakutinakuti, mendiskri-minasi, perkataan yang menyudutkan atau menyalahkan anak atas perlakuan anak, mengejek, mengkritik yang berlebihan, memberi nama (labelling) yang tidak menyenangkan, menghina, dan mengancam.

Keempat, penelantaran (neglect) yaitu kegagalan orang tua atau yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan terkait perkembangan anak di bidang: kesehatan, pendidikan, perkembangan emosi, nutrisi, tempat tinggal, dan kondisi kehidupan yang aman, pada konteks keluarga atau pengasuh. Dampaknya anak akan mengalami gangguan pada kesehatan atau fisik, pengembangan mental, spiritual, moral atau sosial. Termasuk kegagalan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari bahaya

Baca Juga:  Empat Hak Anak Menurut Imam Ghazali

Seperti itulah bentuk-bentuk kekerasan pada anak. Dengan kita mengetahuinya sejak dini, diharapkan akan bisa memutus mata rantai kekerasan yang terjadi pada anak. Sehingga anak pun tidak menjadi korban kekerasan atas didikan orang tuanya serta meminimalisir anak sebagai pelaku kekerasan nantinya.

Rekomendasi

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Cara Mempersiapkan Pendidikan Seks Untuk Anak Sesuai dengan Ketentuan Islam  

15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/ 15 Sunnah Haiat Shalat https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/quraish-shihab-tidak-ada-perintah-memukul-anak-yang-tidak-shalat/

Parenting Islami : Cara Membiasakan Anak Shalat Lima Waktu

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect