Ikuti Kami

Kajian

Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

hakim perempuan laki-laki wajib iddah

BincangMuslimah.Com– Dirkursus mengenai perempuan dan emansipasi perempuan memang selalu menjadi topik hangat di seluruh masyarakat dunia. Tidak hanya di Barat, hampir diseluruh dunia. Perempuan di masa sebelum datangnya Islam selalu mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki. Termasuk pembahasan mengenai kedudukan hakim bagi seorang perempuan. Para ulama fikih klasik berbeda pendapat mengenai kedudukan perempuan sebagai hakim. Pendapat para ulama tersebut tergolong dalam tiga kelompok sebagai berikut:

Kelompok pertama, mengatakan bahwasanya perempuan tidak boleh menjadi hakim. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama dari mazhab Malik, Imam al-shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Alasan ini bersumber dari firman Allah Swt:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. An-Nisa[4] ayat 34)

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayah al-Muqtasid, menjelaskan persyaratan menjadi hakim haruslah laki-laki dan ini menjadi syarat mutlak bagi kelompok pertama ini. Sehingga segala keputusan yang bertentangan dengan syarat ini akan ditolak, karena kedudukan hakim dalam sistem peradilan sama kedudukannya dengan al-imamah al-kubra.

Kelompok kedua, mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim dalam kaus-kasus tertentu. Kelompok ini dipelopori oleh Imam Hanafi. Dimana beliau menjelaskan bahwa perempuan dibolehkan menjadi hakim karena persaksiannya pun diterima. Maka, ketika seorang perempuan menjadi hakim juga dapat diterima. Namun, Imam Hanafi memberikan batasan untuk tidak menangani kasus hudud dan qisas (Abi al-Mawahib ‘Abdul Wahab bin Ahmad bin ‘Ali al-Ansari,189)

Baca Juga:  Bolehkah Menjauhi Ilmu karena Takut Mengamalkannya?

Kelompok ketiga, Ibnu Jarir at-Tabari dalam Tafsir al-tabari mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim secara mutlak dalam semua perkara dan kasus. Pendapat ini selain dipelopori oleh Ibnu jarir at-Thabari, juga dikatakan oleh Abu Sa’id al-Hasan bin Abi Hasan Yasan al-Basri, serta mazhab Zahiri yang berbeda pendapat dengan pendapat sebelumnya.

Sedangkan dalam ulama kontemporer juga membolehkan seperti Muhammad Abduh, Nashr Hamid Abu Zaid dan M. Quraish Shihab. Mereka berpendapat seperti itu karena cara pandang yang berbeda yaitu lebih tematik dan kontekstual dalam menafsirkan teks keagamaan dan melihat pertimbangan perubahan kondisi sosial politik dan budaya.

Rekomendasi

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Connect