Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

BincangMuslimah.Com – Malaysia memperkenankan warga negara berjenis kelamin laki-laki untuk memiliki istri sampai empat orang berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut. Tercatat ada 1.000 lelaki di Malaysia menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi setiap tahunnya.

Dalam UU Keluarga Islam tahun 1984 pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa poligami harus medapatkan izin dari pengadilan. Sebagai negara federasi, masing-masing negara bagian di Malaysia berbeda pandangan terkait dengan prosedur pengajuan izin. Ada negara bagian dengan izin yang mudah seperti Kelantan, Trengganu dan Perak. Poligami yang tidak memenuhi ketentuan akan mendapat sanksi sebesar RM 1000 atau penjara 6 bulan atau kedua-duanya.

Aturan lain yang berlaku adalah bagi suami yang melakukan poligami tapi tidak mampu berlaku adil maka bisa mendapat sanksi pidana. Hak lain yang diberikan di sebagian negara bagian adalah untuk memberikan hak kepada istri untuk memfasakh perkawinan poligami suaminya.

 

Tiga Aturan untuk Izin Poligami

Dalam proses poligami tersebut, para istri yang keberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus ke pengadilan. Ada tiga hal yang mendorong hakim untuk mengizinkan pernikahan kedua dalam aturan poligami sebagai berikut:

Pertama, boleh melakukan pernikahan poligami jika istri pertama dalam kondisi sakit-sakitan atau mandul. Kedua, pernikahan lazim dilakukan apabila dorongan seks dari sang suami lebih tinggi daripada istri. Ketiga, harus ada kepastian bahwa suami mampu menafkahi kedua keluarga setelah menikah.

Perempuan pertama yang menjadi hakim di Mahkamah Syariah Malaysia, Nenney Sushaidah. Ia ditugaskan agar hukum mampu melindungi kaum perempuan sehingga tak dirugikan karena poligami. Sebagai hakim, ditugaskan untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktik poligami. Tujuannya, agar para perempuan itu mau mengizinkan suami mereka melakukan poliogami.

Baca Juga:  Eksistensi Muslimah di Era Posthuman

Tugas tersebut harus Nenney lakukan meskipun ia bisa memahami betapa hancurnya hati para istri di pengadilan. Berbeda dengan hakim pada umumnya, Nenney selalu ingin mendengar tanggapan dari istri pertama saat pasangan suami istri menghadap pengadilan. Ia akan bertanya kepada istri pertama, “Apakah Anda menerima dengan sepenuh hati atau dengan paksaan?”

Nenney menyatakan bahwa ia bisa membaca jawabannya dari raut wajah sang istri. Jika istri pertama tersenyum, artinya ia setuju. Tapi jika dia terlihat mau menangis, dengan hati-hati, Nenney akan bertanya kepadanya mengapa tidak mau dipoligami.

 

Survey Kasus Poligami

Survei dari kelompok feminis Sisters in Islam (Saudari Perempuan dalam Islam) menyatakan bahwa 70 persen perempuan di Malaysia setuju bahwa pria Muslim untuk menikah lagi. Persetujuan ini harus memenuhi syarat bahwa para suami harus bisa adil terhadap istri-istrinya.

Nenney menyatakan bahwa pengadilan tinggi Malaysia berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam. Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.

Biasanya, Nenney akan mengatakan pada para istri, “hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi. Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu.”

Sejak tahun 2016 menjadi hakim perempuan ia menangani kasus poligami, Nenney mengatakan bahwa 90 persen istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah kedua kalinya. Dari 10 persen kasus yang ditolak pengadilan, 60 persennya adalah karena suami tidak bisa menafkahi dua keluarga.

Saat mendapat pertanyaan bagaimana seandainya suaminya harus menikah lagi? Nenney menjawab, “akan saya pertimbangkan.” Ia mengangguk dan mengatakan akan memiliki perasaan yang sama seperti perempuan-perempuan yang ia temui di ruang pengadilan. Sebagai perempuan, poligami tentu saja saja akan menghancurkan hatinya.

Baca Juga:  Apakah Tepat Menganalogikan Laki-laki dengan Buaya?

Nenney menambahkan, seandainya seorang suami menikah lagi, dia tidak akan mencintai istrinya seperti dulu lagi. Ia meyakinkan para istri di ruang pengadilan, agar tetap mempertimbangkan faktor hak untuk ia dan anaknya yang akan mendapat jaminan dari pengadilan. Pengadilan memang sudah semestinya peduli pada hak perempuan setelah pernikahan kedua atau poligami.[]

Rekomendasi

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

4 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect