Ikuti Kami

Kajian

Tiga Pendapat Ulama tentang Kedudukan Hakim Perempuan dalam Islam

hakim perempuan laki-laki wajib iddah

BincangMuslimah.Com– Dirkursus mengenai perempuan dan emansipasi perempuan memang selalu menjadi topik hangat di seluruh masyarakat dunia. Tidak hanya di Barat, hampir diseluruh dunia. Perempuan di masa sebelum datangnya Islam selalu mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki. Termasuk pembahasan mengenai kedudukan hakim bagi seorang perempuan. Para ulama fikih klasik berbeda pendapat mengenai kedudukan perempuan sebagai hakim. Pendapat para ulama tersebut tergolong dalam tiga kelompok sebagai berikut:

Kelompok pertama, mengatakan bahwasanya perempuan tidak boleh menjadi hakim. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama dari mazhab Malik, Imam al-shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Alasan ini bersumber dari firman Allah Swt:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). (Qs. An-Nisa[4] ayat 34)

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa al-Nihayah al-Muqtasid, menjelaskan persyaratan menjadi hakim haruslah laki-laki dan ini menjadi syarat mutlak bagi kelompok pertama ini. Sehingga segala keputusan yang bertentangan dengan syarat ini akan ditolak, karena kedudukan hakim dalam sistem peradilan sama kedudukannya dengan al-imamah al-kubra.

Kelompok kedua, mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi hakim dalam kaus-kasus tertentu. Kelompok ini dipelopori oleh Imam Hanafi. Dimana beliau menjelaskan bahwa perempuan dibolehkan menjadi hakim karena persaksiannya pun diterima. Maka, ketika seorang perempuan menjadi hakim juga dapat diterima. Namun, Imam Hanafi memberikan batasan untuk tidak menangani kasus hudud dan qisas (Abi al-Mawahib ‘Abdul Wahab bin Ahmad bin ‘Ali al-Ansari,189)

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

Kelompok ketiga, Ibnu Jarir at-Tabari dalam Tafsir al-tabari mengatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim secara mutlak dalam semua perkara dan kasus. Pendapat ini selain dipelopori oleh Ibnu jarir at-Thabari, juga dikatakan oleh Abu Sa’id al-Hasan bin Abi Hasan Yasan al-Basri, serta mazhab Zahiri yang berbeda pendapat dengan pendapat sebelumnya.

Sedangkan dalam ulama kontemporer juga membolehkan seperti Muhammad Abduh, Nashr Hamid Abu Zaid dan M. Quraish Shihab. Mereka berpendapat seperti itu karena cara pandang yang berbeda yaitu lebih tematik dan kontekstual dalam menafsirkan teks keagamaan dan melihat pertimbangan perubahan kondisi sosial politik dan budaya.

Rekomendasi

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Ditulis oleh

Mahasiswi S2 program study Al-Quran dan Hadits di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect