Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Haid Menyentuh Mushaf Alquran

Perempuan Haid Menyentuh Alquran
Indonesian muslim teen girl wearing hijab reading quran at public park

BincangMuslimah.Com – Para ulama berbeda pendapat tentang masalah orang yang junub dan perempuan haid ketika menyentuh mushaf Alquran. Sebagian mereka membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya.

Di antara mereka yang tidak membolehkan adalah empat imam mazhab, yakni Imam Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Berbeda dengan ulama-ulama dari mazhab Zhahiri yang berpendapat sebaliknya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Syarh al-Shaghir dan Bidayatul Mujtahid.

Latar belakang perbedaan pendapat mereka ialah perbedaan persepsi dalam memahami firman Allah Ta’ala dalam Surat Al-Waqi’ah ayat 79 berikut ini:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah: 79)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa makna al-Muthahharun (yang disucikan) bisa dimaknai sebagai manusia dan malaikat. Ayat ini secara eksplisit tidak menyatakan kata perintah. Sebab kalimat tersebut disampaikan dalam bentuk khabar (berita) sehingga ayat ini bisa dimaknai sebagai khabar yang berisi larangan, atau khabar yang tidak berkonotasi larangan.

Para ulama yang  beranggapan bahwa yang dimaksud dengan kata al-Muthahharun adalah manusia, khabar tersebut bermakna konotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya hanya orang yang dalam keadaan suci saja yang boleh menyentuh mushaf Alquran.

Sebaliknya, mereka yang beranggapan bahwa maksud dari kata al-Muthahharun adalah malaikat, khabar tersebut tidak berkonotasi larangan. Mereka mengatakan bahwa dalam ayat tersebut tidak terdapat dalil yang menyatakan disyaratkan bersuci ketika menyentuh mushaf Alquran. Menurut mereka, ketika tidak ada dalil nash atau sunnah yang menyatakan larangan maka hukumnya kembali ke hukum asal, yakni boleh.

Namun nyatanya terdapat hadis yang menguatkan pendapat kelompok ulama yang pertama. Mayoritas ulama memperkuat pendapat mereka dengan berdasarkan hadis Amr bin Hazm,

Baca Juga:  Tiga Macam Puasa yang Diwajibkan

عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. menetapkan bahwa tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci” (HR. Daruquthni)

Para ulama memperdebatkan hadis-hadis Amr bin Hazm apakah boleh diamalkan sebab adanya perubahan bahkan pemalsuan. Tapi menurut Ibnu Rusyd, Ibnu Mahfuz menilai hadis Amr bin Hazm yang juga diriwayatkan oleh para perawi tsiqat (terpercaya) ini shahih. Mayoritas ulama juga menggunakan riwayat Amr dari ayahnya dari kakeknya ini untuk memperkuat pendapat mereka.

Dalam laman resmi Syaikh Binbaz disebutkan bahwa hadis tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasai dengan sanad Shahih dengan redaksi ألا يمسَّ القرآنَ إلَّا طاهرٌ, baik dengan sanad mursal dan muttashil.

Hal inilah yang menjadi latar belakang perbedaan pendapat tentang perempuan yang haid menyentuh mushaf Alquran. Kesimpulannya, berpegangan dengan pendapat mayoritas ulama para perempuan haid tidak diperkenankan menyentuh mushaf Alquran, begitu juga orang yang junub. Perihal ini disamakan dengan larangan terhadap orang yang tidak punya wudhu untuk menyentuh mushaf Alquran.  Wallahu’alam.

Rekomendasi

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Kehadiran Alquran Memuliakan Perempuan Haid

shalat peribadatan non muslim shalat peribadatan non muslim

Bolehkah Perempuan Haid Mengikuti Pengajian di Masjid?

perempuan haid thawaf ifadhah perempuan haid thawaf ifadhah

Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect