Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menceraikan Istri Saat Sedang Haid

Hak Khiyar dalam Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Talak atau cerai adalah hal yang dibenci Allah swt. Namun, hal ini boleh dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Lalu, bolehkah menceraikan istri saat sedang haid? Haruskah sang istri dalam kondisi suci?

Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh telah menjelaskan tentang hal ini sebagaimana berikut.

فإذا أوقع الزوج الطلاق في حال الحيض أو النفاس، أو في طهر جامعها فيه، كان الطلاق عند الجمهور حراماَ شرعاً وعند الحنفية مكروهاً تحريمياً، وهو المسمى طلاقاً بدعياً.

Jika seorang suami menjatuhkan talaknya saat istri dalam keadaan haid, nifas, atau suci (tetapi) ia menyetubuhinya (saat menalak), maka menurut mayoritas ulama’ talaknya secara agama berhukum haram, menurut ulama hanafiyyah Makruh tahrim. Talak dalam kondisi tersebut disebut talak bid’i.

Dalil keharaman menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah hadis tentang Ibnu Umar r.a. yang pernah menceraikan istrinya saat haid. Lalu, Umar r.a. sebagai ayahnya pun menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (H.R Bukhari dan Muslim)

Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan bahwa menurut kesepakatan ulama empat madzhab talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid atau suci tetapi saat itu ia sedang menyetubuhi istrinya adalah tetap sah alias jatuh talaknya. Hal ini mengacu pada hadis Rasulullah saw. di atas yang memerintahkan kepada Ibnu Umar r.a. untuk merujuk istrinya kembali yang telah ia ceraikan saat istrinya haid, karena kara rujuk tidaklah ada kecuali setelah jatuhnya kata talak.

Baca Juga:  Siti Badilah Zuber, Perintis Aisyiyah

Adapun hikmah diharamkannya menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah karena agar tidak memperpanjang masa iddah sang istri. Sebab haid yang terjadi pada saat ia diceraikan tidak dihitung dalam masa iddah.

Dengan demikian, maka menceraikan istri saat sedang haid adalah sah dan jatuh talaknya. Hanya saja berhukum haram dan berdosa. Oleh sebab itu, maka bagi suami yang terlanjur menceraikan istrinya saat haid agar merujuknya kembali. Hal ini sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada Ibnu Umar r.a. terhadap istrinya. Wa Allahu A’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect