Ikuti Kami

Muslimah Daily

Tujuh Kriteria Busana Muslimah dalam Hadis

BincangMuslimah.Com – Islam tidak pernah memerintahkan kepada perempuan muslimah untuk mengenakan jenis dan model pakaian tertentu. Islam memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada mereka untuk merancang mode pakaian yang sesuai dengan selera masing-masing. Hanya saja terdapat kriteria-kriteria yang harus diperhatikan oleh perempuan muslimah dalam berpakaian. Prof. Huzaimah Tahido YanggoProf. Huzaimah Tahido Yanggo di dalam bukunya Problematika Fikih Kontemporer menyebutkan tujuh kriteria busana muslimah yang mana semuanya juga telah Rasulullah sabdakan dalam hadisnya.

Pertama. Busana dapat menutup seluruh aurat yang wajib ditutup.

Kedua. Busana tidak merupakan pakaian untuk dibanggakan atau busana yang monyolok mata.
Rasulullah saw. bersabda

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيْهِ نَارًا.

“Siapa yang memakai busana yang mencolok (kemegahan) di dunia, Allah akan memakaikan padanya pakaian kehinaan pada hari kiamat, lalu menyalakan api neraka di dalamnya.” (H.R. Ibnu Majah)

Ketiga. Busana tidak tipis (transparan), agar warna kulit pemakainya tidak tampak dari luar. Rasulullah saw. bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم

“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (H.R. Muslim)

Baca Juga:  Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Keempat. Busana agak longgar/jangan terlalu sempit (ketat), agar tidak menampakkan bentuk tubuh. Nabi saw. pernah memberikan baju dari kain linen yang sangat lunak kepada Usamah bin Zaid, setelah Nabi saw. mengetahui bahwa Usamah telah memberikan baju tersebut kepada istrinya, Nabi saw. bersabda, “Suruhlah isterimu memakai baju dalam yang tebal di bawah baju linen itu. Aku khawatir kalau-kalau baju tersebut dapat menampakkan bentuk tubuhnya.” (H.R. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Kelima. Berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain, karena di samping banyak ayat Al-Qur’an yang melarang kaum muslimin dan muslimat dari berkelakuan dan memakai pakaian yang mirip pakaian pemeluk agama lain, juga secara tegas Nabi saw. bersabda, “Jangan sekali-kali kamu memakai pakaian pendeta (Yahudi, Nasrani, dan lain-lain) atau yang mirip dengannya, siapa yang memakainya, berarti ia bukan umatku lagi.” (H.R. Al-Thabrani)

Keenam. Busana muslimah tidak sama dengan pakaian pria. Rasulullah saw. melaknati pria yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian pria. Juga beliau mengutuk pria yang meniru-niru perempuan dan perempuan yang meniru-niru pria.” (H.R. Ahmad)

Ketujuh. Busana tidak merupakan bentuk perhiasan kecantikan. Firman Allah swt. Q.S. Al-Ahzab ayat 33,

…. وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى…..

“….dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…”

Maksud dari seperti perempuan jahiliyah adalah yang selalu memakai pakaian yang dapat menampakkan dada, leher, dan tangan sampai ke bahu, menampakkan tubuh serta guna menggoda kaum pria, kalau mereka berselendang disangkut saja di atas kepala, sedangkan ujungnya berjuntai ke belakang. Ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa jilbab (busana muslimah) bukan adat kebiasaan Arab Jahiliyyah.

Baca Juga:  Berdamai dengan Budaya Pakaian: Kajian Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 26

Sementara itu, (alm) KH. Ali Mustafa Ya’qub juga pernah menerangkan bahwa kriteria atau syarat berbusana itu terangkum dalam 4T (Tutup aurat, Tidak sempit, Tidak transparan, dan Tidak menyerupai lawan jenis). Demikianlah kriteria busana muslimah yang harus diperhatikan. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan al-a'raf ayat 26 kepemimpinan perempuan

Berdamai dengan Budaya Pakaian: Kajian Tafsir Surah Al-A’raf Ayat 26

Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama Pemaksaan Jilbab Kebebasan Beragama

Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Muslimah Harus Berhijab Panjang Muslimah Harus Berhijab Panjang

Empat Fungsi Pakaian dalam Al-Qur’an

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect