Ikuti Kami

Ibadah

Poligami Berbagi Surga?

poligami

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, poligami sering dianggap oleh banyak umat sebagai bagian dari ibadah yang mendatangkan pahala jika dilakukan, bahkan kerap dianggap sebagai ibadah yang berhukum sunnah dan cara cepat nikmat bermuara surga. Padahal sejatinya, tak semua bentuk poligami bisa dihukumi sunnah. Masih layakkah dari poligami berbagi surga?

Poligami memiliki pengertian multi-hukum, tergantung bagaimana aspek kondisi, keilmuan, kebutuhan, hingga kemaslahatan banyak pihak yang bersangkutan (klik di sini). Kondisi, keilmuan, kebutuhan, serta pertimbangan kemaslahatan banyak pihak tentang poligami inilah yang kadang sering diabaikan oleh pelaku poligami dalam mengambil keputusan.

Padahal, tak sedikit mudharat akibat poligami yang dilakukan tanpa melalui proses-proses dan pertimbangan yang benar. Dari sekian banyak amalan ibadah yang ada dalam Islam, mengapa hanya poligami yang seakan jadi primadona bagi kaum Adam? Padahal ganjarannya belum tentu berpahala sunnah.

Rujukan para pemburu poligami selalu berkedok meniru Rasulullah, namun kerap kali alpa menelaah lagi bagaimana kondisi dan pertimbangan kemaslahatan yang dilakukan Rasul. Seperti ketika Rasul hanya menikahi janda-janda yang renta, wanita cerdas seperti Sayidah Aisyah yang maksud dan tujuannya adalah untuk regenerasi tonggak peradaban Islam, dan proses komunikasi yang dilakukan terhadap istri-istrinya jikalau ingin mengambil istri kembali. Belum lagi bagaimana sikap adil yang Rasul terapkan pada istri-istrinya, yang besar kemungkinan sulit untuk ditiru oleh manusia biasa seperti kita.

Barangkali, perintah poligami dari Allah terhadap Rasul adalah kasus khusus yang hanya datang pada masanya.

Dan perlu dicatat, selama Rasulullah berumah tangga bersama Ummul Mukminin Sayidah Khadijah, Rasulullah tak pernah berpoligami sampai Sayidah Khadijah meninggal dunia. Padahal ketika itu budaya poligami di Arab sudah maklum dan lazim bagi tiap laki-laki. Namun Rasul tetap memilih satu istri saja yang kala itu sangat setia dan mendukung perjuangan dakwah Rasul. Sosok Sayidah Khadijah dianggap Rasulullah sangat berjasa terhadap pribadi dirinya dan juga perkembangan dakwah Islam.

Baca Juga:  Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

Perintah poligami yang tertuang pada ayat Alquran kepada Rasulullah saat itu tak serta merta bisa disamakan oleh kondisi dan konteks sosial saat ini, di mana tiap individu dari kaum Adam memiliki permasalahan berbeda dari urgensi poligami Rasul dulu. Yang terjadi saat ini, syarat-syarat berpoligami yang Rasul tunjukkan ditabrak demi urgensi nafsu birahi. Setidaknya sampai tulisan ini ditulis, penulis belum pernah melihat ada seorang laki-laki muda mempoligami nenek janda miskin yang renta. Yang ada, umumnya istri muda selalu terlihat lebih memikat dari istri tuanya.

Alih-alih berburu pahala dan surga dari poligami yang hukumnya masih dipertanyakan, dampak sosial yang negatif dalam keluarga akibat poligami kerap terjadi. Seperti keadilan baik hati maupun harta, psikologis anak, serta efektifitas pernikahan yang notabene merupakan sebuah ibadah masih dipertanyakan. Berpoligami hari ini merupakan sebuah fantasi birahi yang berkedok ibadah.

Surga, sebagaimana yang dikatakan filsuf Islam Maulana Jalaludin Rumi, adalah tempat di mana seseorang dapat berjalan bersama-sama dengan Allah dalam laku kesehariannya. Surga bukan perihal nanti, tapi hari ini. Di mana kita dapat menjalankan segala yang diperintahkannya tulus ikhlas karenaNya. Meninggalkan segala yang batil beserta mudharatnya demi Allah semata.

Di tengah sunnah Rasul yang banyak berserakan berhamparan di sekeliling kita, untuk apa memilih poligami yang ganjarannya belum tentu mendapat pahala sunnah? Semoga kita selalu menjadi pribadi yang selalu bisa menjauh dari hal-hal mudharat yang dapat merusak ibadah. Amin ya Rabbal-alamin.

Wallahu a’lam

Artikel ini pernah dipublikasikan oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

tidak adil dalam berpoligami tidak adil dalam berpoligami

Adakah Suami yang Bisa Memenuhi Kriteria Adil dalam Poligami?

poligami istri gairah seksual poligami istri gairah seksual

Hukum Suami Melakukan Poligami Karena Istri Sudah Tidak Memiliki Gairah Seksual

Ditulis oleh

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect