Ikuti Kami

Ibadah

Poligami Berbagi Surga?

poligami

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, poligami sering dianggap oleh banyak umat sebagai bagian dari ibadah yang mendatangkan pahala jika dilakukan, bahkan kerap dianggap sebagai ibadah yang berhukum sunnah dan cara cepat nikmat bermuara surga. Padahal sejatinya, tak semua bentuk poligami bisa dihukumi sunnah. Masih layakkah dari poligami berbagi surga?

Poligami memiliki pengertian multi-hukum, tergantung bagaimana aspek kondisi, keilmuan, kebutuhan, hingga kemaslahatan banyak pihak yang bersangkutan (klik di sini). Kondisi, keilmuan, kebutuhan, serta pertimbangan kemaslahatan banyak pihak tentang poligami inilah yang kadang sering diabaikan oleh pelaku poligami dalam mengambil keputusan.

Padahal, tak sedikit mudharat akibat poligami yang dilakukan tanpa melalui proses-proses dan pertimbangan yang benar. Dari sekian banyak amalan ibadah yang ada dalam Islam, mengapa hanya poligami yang seakan jadi primadona bagi kaum Adam? Padahal ganjarannya belum tentu berpahala sunnah.

Rujukan para pemburu poligami selalu berkedok meniru Rasulullah, namun kerap kali alpa menelaah lagi bagaimana kondisi dan pertimbangan kemaslahatan yang dilakukan Rasul. Seperti ketika Rasul hanya menikahi janda-janda yang renta, wanita cerdas seperti Sayidah Aisyah yang maksud dan tujuannya adalah untuk regenerasi tonggak peradaban Islam, dan proses komunikasi yang dilakukan terhadap istri-istrinya jikalau ingin mengambil istri kembali. Belum lagi bagaimana sikap adil yang Rasul terapkan pada istri-istrinya, yang besar kemungkinan sulit untuk ditiru oleh manusia biasa seperti kita.

Barangkali, perintah poligami dari Allah terhadap Rasul adalah kasus khusus yang hanya datang pada masanya.

Dan perlu dicatat, selama Rasulullah berumah tangga bersama Ummul Mukminin Sayidah Khadijah, Rasulullah tak pernah berpoligami sampai Sayidah Khadijah meninggal dunia. Padahal ketika itu budaya poligami di Arab sudah maklum dan lazim bagi tiap laki-laki. Namun Rasul tetap memilih satu istri saja yang kala itu sangat setia dan mendukung perjuangan dakwah Rasul. Sosok Sayidah Khadijah dianggap Rasulullah sangat berjasa terhadap pribadi dirinya dan juga perkembangan dakwah Islam.

Baca Juga:  Baca Doa Ini Ketika Melihat Orang yang Tertimpa Musibah

Perintah poligami yang tertuang pada ayat Alquran kepada Rasulullah saat itu tak serta merta bisa disamakan oleh kondisi dan konteks sosial saat ini, di mana tiap individu dari kaum Adam memiliki permasalahan berbeda dari urgensi poligami Rasul dulu. Yang terjadi saat ini, syarat-syarat berpoligami yang Rasul tunjukkan ditabrak demi urgensi nafsu birahi. Setidaknya sampai tulisan ini ditulis, penulis belum pernah melihat ada seorang laki-laki muda mempoligami nenek janda miskin yang renta. Yang ada, umumnya istri muda selalu terlihat lebih memikat dari istri tuanya.

Alih-alih berburu pahala dan surga dari poligami yang hukumnya masih dipertanyakan, dampak sosial yang negatif dalam keluarga akibat poligami kerap terjadi. Seperti keadilan baik hati maupun harta, psikologis anak, serta efektifitas pernikahan yang notabene merupakan sebuah ibadah masih dipertanyakan. Berpoligami hari ini merupakan sebuah fantasi birahi yang berkedok ibadah.

Surga, sebagaimana yang dikatakan filsuf Islam Maulana Jalaludin Rumi, adalah tempat di mana seseorang dapat berjalan bersama-sama dengan Allah dalam laku kesehariannya. Surga bukan perihal nanti, tapi hari ini. Di mana kita dapat menjalankan segala yang diperintahkannya tulus ikhlas karenaNya. Meninggalkan segala yang batil beserta mudharatnya demi Allah semata.

Di tengah sunnah Rasul yang banyak berserakan berhamparan di sekeliling kita, untuk apa memilih poligami yang ganjarannya belum tentu mendapat pahala sunnah? Semoga kita selalu menjadi pribadi yang selalu bisa menjauh dari hal-hal mudharat yang dapat merusak ibadah. Amin ya Rabbal-alamin.

Wallahu a’lam

Artikel ini pernah dipublikasikan oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect