Ikuti Kami

Ibadah

Poligami Berbagi Surga?

poligami

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, poligami sering dianggap oleh banyak umat sebagai bagian dari ibadah yang mendatangkan pahala jika dilakukan, bahkan kerap dianggap sebagai ibadah yang berhukum sunnah dan cara cepat nikmat bermuara surga. Padahal sejatinya, tak semua bentuk poligami bisa dihukumi sunnah. Masih layakkah dari poligami berbagi surga?

Poligami memiliki pengertian multi-hukum, tergantung bagaimana aspek kondisi, keilmuan, kebutuhan, hingga kemaslahatan banyak pihak yang bersangkutan (klik di sini). Kondisi, keilmuan, kebutuhan, serta pertimbangan kemaslahatan banyak pihak tentang poligami inilah yang kadang sering diabaikan oleh pelaku poligami dalam mengambil keputusan.

Padahal, tak sedikit mudharat akibat poligami yang dilakukan tanpa melalui proses-proses dan pertimbangan yang benar. Dari sekian banyak amalan ibadah yang ada dalam Islam, mengapa hanya poligami yang seakan jadi primadona bagi kaum Adam? Padahal ganjarannya belum tentu berpahala sunnah.

Rujukan para pemburu poligami selalu berkedok meniru Rasulullah, namun kerap kali alpa menelaah lagi bagaimana kondisi dan pertimbangan kemaslahatan yang dilakukan Rasul. Seperti ketika Rasul hanya menikahi janda-janda yang renta, wanita cerdas seperti Sayidah Aisyah yang maksud dan tujuannya adalah untuk regenerasi tonggak peradaban Islam, dan proses komunikasi yang dilakukan terhadap istri-istrinya jikalau ingin mengambil istri kembali. Belum lagi bagaimana sikap adil yang Rasul terapkan pada istri-istrinya, yang besar kemungkinan sulit untuk ditiru oleh manusia biasa seperti kita.

Barangkali, perintah poligami dari Allah terhadap Rasul adalah kasus khusus yang hanya datang pada masanya.

Dan perlu dicatat, selama Rasulullah berumah tangga bersama Ummul Mukminin Sayidah Khadijah, Rasulullah tak pernah berpoligami sampai Sayidah Khadijah meninggal dunia. Padahal ketika itu budaya poligami di Arab sudah maklum dan lazim bagi tiap laki-laki. Namun Rasul tetap memilih satu istri saja yang kala itu sangat setia dan mendukung perjuangan dakwah Rasul. Sosok Sayidah Khadijah dianggap Rasulullah sangat berjasa terhadap pribadi dirinya dan juga perkembangan dakwah Islam.

Baca Juga:  Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

Perintah poligami yang tertuang pada ayat Alquran kepada Rasulullah saat itu tak serta merta bisa disamakan oleh kondisi dan konteks sosial saat ini, di mana tiap individu dari kaum Adam memiliki permasalahan berbeda dari urgensi poligami Rasul dulu. Yang terjadi saat ini, syarat-syarat berpoligami yang Rasul tunjukkan ditabrak demi urgensi nafsu birahi. Setidaknya sampai tulisan ini ditulis, penulis belum pernah melihat ada seorang laki-laki muda mempoligami nenek janda miskin yang renta. Yang ada, umumnya istri muda selalu terlihat lebih memikat dari istri tuanya.

Alih-alih berburu pahala dan surga dari poligami yang hukumnya masih dipertanyakan, dampak sosial yang negatif dalam keluarga akibat poligami kerap terjadi. Seperti keadilan baik hati maupun harta, psikologis anak, serta efektifitas pernikahan yang notabene merupakan sebuah ibadah masih dipertanyakan. Berpoligami hari ini merupakan sebuah fantasi birahi yang berkedok ibadah.

Surga, sebagaimana yang dikatakan filsuf Islam Maulana Jalaludin Rumi, adalah tempat di mana seseorang dapat berjalan bersama-sama dengan Allah dalam laku kesehariannya. Surga bukan perihal nanti, tapi hari ini. Di mana kita dapat menjalankan segala yang diperintahkannya tulus ikhlas karenaNya. Meninggalkan segala yang batil beserta mudharatnya demi Allah semata.

Di tengah sunnah Rasul yang banyak berserakan berhamparan di sekeliling kita, untuk apa memilih poligami yang ganjarannya belum tentu mendapat pahala sunnah? Semoga kita selalu menjadi pribadi yang selalu bisa menjauh dari hal-hal mudharat yang dapat merusak ibadah. Amin ya Rabbal-alamin.

Wallahu a’lam

Artikel ini pernah dipublikasikan oleh BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect