Ikuti Kami

Video

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum. Hai sahabat Bincang Muslimah. Sebelum shalat, seseorang harus berwudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Rangkaian wudhu dimulai dengan niat dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki. Lalu bagaimana jadinya jika seseorang melaksanakan wudhu namun tidak berurutan? Apakah wudhunya tetap sah?

Rukun Wudhu

Terdapat enam rukun wudhu, yaitu:

(1) niat;

(2) membasuh wajah;

(3) membasuh kedua tangan sampai sikut;

(4) mengusap kepala;

(5) membasuh kedua kaki sampai mata kaki; dan

(6) tertib

Wudhu Tidak Berurutan, Sahkah?

Berbicara tentang wudhu yang tidak berurutan berkaitan erat dengan salah satu rukun wudhu di atas, tertib. Secara bahasa, tertib adalah teratur dan berurutan. Dalam istilah syariat, tertib adalah menempatkan sesuatu sesuai tempat dan urutannya.

Dengan demikian, tertib dalam wudhu adalah memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai sikut, lalu mengusap kepala dengan air, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Hal ini sebagaimana urutan yang difirmankan dalam surah al-Maidah [5]: 6.

Lalu bagaimana jika tidak berurutan saat membasuh anggota wudhu? Apakah berarti wudhu menjadi batal?

Mengenai hal ini, ulama berpendapat tentang status tertib dalam wudhu. Ada yang mengatakan bahwa ertib termasuk dalam rukun wudhu dan ada juga yang mengatakan bahwa tertib merupakan sunnah wudhu.

Pendapat yang mengatakan bahwa wudhu tidak harus tertib disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Pendapat ini didasari oleh pemahaman surah al-Maidah ayat 6 dengan menganggap huruf wawu di sana merupakan wawu athaf saja dan tidak bermakna tertib.

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tertib termasuk rukun disepakati oleh Imam Syafii dan Imam Hanbal. Pendapat ini didasari oleh kebiasaan para sahabat dan tabiin yang melakukan wudhu secara tertib. Maka, jika seseorang yang menganut mazhab Syafii mendahulukan kaki sebelum membasuh muka saat wuhu, wudhu dianggap tidak sah.

Baca Juga:  Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Tertib berbeda dengan muwalah, berkesinambungan. Contohnya seseorang berwudhu di rumah sampai membasuh kedua tangan. Tiba-tiba airnya masti. Ia pun mencari air ke masjid. Maka ia bisa langsung menyempurnakan wudhu dengan membasuh telapak kedua kaki sampai mata kaki. Dalam keadaan ini wudhu tetap sah karena muwalah termasuk sunnah wudhu.

Untuk penjelasan lengkapnya, kita dengerin penjelasan Ustazah Izzah Farhatin di video kali ini, yuk. Wassalamu’alaikum wr wb.

Rekomendasi

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Penyebab Seseorang Diperbolehkan untuk Tayamum sebagai Pengganti Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Perbedaan Kata Membasuh dan Mengusap pada Rukun Wudhu

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Empat Kesalahan Perempuan Saat Berwudhu yang Sering Diremehkan

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect