BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum. Hai sahabat Bincang Muslimah. Sebelum shalat, seseorang harus berwudhu terlebih dahulu untuk menghilangkan hadas kecil. Rangkaian wudhu dimulai dengan niat dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki. Lalu bagaimana jadinya jika seseorang melaksanakan wudhu namun tidak berurutan? Apakah wudhunya tetap sah?
Rukun Wudhu
Terdapat enam rukun wudhu, yaitu:
(1) niat;
(2) membasuh wajah;
(3) membasuh kedua tangan sampai sikut;
(4) mengusap kepala;
(5) membasuh kedua kaki sampai mata kaki; dan
(6) tertib
Wudhu Tidak Berurutan, Sahkah?
Berbicara tentang wudhu yang tidak berurutan berkaitan erat dengan salah satu rukun wudhu di atas, tertib. Secara bahasa, tertib adalah teratur dan berurutan. Dalam istilah syariat, tertib adalah menempatkan sesuatu sesuai tempat dan urutannya.
Dengan demikian, tertib dalam wudhu adalah memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai sikut, lalu mengusap kepala dengan air, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Hal ini sebagaimana urutan yang difirmankan dalam surah al-Maidah [5]: 6.
Lalu bagaimana jika tidak berurutan saat membasuh anggota wudhu? Apakah berarti wudhu menjadi batal?
Mengenai hal ini, ulama berpendapat tentang status tertib dalam wudhu. Ada yang mengatakan bahwa ertib termasuk dalam rukun wudhu dan ada juga yang mengatakan bahwa tertib merupakan sunnah wudhu.
Pendapat yang mengatakan bahwa wudhu tidak harus tertib disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Pendapat ini didasari oleh pemahaman surah al-Maidah ayat 6 dengan menganggap huruf wawu di sana merupakan wawu athaf saja dan tidak bermakna tertib.
Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tertib termasuk rukun disepakati oleh Imam Syafii dan Imam Hanbal. Pendapat ini didasari oleh kebiasaan para sahabat dan tabiin yang melakukan wudhu secara tertib. Maka, jika seseorang yang menganut mazhab Syafii mendahulukan kaki sebelum membasuh muka saat wuhu, wudhu dianggap tidak sah.
Tertib berbeda dengan muwalah, berkesinambungan. Contohnya seseorang berwudhu di rumah sampai membasuh kedua tangan. Tiba-tiba airnya masti. Ia pun mencari air ke masjid. Maka ia bisa langsung menyempurnakan wudhu dengan membasuh telapak kedua kaki sampai mata kaki. Dalam keadaan ini wudhu tetap sah karena muwalah termasuk sunnah wudhu.
Untuk penjelasan lengkapnya, kita dengerin penjelasan Ustazah Izzah Farhatin di video kali ini, yuk. Wassalamu’alaikum wr wb.
2 Comments