Ikuti Kami

Khazanah

Tako’ Sangkal: Mitos Menolak Lamaran pada Masyarakat Madura

Tako’ Sangkal: Mitos Menolak
Freepik

BincangMuslimah.Com – Berbagai kekhawatiran persoalan menikah pada tatanan masyarakat Madura semakin penting untuk kita ketahui bersama. Mulai dari kekhawatiran pada anak perempuan dengan sebutan “paraban tuah” sampai fenomena pernikahan anak yang masih bisa kita saksikan bersama. Sekelumit persoalan pernikahan lainnya dalam tatanan masyarakat Madura adalah “Tako’ Sangkal”, sebuah mitos yang dipercaya oleh masyarakat Madura ketika menolak lamaran akan membuat sang perempuan tidak akan menikah, atau istilah kasarnya, tidak laku. Memang perempuan barang yang diperjualbelikan? Tapi begitulah bahasa yang digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan perempuan yang belum nikah.

Bagaimana jadinya, jika kamu adalah laki-laki dengan sangat berani melamar seorang perempuan Madura, sedang kamu adalah laki-laki pertama yang datang ke rumah perempuan itu, ternyata diterima hanya karena “Takok Sangkal”? di tengah jalan setelah lamaran, bisa saja kamu diputus pas sedang sayang-sayangnya, atau saat harapanmu begitu besar pada perempuan itu?

Sakit rasanya, tentu. Sebab harapan tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang diterima hanya karena sebuah mitos yang dipercaya. Seandainya tidak ada mitos itu, kepastian dan kejelasan dengan jawaban iya atau tidak pasti sudah dikatakan. Kalaupun tidak suka terhadap laki-laki tersebut, tinggal menolak saja. Tapi, kekhawatiran tidak bisa menikah nyatanya lebih besar jika dibandingkan dengan berusaha untuk tidak memberi harapan palsu pada orang lain.

Jika dilihat dari sisi kapitalis, bayangkan saja misalnya. Kamu (red: laki-laki) sudah mengeluarkan uang banyak dan berbagai hal untuk membeli berbagai perlengkapan lamaran, mengundang tetangga, lalu ternyata putus tengah jalan. Tentu rugi, dong.

Sebagai perempuan yang lahir dan besar di Madura, mitos “takok sangkal” ini menjadi patokan hidup yang begitu penting dalam tatanan masyarakat. Dan budaya inilah yang erugikan pihak perempuan. Kesempatan untuk bersekolahpun tidak dimiliki oleh anak perempuan ketika sudah menikah.

Baca Juga:  Nuriye, Sosok Ibu di Balik Nama Besar Badiuzzaman Said Nursi

Keluarga dari anak perempuan, mau tidak mau akan siap menerima lamaran seseorang dikarenakan takut tidak laku lagi. Sebuah aib bagi seorang anak perempuan jika tidak menikah. Tradisi pertunangan diri ini akan menyebabkan pernikahan dini.

Keputusan menikah ada di pihak laki-laki. Sehingga, pasca pertunangan semua keputusan menikah tergantung pihak laki-laki. Sedang pada saat itu, si perempuan bisa saja umurnya masih belum cukup menikah. Lantaran mitos tersebut, budaya pernikahan dinipun masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat Madura.

Kekhawatiran  seorang  gadis  akan  menjadi  perawan  tua  dan ta’  paju  lake (tidak  ada lelaki yang melamar atau mau menikahi) bisa dibilang merupakan faktor utama tingginya angka  pernikahan  dini  bagi  perempuan  Madura.  Ini  utamanya  dirasakan  orang  tua  dan keluarga, sehingga keputusan-keputusan berkait dengan sang gadis, mulai dari persoalan pendidikan  hingga  perjodohan  dipengaruhi  oleh  pola  pikir  yang  demikian.  Apalagi, sebagian  masyarakat  Madura  masih  memercayai  bahwa  lamaran  pertama  terhadap  si gadis  akan  menjadi  pamali  jika  ditolak.

Fenomena semacam ini dalam pandangan Arkoun (2020) bagi masyarakat Madura, mitos dianggap penting keberadaaannya seperti agama. Meski demikian, eksistensinya tidak mengalahkan agama sebagai pedoman hidup.

Mitos “Takok Sangkal” yang berkembang pada masyarakat Madura sudah saatnya perlahan mulai dihilangkan, kesadaran sebagai bagian dari masyarakat Madura yang sudah memiliki pengetahuan, serta beragam pengalaman, kiranya cukup menjadikan diri kita untuk tidak percaya terhadap cerita lama pada keyakinan-keyakinan yang tidak faktual.

Meski upaya penyadaran semacam ini tidak mudah, amat sangat penting untuk ditanamkan pada diri sendiri pada persoalan ini agar tidak terus membudidayakan mitos demikian. Mitos semacam ini tentu merugikan anak perempuan, mulai dari pemaksaan pernikahan, pernikahan yang tidak dikehendaki, hak kebebasan berpendidikan untuk bisa sekolah (jika terjadi pada anak dibawah umur), hingga hak memiliki pasangan yang seharusnya atas dasar keinginan dirinya sebagai perempuan yang akan menjadi seorang istri.

Baca Juga:  Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kita meyakini bahwa pernikahan dibangun atas dasar keyakinan dua orang yakni laki-laki dan perempuan. seharusnya pernikahan dilaksanakan atas dasar kesepakatan, kesukarelaan keduanya untuk menjalani ibadah terpanjang selama hidupnya. Kiranya dari pesan ini sangat cukup untuk kita pahami agar tidak terjadi pemaksaan, kepercayaan dari mitos yang membuat perempuan terbelenggu oleh budaya dan adat.

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect