Ikuti Kami

Khazanah

Tako’ Sangkal: Mitos Menolak Lamaran pada Masyarakat Madura

Tako’ Sangkal: Mitos Menolak
Freepik

BincangMuslimah.Com – Berbagai kekhawatiran persoalan menikah pada tatanan masyarakat Madura semakin penting untuk kita ketahui bersama. Mulai dari kekhawatiran pada anak perempuan dengan sebutan “paraban tuah” sampai fenomena pernikahan anak yang masih bisa kita saksikan bersama. Sekelumit persoalan pernikahan lainnya dalam tatanan masyarakat Madura adalah “Tako’ Sangkal”, sebuah mitos yang dipercaya oleh masyarakat Madura ketika menolak lamaran akan membuat sang perempuan tidak akan menikah, atau istilah kasarnya, tidak laku. Memang perempuan barang yang diperjualbelikan? Tapi begitulah bahasa yang digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan perempuan yang belum nikah.

Bagaimana jadinya, jika kamu adalah laki-laki dengan sangat berani melamar seorang perempuan Madura, sedang kamu adalah laki-laki pertama yang datang ke rumah perempuan itu, ternyata diterima hanya karena “Takok Sangkal”? di tengah jalan setelah lamaran, bisa saja kamu diputus pas sedang sayang-sayangnya, atau saat harapanmu begitu besar pada perempuan itu?

Sakit rasanya, tentu. Sebab harapan tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang diterima hanya karena sebuah mitos yang dipercaya. Seandainya tidak ada mitos itu, kepastian dan kejelasan dengan jawaban iya atau tidak pasti sudah dikatakan. Kalaupun tidak suka terhadap laki-laki tersebut, tinggal menolak saja. Tapi, kekhawatiran tidak bisa menikah nyatanya lebih besar jika dibandingkan dengan berusaha untuk tidak memberi harapan palsu pada orang lain.

Jika dilihat dari sisi kapitalis, bayangkan saja misalnya. Kamu (red: laki-laki) sudah mengeluarkan uang banyak dan berbagai hal untuk membeli berbagai perlengkapan lamaran, mengundang tetangga, lalu ternyata putus tengah jalan. Tentu rugi, dong.

Sebagai perempuan yang lahir dan besar di Madura, mitos “takok sangkal” ini menjadi patokan hidup yang begitu penting dalam tatanan masyarakat. Dan budaya inilah yang erugikan pihak perempuan. Kesempatan untuk bersekolahpun tidak dimiliki oleh anak perempuan ketika sudah menikah.

Baca Juga:  Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Keluarga dari anak perempuan, mau tidak mau akan siap menerima lamaran seseorang dikarenakan takut tidak laku lagi. Sebuah aib bagi seorang anak perempuan jika tidak menikah. Tradisi pertunangan diri ini akan menyebabkan pernikahan dini.

Keputusan menikah ada di pihak laki-laki. Sehingga, pasca pertunangan semua keputusan menikah tergantung pihak laki-laki. Sedang pada saat itu, si perempuan bisa saja umurnya masih belum cukup menikah. Lantaran mitos tersebut, budaya pernikahan dinipun masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat Madura.

Kekhawatiran  seorang  gadis  akan  menjadi  perawan  tua  dan ta’  paju  lake (tidak  ada lelaki yang melamar atau mau menikahi) bisa dibilang merupakan faktor utama tingginya angka  pernikahan  dini  bagi  perempuan  Madura.  Ini  utamanya  dirasakan  orang  tua  dan keluarga, sehingga keputusan-keputusan berkait dengan sang gadis, mulai dari persoalan pendidikan  hingga  perjodohan  dipengaruhi  oleh  pola  pikir  yang  demikian.  Apalagi, sebagian  masyarakat  Madura  masih  memercayai  bahwa  lamaran  pertama  terhadap  si gadis  akan  menjadi  pamali  jika  ditolak.

Fenomena semacam ini dalam pandangan Arkoun (2020) bagi masyarakat Madura, mitos dianggap penting keberadaaannya seperti agama. Meski demikian, eksistensinya tidak mengalahkan agama sebagai pedoman hidup.

Mitos “Takok Sangkal” yang berkembang pada masyarakat Madura sudah saatnya perlahan mulai dihilangkan, kesadaran sebagai bagian dari masyarakat Madura yang sudah memiliki pengetahuan, serta beragam pengalaman, kiranya cukup menjadikan diri kita untuk tidak percaya terhadap cerita lama pada keyakinan-keyakinan yang tidak faktual.

Meski upaya penyadaran semacam ini tidak mudah, amat sangat penting untuk ditanamkan pada diri sendiri pada persoalan ini agar tidak terus membudidayakan mitos demikian. Mitos semacam ini tentu merugikan anak perempuan, mulai dari pemaksaan pernikahan, pernikahan yang tidak dikehendaki, hak kebebasan berpendidikan untuk bisa sekolah (jika terjadi pada anak dibawah umur), hingga hak memiliki pasangan yang seharusnya atas dasar keinginan dirinya sebagai perempuan yang akan menjadi seorang istri.

Baca Juga:  Tradisi Seserahan dalam Islam

Kita meyakini bahwa pernikahan dibangun atas dasar keyakinan dua orang yakni laki-laki dan perempuan. seharusnya pernikahan dilaksanakan atas dasar kesepakatan, kesukarelaan keduanya untuk menjalani ibadah terpanjang selama hidupnya. Kiranya dari pesan ini sangat cukup untuk kita pahami agar tidak terjadi pemaksaan, kepercayaan dari mitos yang membuat perempuan terbelenggu oleh budaya dan adat.

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect