Ikuti Kami

Muslimah Talk

Sulitnya Pengesahan RUU PKS, Payung Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

BincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), nampaknya sudah semakin jarang terdengar. Saat ini RUU tersebut sedang berada di Baleg, setelah kemarin judulnya diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU yang katanya dimaksudkan akan menjadi payung hukum kasus kekerasan seksual secara umum.

Tak hanya terjadi perubahan pada judul, tapi juga ada beberapa pasal yang hilang. RUU ini masih sangat dimungkinkan mendapatkan masukan dari masyarakat. Mengutip pernyataan Dian Novita dari LBH Apik Jakarta pada sebuah workshop yang diselenggarakan oleh El-Bukhari Institute yang mengajak beberapa media mainstream untuk berdiskusi tentang RUU PKS, Rabu, 18 November 2021.

Menurut Dian, sebenarnya antara titik temu antara tim yang pro dan kontra terhadap RUU PKS ini sudah ada. Mereka sama-sama setuju untuk memerangi kekerasan seksual. Namun, pihak kontra ingin menambahkan beberapa muatan, seperti kumpul kebo, memperluas makna zina, dan pelarangan LGBT. Masukan mereka ini berpijak pada ‘ijma ulama MUI.’

Mereka beranggapan untuk apa membuat aturan kekerasan seksual, tanpa memasukan larangan-larangan tambahan tersebut. Padahal sebenarnya muatan tersebut sudah ada di beberapa aturan terdahulu. RUU PKS memang seharusnya hadir untuk menjawab persoalan kekerasan seksual yang belum terjawab oleh KUHP.

Dalam KUHP yang diatur hanya pidana perkosaan, ruang lingkupnya sempit. Yang memiliki banyak kelemahan seperti belum menjangkau perkosaan dalam perkawinan, perkosaan tanpa penetrasi, dan melupakannya adanya relasi kuasa. Intinya KUHP tidak mengenal pelecehan seksual fisik maupun verbal, yang mengakibatkan korban mengalami kesulitan dalam melaporkan kasusnya, dan sangat rentan dikriminalisasi. Ya, seperti kasus Ibu Baiq Nuril.

RUU PKS sangat dibutuhkan, terlebih di situasi pandemic covid-19, LBH Apik mengalami peningkatan jumlah pengaduan selama 2020, mencapai 1178 kasus. Dari jumlah tersebut KDRT menempati posisi pertama, lalu kekerasan gender berbasis online (KGBO), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam pacaran, dan lainnya.

Baca Juga:  Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Selain jumlah pengaduan kasus yang meningkat, RUU PKS ini sangat diperlukan karena faktor aparat penegak hukum di Indonesia yang masih belum belum memiliki perspektif korban. Korban masih harus disalahkan atas pakaiannya,  mengapa keluar malam. Bahkan polisi menyarankan agar korban mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku, dan menganggap kekerasan seksual tersebut adalah hubungan suka sama-sama suka.

Pun, ketika laporan korban diterima, korban masih harus dibebankan biaya visum, yang tidak tercover oleh jaminan sosial. Proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga tidak dapat bekerja. Masih kurangnya perlindungan korban dan saksi dari berbagai tekanan. Dan korban juga mendapatkan stigma dari masyarakat.

Setidaknya ada 6 elemen kunci dalam RUU PKS, yakni, pencegahan, perluasan rumusan definisi dan jenis pidana, ketentuan pidana, hukum acara pidana, pemantauan, dan pemulihan. Enam hal penting tadi akan menjawab kendala-kendala yang saat ini dihadapi dalam kasus kekerasan seksual, yang tentu berspektif pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.

Dalam RUU ini akan diperbaharui rumusan kekerasan seksual. Ada 9 bentuk kekerasan seksual (pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan alat kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual). Memperbaiki ketentuan pembuktian. Mengintegrasikan proses pidana dengan proses pemulihan. Mengkolaborasikan 2 jenis hukuman, yakni penjara dan tindakan berupa rehabilitasi pelaku, kerja sosial dan lainnya.

Disisi lain, isu kekerasan seksual bukan hanya tentang perempuan, tapi pada praktiknya ormas keagamaan tidak berpikir demikian. Beberapa kali LBH Apik melakukan audiensi dengan ormas, tetapi mereka hanya dipertemukan dengan divisi keperempuanan. Bukan tidak mungkin jika pembicaraan tersebut tidak tersampaikan pada petinggi ormas, dan akan dibicarakan serius.

Pertarungan pro dan kontra ini akan semakin menghambat proses legislasi, padahal aturan ini akan memberikan angin segar untuk penghapusan kekerasan seksual. Sudah saatnya RUU PKS ini disahkan, sangat disayangkan jika aturan yang sudah bagus ini malah menjadi kabur dari tujuannya dengan menambahkan muatan baru. Jangan sampai lebih banyak korban lagi yang sulit mendapatkan hak-haknya. Mari kawal bersama RUU PKS, payung hukum kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

 

 

Rekomendasi

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect