Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kisah NWR di Mojokerto yang menjadi korban kekerasan pada perempuan termasuk pemaksaan aborsi,  sedikit banyaknya mulai membuka mata masyarakat. Nyatanya, kekerasan pada perempuan tidak hanya perihal serangan fisik, tapi juga psikis. Bagaimana ya kasus pemaksaan aborsi ini dalam pandangan Islam?

Kasus Kekerasan Masih Marak

NWR tidak hanya menerima kekerasan hingga pelecehan secara fisik. Ia pun harus mengalami depresi berat setelah dipaksa melakukan aborsi oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan menegak racun.

Selain beberapa kekerasan yang telah dilakukan pelaku, tindakan aborsi ternyata juga sebagai bentuk dari kekerasan terhadap perempuan. Hal itu tercantum di dalam 15 jenis kekerasan yang ditemukan oleh Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013).

Pemaksaan aborsi ini juga melanggar satu dari 12 hak reproduksi dan seksual perempuan. Hak-hak tersebut dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996.

Tindakan aborsi yang dialami oleh almarhum jelas merupakan tindakan kekerasan yang jika dikerucutkan mengarah pula pada kekerasan seksual. Ia dipaksa, diintimidasi sekaligus diancam.

Mengenai aborsi sendiri masih cukup riskan dalam masyarakat. Sebagian ada yang menentang prilaku aborsi. Namun di sisi lain, membolehkan dengan beberapa syarat ketat.

Payung Hukum Aborsi di Indonesia

Di Indonesia sendiri, telah ada pasal yang mengatur tentang prosedur aborsi. Regulasi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1). Di mana, mengatur larangan setiap orang melakukan aborsi.

Namun terdapat beberapa pengecualian yang terdapat dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Isinya, aborsi boleh dilakukan dengan indikasi kedaruratan medis. Baik mengancam jiwa keselamatan janin dan ibu yang mengandung.

Baca Juga:  Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

Selain itu, aborsi dapat dipertimbangkan jika janin memiliki kecacatan atau kelainan genetik yang dapat menyulitkan bayi saat berada di luar nanti. Lalu poin kedua dari undang-undang tersebut adalah aborsi diperbolehkan jika menyebabkan trauma psikis pada korban.

Selanjutnya aborsi yang yang dikategorikan tindak pindana adalah abortus provocatus criminalis. Di mana melakukan pengguguran kandungan dengan disengaja atau melawan hukum.

Pemaksaan Aborsi dalam Islam 

Jika menelaah pada buku K.H. Husein Muhammad yang berjudul “Islam Agama Ramah Perempuan”, dijelaskan jika fiKih klasik sepakat, aborsi haram hukumnya. Dengan ketentuan berada di atas usia 4 bulan atau 120 hari.

Di sisi lain, aborsi di atas usia 4 bulan diperbolehkan dengan menimbang alasan medis. Sebagian ulama ada pula yang berpendapat berapa pun usia kandungannya, maka tidak diperbolehkan melakukan aborsi.

Alquran yang mengisahkan proses penciptaan manusia di dalam rahim, tanpa menerangkan kapan roh ditiupkan. Hal ini seperti tercantum dalam Q.S. al-Mukminun [23] ayat12-14:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah. Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging. Lalu segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. 

Namun terkait pemaksaan aborsi, K.H Husein Muhammad dalam buku yang sama menyatakan Fiqh Islam tetap menjatuhkan hukuman karena keguguran orang lain. Baik disengaja atau pun tidak. Hal ini melansir dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz IX halaman 103.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hukuman Pelaku Aborsi

Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku aborsi atau penyebab keguguran dapat berupa ghurrah atau denda, kaffarah (ganti rugi), diyaz (tebusan) dan ta’zir (hukuman hakim atau pengadilan). Jenis hukuman tersebut disesuaikan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.

Adanya keberadaan hukuman tersebut sebagai alarm agar tindakan tersebut tidak dilakukan dan dihindari oleh masyarakat. K.H Husein Muhammad pun menambahkan hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi dan perjalanan kebudayaan setempat. Namun yang tepenting visi dan misi keadilan Islam masih terdapat di dalamnya.

 

Rekomendasi

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

hari anak sedunia mompedulikan hari anak sedunia mompedulikan

Hari Anak Sedunia, Momentum Untuk Mempedulikan Anak-anak dari Kekerasan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect