Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kisah NWR di Mojokerto yang menjadi korban kekerasan pada perempuan termasuk pemaksaan aborsi,  sedikit banyaknya mulai membuka mata masyarakat. Nyatanya, kekerasan pada perempuan tidak hanya perihal serangan fisik, tapi juga psikis. Bagaimana ya kasus pemaksaan aborsi ini dalam pandangan Islam?

Kasus Kekerasan Masih Marak

NWR tidak hanya menerima kekerasan hingga pelecehan secara fisik. Ia pun harus mengalami depresi berat setelah dipaksa melakukan aborsi oleh pelaku. Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan menegak racun.

Selain beberapa kekerasan yang telah dilakukan pelaku, tindakan aborsi ternyata juga sebagai bentuk dari kekerasan terhadap perempuan. Hal itu tercantum di dalam 15 jenis kekerasan yang ditemukan oleh Komnas Perempuan dari hasil pemantauan selama 15 tahun (1998-2013).

Pemaksaan aborsi ini juga melanggar satu dari 12 hak reproduksi dan seksual perempuan. Hak-hak tersebut dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996.

Tindakan aborsi yang dialami oleh almarhum jelas merupakan tindakan kekerasan yang jika dikerucutkan mengarah pula pada kekerasan seksual. Ia dipaksa, diintimidasi sekaligus diancam.

Mengenai aborsi sendiri masih cukup riskan dalam masyarakat. Sebagian ada yang menentang prilaku aborsi. Namun di sisi lain, membolehkan dengan beberapa syarat ketat.

Payung Hukum Aborsi di Indonesia

Di Indonesia sendiri, telah ada pasal yang mengatur tentang prosedur aborsi. Regulasi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 75 ayat (1). Di mana, mengatur larangan setiap orang melakukan aborsi.

Namun terdapat beberapa pengecualian yang terdapat dalam UU Kesehatan Pasal 75 ayat (2). Isinya, aborsi boleh dilakukan dengan indikasi kedaruratan medis. Baik mengancam jiwa keselamatan janin dan ibu yang mengandung.

Selain itu, aborsi dapat dipertimbangkan jika janin memiliki kecacatan atau kelainan genetik yang dapat menyulitkan bayi saat berada di luar nanti. Lalu poin kedua dari undang-undang tersebut adalah aborsi diperbolehkan jika menyebabkan trauma psikis pada korban.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Luncurkan Instrumen Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Selanjutnya aborsi yang yang dikategorikan tindak pindana adalah abortus provocatus criminalis. Di mana melakukan pengguguran kandungan dengan disengaja atau melawan hukum.

Pemaksaan Aborsi dalam Islam 

Jika menelaah pada buku K.H. Husein Muhammad yang berjudul “Islam Agama Ramah Perempuan”, dijelaskan jika fiKih klasik sepakat, aborsi haram hukumnya. Dengan ketentuan berada di atas usia 4 bulan atau 120 hari.

Di sisi lain, aborsi di atas usia 4 bulan diperbolehkan dengan menimbang alasan medis. Sebagian ulama ada pula yang berpendapat berapa pun usia kandungannya, maka tidak diperbolehkan melakukan aborsi.

Alquran yang mengisahkan proses penciptaan manusia di dalam rahim, tanpa menerangkan kapan roh ditiupkan. Hal ini seperti tercantum dalam Q.S. al-Mukminun [23] ayat12-14:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٍ مِّن طِينٍ . ثُمَّ جَعَلْنَٰهُ نُطْفَةً فِى قَرَارٍ مَّكِينٍ . ثُمَّ خَلَقْنَا ٱلنُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا ٱلْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا ٱلْمُضْغَةَ عِظَٰمًا فَكَسَوْنَا ٱلْعِظَٰمَ لَحْمًا ثُمَّ أَنشَأْنَٰهُ خَلْقًا ءَاخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ ٱللَّهُ أَحْسَنُ ٱلْخَٰلِقِينَ

Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah. Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging. Lalu segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. 

Namun terkait pemaksaan aborsi, K.H Husein Muhammad dalam buku yang sama menyatakan Fiqh Islam tetap menjatuhkan hukuman karena keguguran orang lain. Baik disengaja atau pun tidak. Hal ini melansir dari Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj Juz IX halaman 103.

Baca Juga:  Dua Alasan Mengapa Pesantren Masih Menjadi Tempat Belajar Terbaik

Hukuman Pelaku Aborsi

Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku aborsi atau penyebab keguguran dapat berupa ghurrah atau denda, kaffarah (ganti rugi), diyaz (tebusan) dan ta’zir (hukuman hakim atau pengadilan). Jenis hukuman tersebut disesuaikan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.

Adanya keberadaan hukuman tersebut sebagai alarm agar tindakan tersebut tidak dilakukan dan dihindari oleh masyarakat. K.H Husein Muhammad pun menambahkan hukuman bisa disesuaikan dengan kondisi dan perjalanan kebudayaan setempat. Namun yang tepenting visi dan misi keadilan Islam masih terdapat di dalamnya.

 

Rekomendasi

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi Surah an-Najm Ayat 45-46: Penentuan Jenis Kelamin pada Bayi

Mengintip Pro dan Kontra Layanan Aborsi pada Korban Pemerkosaan, Perlukah?

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect