Ikuti Kami

Muslimah Talk

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, RUU TPKS Malah Ditunda Pengesahannya

UU TPKS Telah Disahkan

BincangMuslimah.Com – Tidak terhitung berapa kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang muncul di media akhir-akhir ini. Ada beberapa bentuk kekerasan pada perempuan dan anak menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan.

Namun beberapa waktu terakhir, kekerasan seksual menjadi yang paling mendominasi. Bayangkan saja, menurut data Komnas Perempuan, pada rentang 2001-2011 setiap tiga jam, dua perempuan mendapatkan kekerasan seksual.

Masih dari Komnas Perempuan, pada rentang 2011-2020, telah ada laporan sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual yang masuk. Angka tersebut terus disebut terus menanjak selama pandemi Covid-19.

Pelaku kekerasan pun tidak memandang bulu. Orang-orang jahat tersebut bisa saja dari kerabat, keluarga, suami, hingga guru pesantren dan sekolah. Yang menjadi korban pun tidak pandang umur. Tidak hanya perempuan dewasa, tapi juga anak-anak yang berusia belia.

Kasus seorang guru pesantren di Bandung, bernama Harry Wirawan misalnya. Awalnya publik mengetahui jika korban adalah 12 anak perempuan dengan usia 13-16 tahun.

Belakangan, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban dugaan pemerkosaan HW (36), pengasuh dan pemilik di sebuah yayasan, sebenarnya berjumlah 21 orang.

Tidak sampai di situ, hasil dari kekerasan seksual tersebut, setidaknya telah lahir sembilan bayi dan dua lagi sedang dalam kandungan. Sebelum kasus Herry, sudah banyak kekerasan seksual di ranah privat dan instansi.

Situasi ini yang membuat negara kita membutuhkan sebuah regulasi khusus. Di mana saat ini, Indonesia telah dinyatakan sebagai daruat kekerasan seksual. Namun cukup disayangkan. Hingga saat ini proses legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih terus tersendat.

Alhasil, saat ini belum ditetapkan sebagai agenda rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2021. Padahal kehadiran dari RUU TPKS sangat dinantikan oleh masyarakat. Khususnya korban kekerasan seksual beserta keluarga.

Baca Juga:  Direktur AMAN Indonesia, Sayangkan Kekerasan Pada Aktivis Perempuan

Selain punya kuasa atas tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban. RUU ini dapat menjadi jembatan bagi korban. Yaitu untuk mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Sekaligus upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

Hak-hak korban sebenarnya telah tercantum di dalam Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional khususnya Convention on the Elimination of All Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah menjadi bagian dalam hukum nasional melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Namun kehadiran RUU TPKS dapat menjadi penguatnya. Terutama dalam memberikan perlindungan padda korban kekerasan seksual secara fisik dan psikis.

Pada perjalanannya, Komnas Perempuan dalam hal ini terus mengingatkan sejak periode DPR 2014-2019 RUU. Namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU P-KS. Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukan ke dalam RUU carry over namun dimulai dari awal.

Banyak faktor yang menyebabkan ini semua bisa terjadi. Banyaknya salah kaprah, konsep dan prasangka terhadap subtansi RUU PKS ini. Di sisi lain, masyarakat belum semua secara utuh memposisikan hak-hak korban pada rancangan regulasi tersebut.

Ketidakpastian ini terus berlanjut hingga sekarang. Bahkan RUU PKS kini telah diubah  menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi ini tidak mengubah apa-apa. Selain itu semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Kabar buruknya, masyarakat Indonesia kembali harus menahan pilu. RUU TPKS tidak ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat Paripurna di Komplek Parlemen. Dengan kata lain, terus ditunda pengesahannya.

 

Teks Anti Kekerasan Pada Perempuan Dalam Islam

Sebagai kaum muslimin, kita tahu kemunculan dari Islam adalah sebagat penyalamat bagi umatnya di dunia dan akhirat. Di sisi lain, Islam hadir di tengah situasi masyarakat Arab yang kala itu bersifat diskriminasi dan memarginalkan perempuan.

Baca Juga:  Sulitnya Pengesahan RUU PKS, Payung Hukum Kasus Kekerasan Seksual

Tidak hanya mendapatkan penindasan secara lisan, perempuan kala itu ditindas secara fisik. Mereka bahkan menganggap perempuan sebagai malapetaka dan membawa kesialan. Hal ini juga diungkapkan oleh K.H Husein Muhammad dalam bukunya yang berjudul Islam Agama Ramah Perempuan.

Kondisi ini pun digambarkan di dalam Q.S an-Nahl ayat 58:

 

وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ  .

“Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.”

Tidak hanya berhenti di sana, bayi-bayi perempuan yang tidak bersalah pun dianggap sebagai aib bagi keluarga di masa itu. Saking malunya, para orangtua memutusan untuk menguburkan anak perempuan hidup-hidup di masa itu.

 

يَتَوٰرٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ  اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْن

“Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu. (Q.S an-Nahl ayat 58).

Karena beberapa alasan di atas, Islam pun datang untuk memberantas. Allah dalam kita suci Al-Quran mengangkat martabat dan hak perempuan. Lalu memberi penegesan jika antara laki-laki dengan perempuan sejajar. Semuanya sama dan yang menjadi pembeda adalah ketakwaan masing-masing umatnya.

Islam sendiri menentang betul kekerasan pada sesama manusia. Khususnya perempuan dan anak. Keberadaan RUU TPKS merupakan upaya untuk menangani darurat kekerasan seksual.

Penundaan dan pengabaian RUU TPKS bisa dikatakan sebagai berdampak kerusakan sosial. Dalam hal ini, masih dalam buku yang sama, K.H Husein Muhammad pun menyatakan pengabaian kekerasan seksual pada perempuan, berdampak pada kerusakan sosial.

Baca Juga:  Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

 وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةً ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (Q.S Al-Anfal ayat 25)

 

 

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect