Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

hukum islam perjalanan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Orang kini mulai mempercayai jika manusia punya hak dan kewajiban yang sama. Laki-laki dan perempun, keduanya punya kesempatan untuk mengenal dan mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Selagi masih berpegang dan mengikat pada agama dan norma, bukan menjadi masalah seorang muslimah membebaskan dirinya untuk bereksplorasi.

Dengan prinsip ini, maka tidak jarang, mobilitas muslimah di daerah urban cukup tinggi. Mereka berkarya, berkarir dan memperluas jejaring sosial untuk bertukar pikiran dengan sesama. Hal ini tentu menjadi satu dari sekian ‘buah manis’ dari pejuang perempuan Indonesia terdahulu seperti Cut Nyak Dien hingga Raden Ajeng Kartini.

 

Pembatasan Mobilitas Perempuan

Sayangnya, tidak semua perempuan di Indonesia merasakan hal ini. Di antara kita masih ada yang terombang-ambing dalam isu yang tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, hak-hak dasar yang belum terpenuhi dan beban kerja yang berlebih di ranah domestik. Dalam polemik ini, bebas melangkah keluar rumah pun menjadi sebuah kemewahan.

Hal ini pernah dirasakan oleh lingkungan penulis. Di mana saat masih menginjak bangku sekolah, sulit untuk keluar selain bersekolah dan mengaji. Kalau pun boleh, harus bersama dengan kerabat atau mahram. Pada saat itu mendapatkan izin mengikuti kegiatan ektrakulikuler seperti pramuka atau kegiatan OSIS nyaris menjadi kemustahilan.

Sebagian perempuan di lingkungan penulis ada yang tetap ‘memaksa’ beraktivitas sendiri hingga magrib. Namun setelahnya, tidak dapat terelakkan jika mereka menerima stigma negatif oleh masyarakat setempat. Perempuan punya ‘jam malamnya’ sendiri dan tidak bisa pergi sesuai keinginan hati. Meski mereka keluar untuk melakukan hal yang positif dan produktif.

Arab Saudi lebih jauh lagi. Beberapa dekade, perempuan dilarang menyetir hingga tidak boleh keluar tanpa kerabat dan mahram walau hanya pergi berbelanja. Bahkan, ada aturan tidak boleh keluar negeri tanpa ada pendampingan dari ayah, paman, saudara kandung, atau suami jika sudah menikah. Kabar baiknya, ada beberapa aturan yang kini telah longgar.

Baca Juga:  Dampak Ekologis Industri Fashion

Penerapan aturan ini acap kali dalam negara yang memiliki penduduk dominan muslim. Pelarangan perempuan bepergian sendiri keluar dengan dasar beberapa alasan. Pertama, menganggap perempuan yang keluar rumah sendiri di saat hari sudah gelap sebagai aib atau fitnah. Kedua, adanya pandangan perempuan rentan menjadi korban kekerasan kriminal.

 

Pandangan Islam dan Perlunya Regulasi Hukum Oleh Negara

Lantas bagaimana Islam memandang perempuan yang bepergian sendiri tanpa adanya kerabat atau mahram? Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul ‘Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah’, perjalanan perempuan dengan mahram karena adanya suatu hal. Yaitu memastikan perempuan mendapatkan perlindungan.

Tidaklah mengherankan karena pada masa Rasulullah, banyak penangkapan perempuan, mendapatkan kekerasan seksual, hingga menjadi budak sahaya. Situasi semakin memanas ketika terjadi perang, tindak kejahatan pun merajalela. Perempuan pun menjadi sasaran empuk. Konsep mahram atau kerabat yang menemani perjalanan perempuan kala itu dianggap menjadi strategi yang tepat. Ikatan sedarah melahirkan tanggung jawab untuk melindungi saudarinya.

Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan isyarat jika konsep mahram bagi perempuan adalah persoalan keamanan. Sebagaimana penjelasan dalam salah satu hadisnya.

“Dari Adi bin Hatim berkata ‘Suatu saat aku sedang bersama Nabi Saw, lalu ada seorang laki-laki datang mengadu kemiskinan dirinya. seorang yang lain mengadu perampokan yang terjadi pada dirinya di jalan. Lalu Nabi bertanya (kepadaku): “Wahai Adi, kamu tahu kota Hira?” Aku menjawab: “Tidak pernah melihatnya, tetapi sudah pernah mendengar tentangnya. “Lalu nabi Saw berkata: “Suatu saat, jika umurmu panjang, kamu akan melihat seorang perempuan berani bepergian (sendirian) dari kota Hira (di Irak, mengunjungi Mekah). Sehingga bisa tawaf di Ka’bah. Tidak ada yang dikhawatirkan pada siapa pun (karena aman). Kecuali (ketakutan dirinya berbuat salah kepada) Allah SWT. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Manaqih, no 3637).

Baca Juga:  Asma binti Abu Bakar: Perempuan di Balik Hijrahnya Rasulullah

 

Konsep Keamanan dan Perlindungan Perempuan

Jika membacanya secara gamblang, hadis ini berisikan tentang prediksi Rasulullah perihal kelak perempuan akan melakukan perjalanan sendirian dengan rasa aman. Faqih menangkap jika hadis ini memberikan penekanan bahwa mahram bagi perjalanan perempuan adalah untuk keamanan. Bila situasi aman, maka perempuan bisa melangkahkan kaki kemana pun dengan tetap berpegangan pada agaman dan norma.

Penulis sendiri merasa ketimbang mengekalkan stigma negatif, mungkin kini bisa konsen pada isu keamanan dan perlindungan perempuan. Masih banyak pelaku kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai sasaran empuk objektifitas kejahatan. Maka selain menanamkan sikap waspada, negara punya peran aktif untuk memberikan perlindungan pada perempuan lewat regulasi hukum.

Adalah hak setiap warga negara mendapatkan perlindungan secara hukum. Jauh dari tindak kekerasan dan kriminalitas. Jika suatu negara tidak mampu memberikan aman pada rakyat khususnya pada perempuan, maka bisa saja mengatakan bahwa negara sudah gagal.

 

Rekomendasi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect