Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

hukum islam perjalanan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Orang kini mulai mempercayai jika manusia punya hak dan kewajiban yang sama. Laki-laki dan perempun, keduanya punya kesempatan untuk mengenal dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Selagi masih berpegang dan mengikat pada agama dan norma, bukan menjadi masalah seorang muslimah membebaskan dirinya untuk bereksplorasi.

Dengan prinsip ini, maka tidak jarang, mobilitas muslimah di daerah urban cukup tinggi. Mereka berkarya, berkarir dan memperluas jejaring sosial untuk bertukar pikiran dengan sesama. Hal ini tentu menjadi satu dari sekian ‘buah manis’ dari pejuang perempuan Indonesia terdahulu seperti Cut Nyak Dien hingga Raden Ajeng Kartini.

Sayangnya, hal ini tidak dirasakan oleh sebagaian perempuan di Indonesia. Di antara kita masih ada yang terombang-ambing dalam isu yang tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, hak-hak dasar yang belum terpenuhi dan beban kerja yang berlebih di ranah domestik. Dalam polemik ini, bebas melangkah keluar rumah pun menjadi sebuah kemewahan.

Hal ini pernah dirasakan oleh lingkungan penulis. Di mana saat masih menginjak bangku sekolah, sulit untuk keluar selain bersekolah dan mengaji. Kalau pun boleh, harus disertai oleh kerabat atau mahram. Pada saat itu mendapatkan izin mengikuti kegiatan ektrakulikuler seperti pramuka atau kegiatan OSIS nyaris menjadi kemustahilan.

Sebagian perempuan di lingkungan penulis ada yang tetap ‘memaksa’ beraktivitas sendiri hingga magrib. Namun setelahnya, tidak dapat terelakkan jika mereka menerima stigma negatif oleh masyarakat setempat. Perempuan punya ‘jam malamnya’ sendiri dan tidak bisa pergi sesuai keinginan hati. Meski mereka keluar untuk melakukan hal yang positif dan produktif.

Arab Saudi lebih jauh lagi. Beberapa dekade, perempuan dilarang menyetir hingga tidak boleh keluar tanpa kerabat dan mahram walau hanya pergi berbelanja. Bahkan, ada aturan tidak boleh keluar negeri tanpa ada pendampingan dari ayah, paman, saudara kandung, atau suami jika sudah menikah. Kabar baiknya, ada beberapa aturan yang kini telah dilonggarkan.

Baca Juga:  Hindari Bahaya Mikroplastik: Ayo Mengurangi Penggunaan Plastik!

Aturan ini acap kali diterapkan dalam negara yang memiliki penduduk dominan muslim. Pelarangan perempuan bepergian sendiri keluar didasari oleh beberapa alasan. Pertama, perempuan yang keluar rumah sendiri di saat hari sudah gelap dianggap aib atau fitnah. Kedua, adanya pandangan perempuan rentan menjadi korban kekerasan kriminal.

Pandangan Islam dan Regulasi Hukum yang Perlu Dibuat Oleh Negara

Lantas bagaimana Islam memandang perempuan yang bepergian sendiri tanpa adanya kerabat atau mahram? Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul ‘Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah’, perjalanan perempuan ditemani mahram karena adanya suatu hal. Yaitu memastikan perempuan mendapatkan perlindungan.

Tidaklah mengherankan karena pada masa Rasulullah, banyak perempuan yang ditangkap, mendapatkan kekerasan seksual, hingga menjadi budak sahaya. Situasi semakin memanas ketika terjadi perang, tindak kejahatan pun merajalela. Perempuan pun menjadi sasaran empuk. Konsep mahram atau kerabat yang menemani perjalanan perempuan kala itu dianggap menjadi strategi yang tepat. Ikatan sedarah melahirkan tanggung jawab untuk melindungi saudarinya.

Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan isyarat jika konsep mahram bagi perempuan adalah persoalan keamanan. Hal ini diperkuat dalam salah satu hadisnya.

“Dari Adi bin Hatim berkata ‘Suatu saat aku sedang bersama Nabi Saw, lalu ada seorang laki-laki datang mengadu kemiskinan dirinya. seorang yang lain mengadu perampokan yang terjadi pada dirinya di jalan. Lalu Nabi bertanya (kepadaku): “Wahai Adi, kamu tahu kota Hira?” Aku menjawab: “Tidak pernah melihatnya, tetapi sudah pernah mendengar tentangnya. “Lalu nabi Saw berkata: “Suatu saat, jika umurmu panjang, kamu akan melihat seorang perempuan berani bepergian (sendirian) dari kota Hira (di Irak, mengunjungi Mekah). Sehingga bisa tawaf di Ka’bah. Tidak ada yang dikhawatirkan pada siapa pun (karena aman). Kecuali (ketakutan dirinya berbuat salah kepada) Allah SWT. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Manaqih, no 3637).

Baca Juga:  Menyoal Etika Jawa; Apakah Sebuah Keharusan?

Jika dibaca secara gamblang, hadis ini berisikan tentang prediksi Rasulullah perihal kelak perempuan akan melakukan perjalanan sendirian dengan rasa aman. Faqih menangkap jika hadis ini memberikan penekanan bahwa mahram bagi perjalanan perempuan adalah untuk keamanan. Bila situasi aman, maka perempuan bisa melangkahkan kaki kemana pun dengan tetap berpegangan pada agaman dan norma.

Penulis sendiri merasa ketimbang mengekalkan stigma negatif, mungkin kini bisa konsen pada isu keamanan dan perlindungan perempuan. Masih banyak pelaku kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai sasaran empuk objektifitas kejahatan. Maka selain menanamkan sikap waspada, negara punya peran aktif untuk memberikan perlindungan pada perempuan lewat regulasi hukum.

Adalah hak setiap warga negara mendapatkan perlindungan secara hukum. Jauh dari tindak kekerasan dan kriminalitas. Jika suatu negara tidak mampu memberikan aman pada rakyat khususnya pada perempuan, maka bisa dibilang negara sudah gagal.

 

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Aksi Sosial Ibu Masyarakat Aksi Sosial Ibu Masyarakat

Betapa Hebatnya Aksi Sosial Ibu-ibu di Masyarakat

butet manurung model barbie butet manurung model barbie

Butet Manurung, Dari Sokola Rimba Hingga Global Role Model Barbie

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Peran Perempuan di Masa Depan dalam The Silent Sea

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect