Ikuti Kami

Subscribe

Muslimah Talk

Khaulah Binti Tsa’labah: Perempuan yang Doanya Tembus ke Langit ke Tujuh

Shafiyah binti Huyay

BincangMuslimah.Com – Khaulah binti Tsa’labah adalah seorang perempuan biasa yang hidup di era Nabi Muhammad saw. Ia adalah istri dari seorang sahabat Aus bin Shamit, yaitu saudara laki-laki Ubadah bin Shamit.

Alkisah, suatu ketika Khaulah sedang melaksanakan shalat. Suaminya melihat keelokan tubuh istrinya tersebut yang kemudian mengundang naluri biologisnya. Ketika Khaulah selesai melaksanakan shalat, Aus kemudian meminta haknya sebagai suami. Namun Khaulah mengabaikannya.

Hal ini kemudian membuat Aus bin Shamit marah dan melayangkan dzihar kepada Khaulah, seraya berucap, “Bagiku, kamu seperti punggung ibuku.” Ucapan ini menurut adat Arab saat itu mengandung arti bahwa suami tidak memiliki hak lagi atas istrinya.

Setelah kejadian tersebut, Khaulah binti Tsa’labah mendatangi Nabi Saw. Ia menyampaikan apa yang telah menimpa dirinya. Khaulah menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang menurutnya berat jika harus berpisah dengan suaminya tersebut.

Selain pertimbangan rasa cinta yang masih begitu besar kepada suaminya, Khaulah juga memiliki anak yang dikhawatirkan akan mengalami kesusahan dalam pengasuhan dan juga pemenuhan kebutuhan ekonomi jika ia berpisah dengan suaminya.

Namun jawaban yang disampaikan oleh Nabi saw membuat Khaulah kecewa. Lantaran Nabi tetap memegang hukum yang berlaku pada adat Arab saat itu, yaitu bahwa Aus sudah tidak berhak lagi menjadi suami Khaulah.

Merasa bahwa hukum yang berlaku sungguh tidak mencerminkan keadilan dalam Islam. Khaulah kemudian tergerak untuk mengadukan permasalahan ini langsung kepada Allah.

Ia terus berdoa supaya Allah menurunkan wahyu kepada Nabi saw dan memberikan hukum baru atas dzihar. Berkat kegigihan Khaulah dalam memperjuangan keadilan tersebut, pada akhirnya, Allah swt menjawab jeritan hati Khaulah dengan turunnya surah al-Mujadilah:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (1) الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2)

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 1-2)

Oleh karena kejadian tersebut, surah ini dinamakan surah al-Mujadalah (perempuan yang menggugat/mendebat). Setelah turun ayat tersebut, dzihar tidak lagi berdampak pada pemutusan hubungan suami-istri secara mutlak. Namun berdampak pada larangan kepada suami untuk menggauli istri sampai suami membayar kafarat dzihar sebagai bentuk tebusan.

Kafarat dzihar yang berlaku adalah dengan memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa selama enam puluh hari berturut-turut, dan jika tidak mampu maka opsi terakhir adalah memberi makan enam puluh orang miskin.

Wallahu a’lam.

Rekomendasi

bertahan kdrt ketaatan suami bertahan kdrt ketaatan suami

Apakah Bertahan dalam KDRT Merupakan Bentuk Ketaatan pada Suami?

perintah taat bagi istri perintah taat bagi istri

Benarkah Perintah Taat Hanya Berlaku bagi Istri?

lima pilar rumah tangga lima pilar rumah tangga

Lima Pilar Rumah Tangga Perspektif Alquran

Menolak Ajakan Istri Berhubungan Menolak Ajakan Istri Berhubungan

Hukum Menolak Ajakan Istri Berhubungan Karena Menonton Bola

Avatar
Ditulis oleh

Penulis adalah Pengajar di International Institute for Hadits Sciences Jakarta, saat ini beliau mengasuh pengajian streaming kitab Shahih Bukhari di el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

denda melanggar kewajiban haji denda melanggar kewajiban haji

Denda bagi Orang yang Melanggar Kewajiban dalam Haji

Ibadah

Pengertian akikah hukum waktu Pengertian akikah hukum waktu

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Dalil Sunnah Mengazani Anak yang Baru Lahir

Ibadah

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

pendidikan rahmah el yunusiah pendidikan rahmah el yunusiah

Konsep Pendidikan Perempuan Menurut Rahmah El Yunusiah

Kajian

Konsep rumah tangga ideal Konsep rumah tangga ideal

Konsep Rumah Tangga Ideal Menurut Nur Rofiah

Keluarga

Trending

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Haruskah Mengumpulkan Rambut yang Rontok saat Haid?

Ibadah

tujuh sunnah ibadah haji tujuh sunnah ibadah haji

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

Ibadah

perempuan ceramah depan lelaki perempuan ceramah depan lelaki

Bolehkah Perempuan Ceramah di Depan Lelaki?

Kajian

harus tahu perempuan nifas harus tahu perempuan nifas

Cara Menghitung Masa Nifas saat Keguguran

Ibadah

menyisir rambut perempuan haid menyisir rambut perempuan haid

Hukum Menyisir Rambut bagi Perempuan Haid

Muslimah Daily

niat puasa niat puasa

Tiga Orang yang Merugi Menurut Rasulullah

Ibadah

shalat thawaf niat arti shalat thawaf niat arti

Shalat Sunnah Thawaf, Lengkap dengan Niat, Arti, dan Zikirnya

Ibadah

17 macam mandi disunnahkan 17 macam mandi disunnahkan

17 Macam Mandi yang Disunnahkan dalam Islam

Ibadah

Connect