Ikuti Kami

Muslimah Talk

Beberapa Alasan Mengapa Poligami Bukanlah Solusi Sebuah Penyakit

poligami bukanlah solusi penyakit
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Belum lama ini isu poligami santer terdengar, karena ucapan Wakil Gubernur Jawa Barat yang mengatakan “untuk menekan angka penyebaran virus HIV/AIDS solusinya dengan menikah bagi anak-anak muda dan berpoligami bagi yang sudah menikah.” 

Pernyataan di atas jelas kesesatan dalam berpikir. Logikanya, jika sakit maka minum obat, mengapa penyakit diobati dengan pernikahan? Dan untuk berpoligami tidak semudah yang diucapkan, perlu syarat dan prosedur yang ketat, karena pada dasarnya negara ini menganut sistem monogami. Dan jelaslah bahwa poligami bukanlah solusi dari sebuah penyakit, termasuk HIV/AIDS.

Asas monogami dipertegas pada Pasal 3 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Senada dengan itu, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengizinkan seorang laki-laki memiliki istri maksimal 4 orang. 

Namun, adanya pengecualian untuk melakukan poligami, bukan berarti hal tersebut menjadi lampu hijau. Justru aturan ini ada sebagai benteng terakhir upaya pernikahan monogami. Secara legal upaya poligami bisa ambil jika melengkapi syarat-syarat yang berat seperti adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Jika menurut Bu Badriyah Fayumi dalam salah satu artikel di Mubadah.id, adanya izin poligami ini untuk meminimalisir terjadinya poligami itu sendiri. Izin poligami berarti mengandaikan bahwa istri betul-betul rela dan sepakat untuk di madu, tetapi persentasenya hanya 1:1.000.000 yang terjadi.

Masih menurut Bu Badriyah Fayumi, karena dialog meminta izin yang mustahil, maka tak jarang para suami melakukan perbuatan curang seperti memaksa istri memberikan tanda tangan persetujuan, mencuri cap jempol saat tidur, dan mengancam akan diceraikan.

Baca Juga:  Peran Santri dalam Merealisasikan Moderasi Beragama

Masih ingat dengan kasus penyanyi Opick yang digugat cerai istrinya, karena ia diam-diam menikah lagi. Peristiwa itu terjadi tahun 2017 ketika istri Opick, Dian Rose menceritakan sakitnya dikhianati oleh sang suami. Karena pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama, maka seharusnya poligami yang dilakukan adalah tidak sah.

Contoh kasus diatas adalah gambaran kecil yang tampak ke permukaan, tentu masih banyak kasus lain yang serupa. Jika sudah seperti ini, maka makna sakinah mawaddah warahmah dalam sebuah pernikahan sudah tidak ada. Mengapa demikian, apakah mungkin sebuah pernikahan yang tidak didasari pada kerelaan akan menimbulkan kebahagiaan? Jawabannya tentu tidak. 

Menurut penulis poligami adalah sebuah perselingkuhan. Kenapa? Ketika sepasang suami-istri mengikatkan janji suci pernikahan. Maka sudah seharusnya masing-masing pasangan menjaga keutuhan cinta kasih diantara mereka, bukan malah membaginya.

Poligami juga bukan pernikahan yang setara, karena hanya memposisikan perempuan atau istri sebagai objek. Seperti pada kasus-kasus poligami tanpa persetujuan istri, jika istri dianggap makhluk yang setara, maka seharusnya terjadi dialog antara keduanya.

Dengan mengajak berbicara, menanyakan pendapatnya maka ia dianggap ada, pendapatnya didengar, tentu tidak dengan pemaksaan ya. Berbeda dengan suami yang tiba-tiba melakukan poligami, dan istri harus menurut saja. Jelas terlihat relasi kuasanya. 

Kembali ke solusi penyebaran HIV/AIDS, jika mengutip pendapat Bu Nur Rofiah yang mengatakan jika salah satu media utama penularan HIV/AIDS adalah hubungan seksual, maka monogami dan setia justru menjadi media hubungan seksual yang halal, thayyib, maruf, dan paling rendah resikonya. Maka sudah jelas poligami bukanlah solusinya. 

Uraian diatas adalah alasan-alasan mengapa poligami bukanlah sebuah solusi untuk penyebaran penyakit. Adanya aturan poligami bukan berarti mudah dilakukan. Adanya aturan poligami menjadi benteng terakhir pernikahan monogami, pernikahan yang lebih dekat pada keadilan ketimbang poligami yang melahirkan penderitaan dan perceraian. 

Rekomendasi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect