Ikuti Kami

Kajian

Mengenal Konsep Poligami dan Monogami dalam Islam

poligami dan monogami

BincangMuslimah.Com – Tema poligami adalah bahasan yang menarik bagi kaum laki-laki dimanapun itu berada. Bahasan yang disukai kaum laki-laki namun tidak sepenuhnya disukai kaum perempuan. Para kaum perempuan merasa ngeri-ngeri sedap jika mendengar kata “poligami”.

Ingkar terhadap ayat poligami (termasuk ayat-ayat Qur’an yang lain) merupakan suatu kekufuran. Namun, interpretasi kepada ayat poligami selalu debatable yang sifatnya multitafsir. Ada yang memahami bahwa ruh dari ayat poligami pada dasarnya memiliki semangat monogami dan ada pula yang memahami secara tekstual sebagaimana ayat dan sisi historis bahwa Rasulullah memang berpoligami.

Sepertinya penulis lebih cenderung memahami bahwa ayat tentang poligami memiliki Maqashid Syari’ah (tujuan syariah) monogami. Hal ini terekam dalam sejarah hidup Rasulullah bahwa beliau tidak menikah lagi kecuali saat Sayyidah Khadijah telah wafat.

Menikahnya Rasululah lebih dari satu istri adalah proses pembatasan hukum (Takhsis) dimana pada zaman Jahiliyah, kepemilikan istri tidak dibatasi sehingga Rasulullah memberikan batasan dengan menikahi beberapa perempuan saja, kemudian Islam datang memberikan batasan kepada ummatnya dengan memerintahkan menikahi perempuan dengan empat perempuan saja. Ditambah lagi syarat poligami yang sangat ketat dengan konsep keadilan.

Dalam sejarahnya, Rasulullah menikahi para perempuan janda yang telah memiliki anak sehingga beliau bisa menyantuni anak yatim. Kecuali Sayyidah Aisyah, Rasulullah menikahinya saat beliau masih perawan diusia yang relatif muda.

Sayyidah Aisyah merupakan perempuan yang cerdas sehingga mampu merekam segala aktifitas rumah tangga Nabi. Maka tak perlu heran jika Sayyidah Aisyah menjadi satu-satunya perempuan sekaligus istri Nabi yang banyak mengkodifikasi hadis. Jelaslah pernikahan Rasulullah dengan istri lebih dari satu bukan berarti beliau hiperseks. Tidak seperti yang dituduhkan kaum Orientalis.

Baca Juga:  Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Ruh dari rumah tangga Nabi yang monogami ini diperkuat dengan pendapat Syaikh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Fiqh Islami Waadillatuhu,

إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة

Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syari’at. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syari’at. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami. Syari’at Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus. (Fiqh Islami Waadillatuhu, juz 7, hal: 169).

Keluarga ideal yang paling fundamental adalah monogami sehingga poligami bukanlah tujuan syari’ah yang pokok, hal ini senada dengan pendapat Syeikh Khudhari Biek dalam kitabnya Tarikh Tasyri‘ Al-Islami,

وليس تعدد الزوجات من الشعائر الأساسية التي لا بد منها في نظر الشارع الإسلامي بل هو من المباحات التي يرجع أمرها إلى المكلف إن شاء فعل وإن شاء ترك ما لم يتعد حدود الله

Poligami bukan bagian dari syiar prinsipil yang harus diaplikasikan dalam pandangan Allah dan Rasulullah selaku pembuat syariat Islam. Poligami bagian dari perkara mubah yang pertimbangannya kembali kepada individu mukallaf. Jika seseorang mau, ia dapat berpoligami. Jika ia memilih monogami, dia boleh mengabaikan poligami senyampang tidak melampaui batas, (Tarikh Tasyri‘ Al-Islami, hal: 43).

Maka dari itu Jelaslah bahwa keluarga ideal adalah monogami sedangkan poligami hanyalah kebolehan dengan syarat-syarat yang sangat ketat, bukan tujuan ideal dalam berkeluarga.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Hukum Jual Beli Centang Biru Boleh

Pemahaman ini kontradiksi dengan apa yang dipahami oleh kelompok muslim pendatang baru yang muncul saat ini, yang mana mereka memahami Islam seolah hanya melulu tentang syahwat. Poligami tidak lagi hanya dipahami sebatas kebolehan, namun menjadi kebutuhan sampai-sampai banyak statemen yang menyebutkan bahwa perlu adanya pelatihan bagaimana cara cepat memperoleh istri empat.

Islam bukan hanya tentang urusan syahwat dan seks belaka. Begitulah yang saya pahami. Berbeda dengan kaum pendatang baru yang mendadak hijrah, menjadi muslim kaffah syaratnya harus poligami, sehingga poligami menjadi kebutuhan. Hingga para akhwatpun bergentayangan, terus menerus menaklukkan hati para kaum pria beristri.

Na’udzubillah, apakah ini tanda rusaknya konsep agama sehingga agama tak lagi sakral karena hanya dipahami sebatas syahwat saja, ataukah tanda kegembiraan para kaum pria karena akan mendapatkan jatah istri lebih dari satu. Afalaa Ta’qiluun…?

Rekomendasi

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi? Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Ngidam, Haruskah Selalu Dipenuhi?

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Menilik Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Kajian

Na’ilah Hasyim Sabri, Mufassir Perempuan Asal Palestina

Muslimah Talk

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Khazanah

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

Muslimah Daily

Connect