Ikuti Kami

Muslimah Daily

Empat Cara Melamar Perempuan Sesuai Sunnah Rasulullah

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar seseorang itu pertanda bahwa ia menampakkan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan. Lamaran tersebut bisa dilakukan seorang laki-laki kepada perempuan secara langusng atau bisa diwakilkan. Adapun terdapat empat cara dalam proses melamar seseorang dalam Islam. Berikut empat cara melamar seorang perempuan sesuai sunnah Rasulullah.

Pertama, melihat calon secara langsung. Baiknya dengan cara mendatangi rumahnya, bukan mengajaknya ke tempat yang sepi. Melihat dalam pada waktu itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya. Sebagaimana hadis Nabi berikut ini:

حدثنا أبو معاوية حدثنا عاصم عن بكر بن عبدالله عن المغيرة بن شعبة قال خطبت المرأة فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم أنظرت إليها قلت لا قال فانظر إليها فإنه أحرى أن يكون يؤدم لها

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah Telah menceritakan kepada kami Ashim dari Bakr bin Abdullah dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata, “Saya meminang seorang wanita, Rasulullah saw. lalu bertanya kepadaku: “Apakah kamu telah melihatnya?” Saya menjawab: “Belum.” Beliau bersabda: “Lihatlah ia karena itu akan lebih memantapkan kalian berdua.         

Kedua, tidak melamar wanita yang telah dilamar laki-laki lain. Hal tersebut dilarang langsung oleh Rasulullah. Secara detail hadis menyebutkan:

حدثنا هشام بن عمار و سهل بن أبي سهل قالا حدثنا سفيان بن عيينة عن الزهري عن سعيد بن المغيرة عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى  الله عليه وسلم لا يخطب الرجل على خطبة أخيه

Baca Juga:  Enam Rekomendasi Bahan Alami Perawatan Kulit

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar dan Sahl bin Abu Sahl keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id Ibnul Mughirah dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya 

Ketiga, tidak mengumumkan lamaran tersebut ke banyak orang. Karena yang patut diberitakan adalah kabar pernikahan, bukan lamaran. Sebagian ulama menganjurkan untuk menyembunyikan lamaran tersebut  karena khawatir adanya sifat hasad atau iri hati pada orang lain yang mencoba merusak hubungan antara seseorang dan keluarga pinangannya. Nabi bersabda:

أسروا الخطبة وأَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya: Rahasiakanlah tunangan dan umumkanlah pernikahan

Keempat, wanita yang akan dilamar bebas dari mawani (pencegah) dari sebuah pernikahan. Misalnya wanita tersebut bukan adik kandung atau bukan wanita yang masih dalam masa iddah. Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:

ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

Artinya: Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect