Ikuti Kami

Khazanah

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

rasulullah melarang ali poligami
Source: freepik.com

BincangMuslimah.Com – Berbicara tentang poligami, praktik ini tidak terlepas dari sosok yang menjadi teladan umat Islam, yakni Rasulullah saw. Poligami memang dilakukan Nabi saw. pada masa itu dengan adanya sebab dan tujuan. Namun Rasulullah sendiri juga melarang Sayyidina Ali bin Abi Thalib untuk melakukan praktik poligami atas putrinya, Fatimah az-Zahra.

Hal itu terekam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa al-Musawwir bin Mukhrimah telah menyampaikan bahwa ia telah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: 

“Sesungguhnya Bani Hasyim bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Saya tidak mengizinkannya, tidak, dan tidak (mengizinkannya), kecuali Ali mau menceraikan putriku dan menikah dengan anak perempuan mereka. Sesungguhnya anakku adalah bagian dariku, maka apa yang meragukannya juga meragukanku, dan apa yang menyakitinya juga menyakitiku.” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi dalam syarahnya Kitab Shahih Muslim menerangkan bahwa larangan Nabi saw. terhadap poligami yang akan dilakukan Ali tersebut semata-mata sebagai ekspresi kasih sayang seorang ayah pada putrinya. Bukan ingin mengharamkan poligami yang telah dihalalkan oleh Allah (jika ada alasan tertentu yang menhendaki poligami serta terpenuhi syarat-syaratnya).

Selain itu alasan yang dikemukakan oleh Imam an-Nawawi, yang pertama ialah tindakan tersebut akan menyakiti hati Siti Fatimah yang nantinya juga akan menyakiti hati Nabi. Sementara siapapun yang menyakiti hati Rasulullah, ia akan celaka. Dan yang kedua, dikhawatirkan timbul fitnah yang akan menimpa Sayyidah Fatimah disebabkan kecemburuan.

Hal yang sama juga diungkapkan, tokoh feminis muslim Indonesia, Nyai Badriyah Fayumi. Rasulullah mengungkapkan bahwa poligami yang akan dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib pada putrinya adalah sebuah perbuatan yang menyakiti hati Fatimah dan juga hati Rasulullah. Sehingga ini menjadi salah satu penguat akan larangan berpoligami. 

Baca Juga:  Sabda Rasulullah: Yang Tidak Adil dalam Berpoligami di Hari Kiamat Jalannya Miring Sebelah

Lebih lanjut ia menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi sangat tidak rela jika putrinya dipoligami oleh Ali. Bahkan beliau saw. sampai tiga kali menyampaikan ketidaksetujuannya jika Sayyid Ali meminang perempuan lain di saat yang sama statusnya masih sebagai suami sah dari Fatimah. Karena itulah Rasulullah menolak putrinya dipoligami. Sebab Sayyidah Fatimah pasti akan merasa sakit hati jika dipoligami oleh Ali. Dengan hadis ini Rasulullah secara eksplisit mengatakan poligami tidak mengenakan dan menyakiti perempuan.

Dengan demikian, menanggapi hadits di atas kita juga harus melihat sisi kehidupan Rasulullah. Sebagai seorang suami yang memiliki banyak istri, Nabi Muhammad sangat memahami betul sakit psikis yang diderita para istrinya. Tentu tidak banyak yang memahami bahwa ternyata kehidupan poligami yang dijalani Rasulullah itu ”tidak mulus”. Riak-riak selalu mewarnai kehidupan rumah tangga Nabi. 

Aisyah merupakan istri Nabi yang paling pencemburu dan paling gigih untuk mendapatkan kasih sayang Nabi. Dikisahkan bahkan Aisyah pernah mengajak Hafshah untuk merencanakan dan melakukan trik bagaimana supaya Nabi berpaling dari istri-istri yang lain. 

Bahkan Aisyah dan juga istri-istri yang lain pernah merasa sangat marah ketika Maria al-Qibthiyah yang seorang budak bisa mengandung anak dari Rasulullah dan mereka menyatakan ketidaksukaan atas hal itu serta menampakkan rasa tidak senang terhadap Rasulullah, sampai Rasul marah dan lelah akan tingkah laku para istrinya, kemudian menyendiri meninggalkan para istrinya selama satu bulan lamanya. 

Karena itu, alasan mengapa Rasul melarang Ali berpoligami karena beliau saw. tidak menginginkan putrinya merasakan rasa sakit hati sebagaimana yang dialami oleh istri-istrinya. Rasulullah sangat memahami dengan baik bagaimana sakit hati seorang perempuan akibat dimadu melalui sikap para istrinya. 

Baca Juga:  Makanan dengan Nama Setan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasannya

Rasulullah melarang Ali menyakiti hati Siti Fatimah dengan melakukan poligami di atas juga memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya pernikahan, baik dalam bentuk monogami ataupun poligami seharusnya menjadi wadah yang menentramkan dan membahagiakan, maka meskipun poligami harus dilakukan, kemungkinan adanya penyebab ketidaktentraman harus dihindari. 

Namun, tetap saja menurut Buya Hamka dalam tafsir Al-Azhar bahwa pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang didalamnya terdapat asas sakinah, mawaddah dan rahmah, dan hal ini hanya akan didapat dari pernikahan monogami. Karena permasalahan yang akan dihadapi dalam pernikahan poligami tentu akan jauh lebih kompleks daripada permasalahan dalam pernikahan monogami.[]

Rekomendasi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect