Ikuti Kami

Keluarga

Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Terdapat lima rukun pernikahan; wali, dua orang saksi, shighat (ijab dan kabul), calon mempelai laki–laki dan perempuan.

Salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam pernikahan seperti keterangan di atas adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak. Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:

Pertama, bapak

Kedua, kakek dari bapak.

Ketiga, saudara laki-laki sekandung

Keempat, saudara sebapak

Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)

Keenam, anak saudara laki-laki sebapak

Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)

Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)

Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung

Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak

Dan saudara laki-laki seterusnya.

Untuk menjadi wali nikah, yang diutamakan adalah wali yang paling dekat. Apabila wali yang lebih dekat tidak ada maka urutannya berpindah ke urutan yang paling dekat setelahnya.

Misal, Fulanah ingin menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah bapak kandungnya. Jika bapak kandungnya tersebut sudah meninggal, wali bisa digantikan dengan kakeknya. Jika kakek juga sudah meninggal, kakak kandungnya laki-lakinya lah yang berhak menjadi wali, begitu seterusnya.

Bagaimana jika tidak ada wali dari pihak keluarga? Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah maka kadi/hakim yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah saw. bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Artinya: “Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah).

Yang menjadi wali hakim di sini adalah wali yang disediakan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, wali sering disebut juga sebagai penghulu. Dirinyalah yang akan bertugas mewakili pihak keluarga sebagai wali nikah dari pihak mempelai perempuan.

Itulah urutan wali nikah bagi mempelai perempuan. Siapapun walinya, baik wali nasab maupun wali hakim, semoga pernikahan yang dilangsungkan mendapat keberkahan.

Wallahu’alam bis as-shawwab.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muslimah Talk

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Muslimah Talk

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan Oprah Winfrey: "Ratu Segala Media" yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Oprah Winfrey: “Ratu Segala Media” yang Mendedikasikan Hidup untuk Kemanusiaan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect