BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Terdapat lima rukun pernikahan; wali, dua orang saksi, shighat (ijab dan kabul), calon mempelai laki–laki dan perempuan.
Salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam pernikahan seperti keterangan di atas adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak. Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:
Pertama, bapak
Kedua, kakek dari bapak.
Ketiga, saudara laki-laki sekandung
Keempat, saudara sebapak
Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)
Keenam, anak saudara laki-laki sebapak
Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)
Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)
Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung
Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak
Dan saudara laki-laki seterusnya.
Untuk menjadi wali nikah, yang diutamakan adalah wali yang paling dekat. Apabila wali yang lebih dekat tidak ada maka urutannya berpindah ke urutan yang paling dekat setelahnya.
Misal, Fulanah ingin menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah bapak kandungnya. Jika bapak kandungnya tersebut sudah meninggal, wali bisa digantikan dengan kakeknya. Jika kakek juga sudah meninggal, kakak kandungnya laki-lakinya lah yang berhak menjadi wali, begitu seterusnya.
Bagaimana jika tidak ada wali dari pihak keluarga? Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah maka kadi/hakim yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah saw. bersabda:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Artinya: “Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah).
Yang menjadi wali hakim di sini adalah wali yang disediakan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, wali sering disebut juga sebagai penghulu. Dirinyalah yang akan bertugas mewakili pihak keluarga sebagai wali nikah dari pihak mempelai perempuan.
Itulah urutan wali nikah bagi mempelai perempuan. Siapapun walinya, baik wali nasab maupun wali hakim, semoga pernikahan yang dilangsungkan mendapat keberkahan.
Wallahu’alam bis as-shawwab.
3 Comments