BincangMuslimah.Com – Banyak yang mengatakan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah urusan istri. Yaitu urusan seputas dapur, sumur, dan kasur yang biasa disingkat menjadi Tiga “R” yang menurut sebagian orang adalah kewajiban dan kodrat perempuan yang telah menjadi seorang istri. Artinya mereka wajib memasak dan menyiapkan makanan untuk suami dan keluarganya, mencuci baju-baju kotor suami dan anak-anaknya serta ia wajib bersolek dengan cantik dan melayani suaminya di ranjang.
Lantas apakah sebenarnya wajib bagi seorang istri untuk berkhidmat kepada suaminya dengan mencuci piring, baju, dan memasak atau pekerjaan rumah tangga lainnya? Bagaimana pandangan ulama tentang hal ini? Berikut ulasannya.
Ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya seorang istri berkhidmat kepada suaminya untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Almausuah Alfiqhiyyah Alkuaitiyyah disebutkan bahwa menurut mayoritas ulama dari Syafiiyah, Hanabilah dan sebagian ulama Malikiyyah berpendapat tidak wajib bagi seorang istri untuk berkhidmat kepada suaminya, tetapi lebih baik dan utama ia melakukan sebagaimana adat kebiasaan. Yakni jika adatnya istri adalah berkhidmat kepada suaminya maka lebih baik ia melakukannya.
Adapun menurut ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa kewajiban berkhidmatnya seorang istri kepada suaminya itu karena ibadah bukan komersial. Karena Nabi Saw. pernah membagi tugas untuk Ali dan Fatimah ra. Nabi Saw, memberi tugas kepada Fatimah apa yang ada di dalam rumah, dan Ali diberi tugas melakukan hal yang ada di luar rumah. Maka, menurut ulama Hanafiyyah tidak boleh bagi seorang istri mengambil upah dari suaminya atas pekerjaan atau khidmad yang dilakukannya.
Ulama Malikiyyah, Abu Tsaur, Abu Bakar bin Abi Syaibah, dan Abu Ishaq Aljauzjani berpendapat bahwa seorang istri wajib berkhidmat kepada suaminya atas pekerjaan-pekerjaan rumah yang biasa dilakukan oleh seorang istri. Sebagaimana kisah Ali dan Fatimah yang telah tersebut di atas. Selain itu mereka juga berdasarkan hadis “Seandainya aku perintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Al Tirmidzi).
Abu Ishaq Aljauzjani mengatakan, “Perintah taat kepada suami di dalam hadis tersebut saja tidak mendatangkan kemanfaatan untuk suami, apalagi berhubungan dengan urusan suami.”
Selain itu ada pula hadis yang mengatakan bahwa Nabi Saw. menyuruh istri-istrinya untuk melayaninya, beliau bersabda, “Wahai Aisyah berikan saya makanan, wahai Aisyah bawakan pisau untukku, dan asahlah dengan batu.”
Terkait hadis ini, Imam Altabari pun mengatakan, “Sungguh bagi setiap perempuan yang mampu, maka wajib baginya untuk berkhidmat di rumahnya, baik membuat roti, adonan dan lain lain, jadi tidak wajib bagi suami untuk melakukannya, namun sebaiknya suami melakukan pekerjaan rumah untuk dirinya sendiri seperti yang dilakukan istrinya. Namun, ada pula dari pendapat ulama Malikiyyah yang mengatakan bahwa seorang istri tidak wajib berkhidmat kepada suaminya kecuali suaminya dalam keadaan fakir.”
Berdasarkan dari perbedaan pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ada ulama yang mengatakan wajib berkidmat atau melakukan pekerjaan rumah seperti cuci piring, cuci baju, dan memasak bagi seorang istri, dan ada pula yang mengatakan tidak wajib, karena mereka menganggap bahwa adanya akad nikah itu agar halal untuk melakukan istimta’ (bersenang-senang dengan istri dengan halal) bukan agar suami bisa menyuruh berkhidmat dan mengambil manfaat lainnya dari istri.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama atas wajib tidaknya bagi seorang istri untuk berkhidmat kepada suami dengan melakukan pekerjaan rumah tangga, mencuci piring baju dan memasak. Maka, sebaiknya di antara pasangan suami istri tersebut harus menyepakati tentang bagian dan tugas masing-masing. Artinya jika istri sudah memilih menjadi ibu rumah tangga, maka sebaiknya ia bertanggung jawab atas apa yang ada di dalam rumah.
Sebagaimana sabda Nabi Saw: “Masing-masing kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin dari rakyatnya, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang istri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya. “Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas kepemimpinan kalian” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Lagi pula, pekerjaan rumah tangga juga telah dilakukan sejak zaman Nabi Saw. seperti halnya pengakuan Asma binti Abu Bakar yang biasa melayani pekerjaan rumah tangga bersama Zubair suaminya, atau hadis tentang Fatimah yang melakukan pekerjaan rumah, dan ia pun diajarkan zikir dari Nabi Saw. dimana bacaan zikirnya itu lebih baik daripada seorang pembantu, yakni dengan berzikir, Allah Swt akan meringankan bebannya dalam melakukan pekerjaan rumah tangga.
Adapun teks hadisnya adalah “Dari Ali ra. bahwasannya Rasulullah Saw. ketika Fatimah meminta pembantu darinya beliau bersabda: “Maukah engkau aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada seorang pembantu? Jika kalian hendak menuju kasur kalian, atau tempat pembaringan kalian, maka ucapkanlah takbir 34 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali, maka inilah yang lebih baik daripada seorang pembantu. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Namun, jika istrinya itu juga bekerja di luar rumah, dan suami mampu membayar seorang pembantu, maka urusan pekerjaan rumah tangga diserahkan kepada pembantu tersebut. Atau pekerjaan rumah tangga dapat dipikul bersama-sama, dilakukan bergantian antara suami dan istri agar keharmonisan pun semakin terjalin dengan baik, artinya jangan sampai ada yang merasa dirugikan atau direndahkan dalam membangun biduk rumah tangga.
Insya Allah, Allah Swt telah menyiapkan ganjaran-ganjaran yang dilakukan oleh setiap hambaNya dengan ikhlas. Suami ikhlas mencari nafkah dan istri ikhlas berkhidmat kepada suami. Wa Allahu a’lam bis shawab.
*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com