Ikuti Kami

Kajian

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

BincangMuslimah.Com – Keputihan sering terjadi pada perempuan. Namun, masih banyak yang tidak mengerti tentang hukumnya, terlebih lagi jika keputihan tersebut keluar setiap saat. Lantas, bagaimana wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus tersebut? 

Keputihan dan Hukumnya

Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina seorang perempuan. Sedangkan dalam islam, istilah keputihan biasa dikenal dengan istilah wadzi, yaitu cairan putih  kental yang menurut kebiasaannya keluar sesudah buang air kecil atau bahkan memikul beban yang berat (terlalu capek). 

Sementara hukum dari wadhi itu sendiri ialah najis sebagaimana pendapat imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm.

كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى

Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.

Sementara perempuan yang terus menerus mengalami keputihan meskipun tidak ada penyebabnya disebut dengan daim al-hadats (selalu berhadas)

Wudhu bagi Perempuan yang Selalu Keputihan 

Diwajibkan bagi mereka untuk membilas atau membersihkan bagian vagina terlebih dahulu. Keadaan ini dianalogikan seperti perempuan yang mengalami istihadhah. Dalam hal ini, para ulama  memberikan tata caranya sebagaimana dikutip dari al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imami as-Syafii.

فالمستحاضة تغسل الدم، وتربط على موضعه، وتتوضأ لكل فرض، وتصلي

Artinya: “Perempuan yang mengalami istihadhah membersihkan dahulu darahnya, kemudian membalut/menutup jalan keluar darah, dan berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat fardhu, kemudian shalat”

Hal ini pun diserupakan dengan orang yang mengalami keputihan. Seseorang harus mengganti/melepas dalaman yang terkena keputihan sebelum shalat.  

Baca Juga:  Sahkah Wudhu Perempuan yang Hanya Mengusap Kerudung?

Di samping itu, syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan bahwa  niat wudhu bagi orang yang mengalami daimul hadas berbeda. Lafal niat yang digunakan bukan untuk menghilangkan hadas kecil, melainkan berniat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah yang akan dikerjakan. 

Adapun redaksi niat wudhu bagi daimul hadas adalah sebagai berikut: 

 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

nawaitul wudhu’a lis tibahatis shalati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: Saya niat wudhu agar diperbolehkan melaksanakan shalat, fardhu karena Allah Ta’ala.

Selain menggunakan lafal yang berbeda, ia harus berwudhu ketika waktu shalat sudah masuk. Wudhunya hanya bisa digunakan pada satu kali shalat fardhu saja namun bisa beberapa shalat  sunnah. 

Demikianlah tata cara wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus maupun daimul hadas yang lainnya. Penting diperhatikan bahwa daimul hadas ini tetap berkewajiban untuk shalat. Wallahu a‘lam.

Ustdazah Nilma Nur, Alumni Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah sukorejo

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect