BincangMuslimah.Com – Keputihan sering terjadi pada perempuan. Namun, masih banyak yang tidak mengerti tentang hukumnya, terlebih lagi jika keputihan tersebut keluar setiap saat. Lantas, bagaimana wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus tersebut?
Keputihan dan Hukumnya
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina seorang perempuan. Sedangkan dalam islam, istilah keputihan biasa dikenal dengan istilah wadzi, yaitu cairan putih kental yang menurut kebiasaannya keluar sesudah buang air kecil atau bahkan memikul beban yang berat (terlalu capek).
Sementara hukum dari wadhi itu sendiri ialah najis sebagaimana pendapat imam as-Syafi’i dalam kitab al-Umm.
كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”
Sementara perempuan yang terus menerus mengalami keputihan meskipun tidak ada penyebabnya disebut dengan daim al-hadats (selalu berhadas).
Wudhu bagi Perempuan yang Selalu Keputihan
Diwajibkan bagi mereka untuk membilas atau membersihkan bagian vagina terlebih dahulu. Keadaan ini dianalogikan seperti perempuan yang mengalami istihadhah. Dalam hal ini, para ulama memberikan tata caranya sebagaimana dikutip dari al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi al-Imami as-Syafi‘i.
فالمستحاضة تغسل الدم، وتربط على موضعه، وتتوضأ لكل فرض، وتصلي
Artinya: “Perempuan yang mengalami istihadhah membersihkan dahulu darahnya, kemudian membalut/menutup jalan keluar darah, dan berwudhu setiap kali akan melaksanakan shalat fardhu, kemudian shalat”
Hal ini pun diserupakan dengan orang yang mengalami keputihan. Seseorang harus mengganti/melepas dalaman yang terkena keputihan sebelum shalat.
Di samping itu, syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in menyebutkan bahwa niat wudhu bagi orang yang mengalami daimul hadas berbeda. Lafal niat yang digunakan bukan untuk menghilangkan hadas kecil, melainkan berniat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah yang akan dikerjakan.
Adapun redaksi niat wudhu bagi daimul hadas adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
nawaitul wudhu’a lis tibahatis shalati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Saya niat wudhu agar diperbolehkan melaksanakan shalat, fardhu karena Allah Ta’ala.
Selain menggunakan lafal yang berbeda, ia harus berwudhu ketika waktu shalat sudah masuk. Wudhunya hanya bisa digunakan pada satu kali shalat fardhu saja namun bisa beberapa shalat sunnah.
Demikianlah tata cara wudhu bagi perempuan yang mengalami keputihan terus-menerus maupun daimul hadas yang lainnya. Penting diperhatikan bahwa daimul hadas ini tetap berkewajiban untuk shalat. Wallahu a‘lam.
Ustdazah Nilma Nur, Alumni Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah sukorejo