BincangMuslimah.Com – Poligami seringkali dikaitkan dengan Islam. Kampanye dari orang-orang yang melakukan tindakan persuasif untuk melakukan poligami selalu berdalih dalil-dalil agama, baik Alquran maupun hadis. Apalagi acuan mereka adalah Nabi Muhammad yang melakukan poligami, padahal poligami dengan istri lebih empat yang dilakukan oleh Nabi adalah sebuah kekhususan baginya.
Sungguh, tidak ada yang sanggup mencapai kemampuannya. Atau, pandangan negatif tentang Islam berasal dari tindakan poligami oleh Nabi. Sehingga tidak sedikit tindakan beliau mendapat cibiran dari non-muslim. Padahal ternyata sejarah poligami sudah ada jauh sebelum Islam hadir.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa poligami bukanlah berasal dari ajaran Islam. Justru Islam datang untuk membatasi laki-laki agar memiliki istri tidak lebih dari empat, bahkan jika tidak mampu berbuat adil maka cukuplah menikahi satu istri (QS. An-Nisa ayat 3). Praktik poligami sudah dilakuan oleh orang-orang dari berbagai bangsa. Misal, kaum Abriyun yang dalam beberapa referensi dikatakan bahwa mereka adalah suku keturunan kaum Nabi Ibrahim dan juga orang-orang Arab pada jaman Jahiliyah.
Begitu juga praktik ini telah dilakukan oleh kaum Shoqolibah, golongan budak yang ada pada jaman kerajaan Islam di Andalusia (kini wilayah Spanyol) yang berkembang menjadi penduduk Rusia, Litonia, Estonia dan beberapa negara di Eropa. Tidak hanya itu, penduduk dari bari bangsa Siksoniah yang saat ini berkembang menjadi penduduk di negara Jerman, Austria, Swiss, Belgia dan beberapa negara di Benua Eropa.
Dari beberapa bukti yang telah disebutkan, bahwa poligami merupakan ajaran yang dibawa oleh Islam. Beberapa ulama pun sangat ketat dalam kebolehan poligami. Bahkan mayoritas ulama modern mengatakan poligami tidak dihukumi sunnah ataupun wajib, melainkan boleh dengan pertimbangan memenuhi beberapa syarat. Bahkan hingga kini, praktik poligami juga dilaksanakan oleh orang-orang non-muslim: orang-orang Afrika, India, Cina, dan Jepang. Praktik ini dilakukan oleh siapapun tanpa memandang agama dan suku.
Masih dalam Fiqh Sunnah pada sub bab “sejarah poligami”, bahwa poligami bukan ajaran yang dibawa oleh agama Nasrani. Tidak ditemukan dalam Injil tentang keharaman melakukan poligami. Berarti memang saat itu tidak ada praktik poligami di masa awal tersebarnya ajaran Nasrani yang dibawa Nabi Isa – terlepas dari ajarannya yang saat ini berubah, tidak lagi mengesakan Allah-.
Penduduk Yunani dan Rumania bahkan hanya beristrikan satu saja sebab tidak ada yang melakukan tindakan itu dari para leluhur mereka. Prinsip ini juga dipengaruhi oleh ajaran Nasrani pada awal kali pertama. Kecuali peraturan gereja di masa modern yang sudah menetapkan keharaman poligami dan masuk dalam ketetapan agama mereka meskipun dalam teks-teks kitab Injil tidak ditemukan tentang dalil keharaman poligami.
Praktik poligami dulu banyak sekali dilakukan, akan tetapi seiring berjalannya waktu dan derajat perempuan semakin meningkat dan suaranya dianggap berarti, praktik ini sudah berkurang. Prinsip monogami saat ini lebih diutamakan meskipun tidak ditemukan teks agama manapun yang megharamkan praktik ini.
Akhirnya kita mengetahui bahwa praktik poligami ternyata tidak ada kaitannya dengan anjuran dan ajaran agama tertentu. Justru praktik ini sudah dilakukan oleh kaum pria sebelum datangnya Risalah Nabi Muhammad. Bahkan Islam hadir untuk membatasi jumlah istri dalam praktik poligami, kecuali kekhususan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishhowaab.