Ikuti Kami

Kajian

Poligami Bukanlah Ajaran yang Dibawa Islam?

poligami ajaran islam
ilustrasi poligami pixbay

BincangMuslimah.Com – Poligami seringkali dikaitkan dengan Islam. Kampanye dari orang-orang yang melakukan tindakan persuasif untuk melakukan poligami selalu berdalih dalil-dalil agama, baik Alquran maupun hadis. Apalagi acuan mereka adalah Nabi Muhammad yang melakukan poligami, padahal poligami dengan istri lebih empat yang dilakukan oleh Nabi adalah sebuah kekhususan baginya.

Sungguh, tidak ada yang sanggup mencapai kemampuannya. Atau, pandangan negatif tentang Islam berasal dari tindakan poligami oleh Nabi. Sehingga tidak sedikit tindakan beliau mendapat cibiran dari non-muslim. Padahal ternyata sejarah poligami sudah ada jauh sebelum Islam hadir.

Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa poligami bukanlah berasal dari ajaran Islam. Justru Islam datang untuk membatasi laki-laki agar memiliki istri tidak lebih dari empat, bahkan jika tidak mampu berbuat adil maka cukuplah menikahi satu istri (QS. An-Nisa ayat 3). Praktik poligami sudah dilakuan oleh orang-orang dari berbagai bangsa. Misal, kaum Abriyun yang dalam beberapa referensi dikatakan bahwa mereka adalah suku keturunan kaum Nabi Ibrahim dan juga orang-orang Arab pada jaman Jahiliyah.

Begitu juga praktik ini telah dilakukan oleh kaum Shoqolibah, golongan budak yang ada pada jaman kerajaan Islam di Andalusia (kini wilayah Spanyol) yang berkembang menjadi penduduk Rusia, Litonia, Estonia dan beberapa negara di Eropa. Tidak hanya itu, penduduk dari bari bangsa Siksoniah yang saat ini berkembang menjadi penduduk di negara Jerman, Austria, Swiss, Belgia dan beberapa negara di Benua Eropa.

Dari beberapa bukti yang telah disebutkan, bahwa poligami merupakan ajaran yang dibawa oleh Islam. Beberapa ulama pun sangat ketat dalam kebolehan poligami. Bahkan mayoritas ulama modern mengatakan poligami tidak dihukumi sunnah ataupun wajib, melainkan boleh dengan pertimbangan memenuhi beberapa syarat. Bahkan hingga kini, praktik poligami juga dilaksanakan oleh orang-orang non-muslim: orang-orang Afrika, India, Cina, dan Jepang. Praktik ini dilakukan oleh siapapun tanpa memandang agama dan suku.

Baca Juga:  Majaz Kinayah Al-Jahizh dalam Ayat Poligami

Masih dalam Fiqh Sunnah pada sub bab “sejarah poligami”, bahwa poligami bukan ajaran yang dibawa oleh agama Nasrani. Tidak ditemukan dalam Injil tentang keharaman melakukan poligami. Berarti memang saat itu tidak ada praktik poligami di masa awal tersebarnya ajaran Nasrani yang dibawa Nabi Isa – terlepas dari ajarannya yang saat ini berubah, tidak lagi mengesakan Allah-.

Penduduk Yunani dan Rumania bahkan hanya beristrikan satu saja sebab tidak ada yang melakukan tindakan itu dari para leluhur mereka. Prinsip ini juga dipengaruhi oleh ajaran Nasrani pada awal kali pertama. Kecuali peraturan gereja di masa modern yang sudah menetapkan keharaman poligami dan masuk dalam ketetapan agama mereka meskipun dalam teks-teks kitab Injil tidak ditemukan tentang dalil keharaman poligami.

Praktik poligami dulu banyak sekali dilakukan, akan tetapi seiring berjalannya waktu dan derajat perempuan semakin meningkat dan suaranya dianggap berarti, praktik ini sudah berkurang. Prinsip monogami saat ini lebih diutamakan meskipun tidak ditemukan teks agama manapun yang megharamkan praktik ini.

Akhirnya kita mengetahui bahwa praktik poligami ternyata tidak ada kaitannya dengan anjuran dan ajaran agama tertentu. Justru praktik ini sudah dilakukan oleh kaum pria sebelum datangnya Risalah Nabi Muhammad. Bahkan Islam hadir untuk membatasi jumlah istri dalam praktik poligami, kecuali kekhususan yang dimiliki oleh Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam bishhowaab.

Rekomendasi

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect