Ikuti Kami

Kajian

Perbedaan Azimah dan Rukhsah

Tiga Hal mengganti puasa

BincangMuslimah.Com – Berikut ini penjelasan terkait perbedaan azimah dan rukhsah. Secara bahasa azimah berarti tekad yang kuat.

Sedangkan secara istilah syara’, azimah adalah ketetapan hukum berdasarkan dalil syar’i dan tidak bertentangan dengan dalil lain yang rajih (unggul) seperti kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, dan seterusnya.

Hal ini sebagaimana penjelasanan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Ushul al-Fiqih al-Islami juz I halaman 112;

ما شرع من الاحكام الكلية ابتداء لتكون قانونا عاما لكل المكلفين في جميع الاحوال كالصلاة والزكاة وسائر الشعائر الاسلامية الكلية

Azimah adalah hukum-hukum umum yang disyari’atkan sejak semula sebagai aturan umum bagi setiap mukallaf di semua kondisi seperti shalat, zakat, puasa dan lainnya.

Pengertian serupa disampaikan Syekh Najmu al-Din al-Thūfi dalam kitabnya Syarhu Mukhtashar al-Raudhah juz I halaman 457;

الْعَزِيمَةُ لُغَةً: الْقَصْدُ الْمُؤَكَّدُ، وَشَرْعًا: الْحُكْمُ الثَّابِتُ لِدَلِيلٍ شَرْعِيٍّ خَالٍ عَنْ مُعَارِضٍ

Azimah secara bahasa berarti tekad yang kuat dan secara istilah syara’ azimah adalah ketetapan hukum berdasarkan dalil syar’i dan tidak ada dalil lain yang merintangi.”

Sementara rukhsah adalah ketetapan hukum yang menyalahi hukum umum karena ada udzur. Seperti kebolehan memakan bangkai dalam kondisi darurat. (al-Jami’ li masȃili ushuli al-Fiqhi [Hal:79])

Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Ghayatu al-Wushul halaman 19 menjelaskan;

(والحكم) أي الشرعي إذ الكلام فيه (إن تغير) من حيث تعلقه من صعوبة له على المكلف (إلى سهولة) كأن تغير من حرمة شيء إلى حله (لعذر مع قيام السبب للحكم الأصلي) المتخلف عنه للعذر، (فرخصة)

(وإلا) أي وإن لم يتغير الحكم كما ذكر بأن لم يتغير كوجوب المكتوبات أو تغير إلى صعوبة كحرمة الاصطياد بالإحرام بعد إباحته قبله، أو إلى سهولة لا لعذر كحل ترك الوضوء لصلاة ثانية مثلاً لمن لم يحدث بعد حرمته بمعنى أنه خلاف الأولى، أو لعذر لا مع قيام السبب للحكم الأصلي كإباحة ترك ثبات واحد منا لعشرة من الكفار في القتال بعد حرمته، وسببها قلتنا ولم يبق حال الإباحة لكثرتنا حينئذ، وعذر الإباحة مشقة الثبات المذكور لما كثرنا. (فعزيمة)

Baca Juga:  Siapa Itu Mualaf dan Sampai Kapan Disebut Mualaf?

“Jika suatu hukum berubah menjadi mudah karena ada udzur dan sebab hukum asalnya tidak hilang maka dinamakan rukhshah. Namun, jika tidak berubah seperti kewajiban shalat lima waktu atau berubah menjadi sulit seperti keharaman berburu saat ihram maka dinamakan azimah.

Demikian pula dinamakan azimah, jika hukum itu berubah menjadi mudah akan tetapi tidak dilandasi suatu udzur. Seperti kebolehan tidak berwudhu ketika hendak shalat bagi orang yang wudhu’nya belum batal.

Begitupun jika berubah menjadi mudah karena udzur tapi sebab hukum asalnya hilang. Seperti kebolehan tidak menghadapi sepuluh orang kafir bagi satu orang muslim saat perang.

Yang mana sebelum itu pasukan muslim masih sedikit sehingga satu orang diharuskan  melawan sepuluh musuh. Setelah umat Islam banyak, satu orang tidak lagi diharuskan menghadapi seupuluh musuh. Perubahan hukum ini tidak dinamakan rukhshah melainkan azimah.”

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa azimah adalah hukum umum yang disyari’atkan secara mendasar untuk menjadi aturan umum bagi setiap mukallaf (pihak yang dibebankan hukum) di semua kondisi.

Sedangkan rukhsah adalah hukum yang disyari’atkan karena ada udzur seperti masyaqqah (beban berat) dan hajat (kebutuhan mendesak) yang dihadapi oleh mukallaf.

Demikian penjelasan perbedaan azimah dan rukhsah. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Ditulis oleh Achmad Fawaid, salah satu kontributor Bincangsyariah.Com. Tulisan ini merupakan kerjasama antara Bincang Syariah X Bincang Muslimah. Selama Ramadhan ini kami akan menayangkan pelbagai konten tentang “Islam Itu Mudah”. Ikuti terus konten keislaman Bincang Syariah selama Ramadhan 1443 H.

Rekomendasi

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Makna Rukshah dan Praktiknya dalam Ibadah

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Lies Marcoes Natsir: Cita-cita Islam Adalah Kesetaraan

Muslimah Talk

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya? Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Luna dan Maxime: Apakah Sah Akad Nikahnya?

Kajian

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri? Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Mana yang Lebih Utama, Berbakti kepada Orang Tua atau Istri?

Keluarga

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect