Ikuti Kami

Kajian

Shalat Qashar dan Beberapa Syarat Pelaksanaannya

Shalat isya sepertiga malam
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Qashar shalat atau meringkas shalat menjadi dua rakaat merupakan salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada umat muslim. Sebelum melaksanakan shalat qashar, muslim harus memperhatikan beberapa syarat pelaksanaannya.

Sebelum mengetahui syarat diperbolehkannya, mari kita ketahui tentang dalil pensyariatan shalat qashar dari nash baik Alquran maupun hadis juga ijma atau kesepakatan para ulama. 

Dalam surat an-Nisa ayat 101, dalil tentang meringkas shalat diperbolehkan. 

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat. 

Kemudian dalam beberapa hadis disebutkan, Rasulullah melakukan qashar shalat saat di beberapa perjalanan jarak jauh seperti haji, umroh, atau perang. Berdasarkan riwayat Ibnu Umar, Nabi shalat dua rakaat saat safar tanpa menambahkan rakaatnya lagi. Begitulah yang dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi setelahnya. 

Qashar sendiri berarti meringkas shalat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua. Shalat yang bisa diqashar atau diringkas hanyalah shalat Zuhur, Ashar, dan Isya. 

Berikut beberapa beberapa syarat diperbolehkannya mengqashar shalat.

Pertama, menempuh jarak safar. Beberapa ulama mazhab berbeda mengenai jarak tempuh safar yang memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. 

Dalam kitab Darul Mukhtar, ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa perjalanan yang memakan waktu tiga hari memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat. Dengan syarat, perjalanan tersebut merupakan perjalanan darat dan ditempuh dengan mengendarai unta atau berjalan kaki. Pada masa moda transportasi belum berkembang, perjalanan tersebut menempuh jarak tiga marhalah atau setara dengan sekitar 117 KM.  

Sedangkan ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak tempuh yang memperbolehkan seseorang mengqashar shalat adalah dua marhalah atau setara saat ini dengan ukuran 88,7 KM. 

Baca Juga:  Apakah Khutbah Shalat Ied Wajib Didengarkan?

Kedua, perjalanan yang dilakukan bukanlah perjalanan yang diharamkan. Perjalanan yang diharamkan seperti mencuri atau begal bukanlah syarat yang memperbolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Demikian menurut pendapat ulama mayoritas kecuali mazhab Hanafi. 

Ketiga, sudah keluar dari tempat asalnya. Beberapa ulama memiliki definisi yang berbeda mengenai ini. Ulama mazhab Hanafi mengartikan bahwa keluar dari tempat mukimnya adalah seseorang telah keluar dari batas wilayahnya yang memisahkan ia dengan rumahnya. 

Ulama mazhab Syafi’i mensyaratka seseorang keluar dari batas wilayah desanya. Misal, desa tersebut memiliki perbatasan berupa pagar, jembatan, atau bangunan tertentu, dia boleh mulai mengqashar shalatnya.

Keempat, berniat melakukan perjalanan jauh yang menempuh jarak minimal safar. Jika seseorang melakukan perjalanan tanpa ia ketahui tujuannya, hal ini tidaklah menjadi alasan seseorang boleh melakukan safar. Menurut mayoritas ulama pun, qashar tidak boleh dilakukan jika seseorang berhenti atau niat bermukim (lebih dari tiga hari) di tengah-tengah perjalanan jauhnya. 

Kelima, tidak mengikuti shalatnya seseorang yang tidak melakukan qashar. Dalam perjalanan, jika seseorang meringkas shalatnya, ia tidak boleh bermakmum dengan imam yang tidak mengqashar shalatnya. 

Keenam, tetap dalam safar saat shalat berakhir. Hal ini merupakan syarat dari ulama mazhab Syafi’i. Misal, seseorang sudah sampai tempat tujuannya di waktu Ashar maka ia sudah tidak boleh melakukan qashar shalat Asharnya. 

Demikian penjelasan tentang shalat qashar dan syarat-syarat pelaksanaannya.

Rekomendasi

Amalan Sebelum Bepergian Amalan Sebelum Bepergian

Amalan Sebelum Bepergian Agar Diberi Keselamatan

sopir bus termasuk musafir sopir bus termasuk musafir

Apakah Sopir Bus antar Provinsi Termasuk Musafir?

Perempuan Bepergian tanpa mahram Perempuan Bepergian tanpa mahram

Bolehkah Perempuan Bepergian Sendiri Tanpa Mahram?

Doa Saat Naik Kendaraan Doa Saat Naik Kendaraan

Doa Saat Naik Kendaraan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect