BincangMuslimah.Com – Ungkapan Ahl al-Sunnah (sering juga disebut dengan sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu umum dan khusus. Sunni dalam pengertian umum adalah lawan kelompok Syi’ah. Dalam pengertian ini, Mu’tazilah sebagaimana Asy’ariyah masuk dalam barisan Sunni. Sementara Sunni dalam pengertian khusus adalah madzhab yang berada dalam barisan Asy’ariyah dan merupakan lawan dari Mu’tazilah. Berikut akan diterangkan pengertian dan karakteristik Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Definisi dan Sejarah Ahlussunnah Wal Jama’ah
Ahlussunnah Wal Jama’ah merupakan gabungan dari kata ahl as-Sunnah dan ahl al-Jama’ah. Dalam bahasa Arab, kata ahl berarti “pemeluk aliran/ mazhab” (ashab al-mazhabi), jika kata tersebut dikaitkan dengan aliran/ madzhab. Kata as-Sunnah sendiri disamping mempunyai arti al-hadits, juga berarti “perilaku”, baik terpuji maupun tercela. Kata ini berasal dari kata sannan yang artinya “jalan”.
Selanjutnya mengenai definisi as-Sunnah, secara umum dapat dikatakan bahwa al-Sunnah adalah sebuah istilah yang menunjuk kepada jalan Nabi dan para sahabatnya, baik ilmu, amal, akhlak, serta segala yang meliputi berbagai segi kehidupan. Maka, berdasarkan keterangan di atas, ahl as-Sunnah dapat diartikan dengan orang-orang yang mengikuti sunnah dan berpegang teguh padanya dalam segala perkara yang Rasulullah dan para sahabatnya berada di atasnya (Ma ana ‘alaihi wa ashabi), dan orang-orang yang mengikuti mereka sampai hari Kiamat.
Seseorang dikatakan mengikuti al-Sunnah, jika ia beramal menurut apa yang diamalkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil syar’i, baik hal itu terdapat dalam al-Qur’an, dari Nabi SAW, ataupun merupakan ijtihad para shahabat.
Adapun al-Jama’ah, berasal dari kata jama’a dengan derivasi yajma’u-jama’atan yang berarti “menyetujui” atau “bersepakat”. Dalam hal ini, al-jama’ah juga berarti berpegang teguh pada tali Allah secara berjamaah, tidak berpecah dan berselisih.
Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah, maka yang dimaksud dengan golongan ini adalah mereka, para pendahulu umat ini yang terdiri dari para sahabat dan tabi’in yang bersatu dalam mengikuti kebenaran yang jelas dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Istilah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah sendiri, sebenarnya baru dikenal setelah adanya sabda Nabi SAW, yakni seperti pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud. Hadits tersebut yakni, hadits riwayat Ibnu Majah:
Dari Anas ibn Malik berkata Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Bani Israil akan berkelompok menjadi 71 golongan dan sesungguhnya umatku akan berkelompok menjadi 72 golongan, semua adalah di neraka kecuali satu golongan, yaitu al-jama’ah”. (HR. Ibnu Majah).
Dalam sumber lain diterangkan bahwa, Ahlussunnah dikenal luas dan populer sejak adanya kaum Muktazilah yang menggagas rasionalisme dan didukung oleh penguasa Bani Abbasiyah. Sebagai madzhab pemerintah, Muktazilah menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi lawan-lawannya. Aliran ini memaksa para pejabat dan tokoh-tokoh agama untuk berpendapat tentang kemakhlukan al-Qur’an. Akibatnya, aliran ini melakukan mihnah (inquisition), yaitu ujian akidah kepada para pejabat dan ulama. Materi pokok yang diujikan adalah masalah al-Qur’an. Tujuan al-Ma’mun melakukan mihnah adalah membebaskan manusia dari syirik.
Jumlah ulama yang pernah diuji sebanyak 30 orang dan di antara ulama yang melawannya secara gigih adalah Ahmad bin Hanbal. Kegiatan tersebut akhirnya memunculkan term Ahlussunnah Wa al-Jama’ah. Aliran Muktazilah yang menjadi lokomotif pemerintahan tidak berjalan lama. Setelah khalifah al-Ma’mun wafat, lambat laun, aliran Muktazilah menjadi lemah seiring dengan dibatalkannya sebagai madzhab pemerintahan oleh al-Mutawakkil. Selanjutnya, para ulama fikih dan ulama yang beraliran Sunni dalam pengkajian akidah menggantikan kedudukan mereka, serta usaha mereka didukung oleh para ulama terkemuka dan para khalifah.
Mengenai pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah, KH. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar Nahdlatul Ulama memberikan tasawwur (gambaran) tentang Ahlussunnah wal Jama’ah, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qanun al-Asasi. Menurut KH. Hasyim Asy’ari, paham Ahlussunnah wal Jamaah versi Nahdlatul Ulama yaitu suatu paham yang mengikuti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi, dalam teologi mengikuti salah satu empat madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dan mengikuti al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi dalam tasawuf.
Karakteristik Ahlussunnah Wal Jama’ah
Prinsip dan karakter Ahlussunnah wal Jama’ah adalah moderat (tawassut). Kemoderatan itu dapat diaplikasikan dalam tiga bidang ajaran Islam. Pertama, dalam bidang tauhid. Implementasinya berupa keseimbangan antara penggunaan dalil aqli (logika) dan dalil naqli (teks), yaitu dalil aqli dipergunakan dan ditempatkan dibawah dalil naqli, berusaha memurnikan dari segala akidah dari luar Islam, dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan vonis musyrik dan kafir pada mereka yang belum memurnikan akidah.
Kedua, bidang syari’ah, yakni selalu berpegang pada al-Qur’an dan Sunnah Nabi dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur yang wajar, masalah yang bersifat qat’i dan sarih tidak ada intervensi akal, dan masalah yang bersifat zanni dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ketiga, bidang tasawuf adalah menganjurkan riyadah dan mujahadah yang sesuai dengan prinsip Islam, mencegah sikap ekstrim yang menjerumuskan pada penyelewengan akidah dan syari’ah, dan berpedoman pada akhlak yang luhur diantara dua sikap ekstrim.
Sumber:
Alhafidz, Ahsin W. 2013. Kamus Fiqih, Cet. 1. Jakarta: Amzah.
Munawir. 2013. Kajian Hadits Dua Mazhab, Cet. 1. Purwokerto: Stain Press.
Nawawi. 2014. Ilmu Kalam: dari Teosentris Menuju Antroposentris. Malang: Genius Media.
Zahrah, Imam Muhammad Abu. 1996. Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam. Jakarta: Logos.
2 Comments