Ikuti Kami

Kajian

Ragam Pendapat Ulama Seputar Kelahiran Nabi Muhammad

kepribadian muhammad sebelum kenabian
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kelahiran Nabi Muhammad Saw. umumnya diketahui oleh umat Islam tepat pada tanggal 12 Rabiul Awal, Tahun Gajah. Terutama di kalangan Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Sunni). Salah satu ulama yang mengatakan demikian adalah Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam kitab Sirah Nabawiyyahnya. Tapi ternyata, ada beberapa ragam pendapat ulama seputar kelahiran Nabi Muhammad.

Menurut penelitian Dr. Nurul Huda Maarif dalam buku Samudra Keteladanan Muhammad, sebagian kelompok Syiah memiliki pandangan lain seputar kelahiran Nabi Saw. Mereka berpendapat, di antaranya diwakili oleh Syekh Ja’far Subhani, Muhammad dilahirkan pada malam Jumat, 17 Rabiul Awal. 

Sementara itu, dalam kitab Nurul Yaqin fi Sirati Sayyidil Mursalin karya Syekh Muhammad Khudari Bek, beliau mengungkapkan pendapat lain. Yaitu pendapat dari Mahmud Basya, seorang ahli ilmu falak yang telah melakukan penelitian tentang hari kelahiran Nabi Muhammad saw. Dia menyimpulkan bahwa Nabi saw. lahir pada hari Senin pagi tanggal 9 Rabiul Awal bertepatan dengan tanggal 20 April 571 M. 

Bahkan perselisihan pendapat tidak hanya pada tanggal, melainkan dalam ranah bulan. Pada kitab Jawahir al-Bihar karya Syekh Yusuf An-Nabhani, beliau menulis “fahashala fi syahr al-wiladah sittah aqwal” maka dalam hal penetapan bulan kelahiran Nabi Muhammad saw. terdapat enam pendapat.

Menurut pandangan ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, yaitu Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan Imam Abdurrahman bin Al-Jauzi dari kalangan madzhab Hanbali, bahwa Nabi Muhammad saw. lahir pada hari Senin di bulan Rabiul Awal. Inilah yang menjadi kesepakatan mayoritas ulama.  

Ada yang menetapkan kelahiran Nabi saw. pada bulan Shafar, ada pula yang berpendapat pada bulan Rabiul Akhir, seperti yang dikatakan oleh Mughlatoy. Bahkan ada pula yang menetapkan pada bulan Rajab. Namun pendapat ini tidaklah shahih. Sementara itu, Al-Ya’mari menyatakan kelahiran Nabi saw. pada bulan Ramadhan, dinukil dari Abdullah bin Umar r.a., namun dengan sanad yang tidak shahih. 

Baca Juga:  Empat Karakteristik Kebudayaan Islam yang Dibawa Rasulullah

Tidak hanya itu, Syekh Yusuf juga menukil pernyataan Mughlatoy bahwa ada pula yang berpendapat ibu Nabi saw. mengandung beliau di hari Tasyriq dan melahirkan pada hari Asyura’. Maka, bulan kelahiran Nabi saw. adalah Muharram. 

Perbedaan pendapat juga terdapat pada tahun kelahiran Nabi Muhammad saw. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Aksin Wijaya dalam bukunya ýang berjudul Sejarah Kenabian. Ada yang berpendapat Nabi Muhammad saw. lahir pada tahun Gajah, sebelum Tahun Gajah, 50 hari setelah Tahun Gajah, 55 hari setelah Tahun Gajah, dan ada pula yang mengatakan 40 tahun sesudah Tahun Gajah. 

Sementara itu, menurut Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri pendapat mayoritas mengatakan bahwa kelahiran Nabi saw. pada tahun Gajah tepatnya 50 atau 55 hari setelah peristiwa penyerangan pasukan bergajah yang hendak meluluhlantakkan Ka’bah.

Dari sekian banyak pandangan itu, pendapat yang paling kuat sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi di awal adalah Nabi Muhammad saw. lahir jatuh pada hari Senin malam, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah. 

Oleh karenanya, perayaan maulid Nabi saw. lumrahnya diselenggarakan sesuai pendapat yang populer ini. Bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Jawa biasa membaca sejarah maulid Nabi saw. dan syiiran bertuliskan teks Arab, seperti Barzanji dan Diba’ selama dua belas hari. Mulai dari malam 1 hingga 12 Rabiul Awwal. Hal ini tidak lain adalah sebagai salah satu wujud cinta kepada Baginda Nabi Muhammad saw. 

Demikian ragam pendapat ulama tentang waktu kelahiran Nabi Muhammad.

Rekomendasi

Para Perempuan Mulia pada Peristiwa Maulid Nabi Muhammad

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Hukum Merayakan Maulid di Luar Tanggal 12 Rabiul Awal

Bolehkah Berdoa Meminta Mati? Bolehkah Berdoa Meminta Mati?

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis

Haruskah Wudu Kembali Ketika Terkena Najis?

Ibadah

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Parenting Islami : Betapa Berharganya Anak Bagi Orangtua? Ini Tiga Gambaran Al-Qur’an

Keluarga

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Diari

Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Kajian

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Diskusi Cendekiawan Kontemporer Tentang Hadis Umur Pernikahan Sayidah Aisyah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Haruskah Imam Jamaah Perempuan Mengeraskan Bacaan dalam Shalat?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Memasang Pembatas di antara Jamaah Laki-laki dan Perempuan, Wajibkah?

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Muslimah Daily

Ummu Habibah; Perempuan yang Dilamar Nabi dengan Mahar Sebanyak 400 Dinar Emas

Muslimah Talk

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Kapan Kita Dianjurkan Bertasbih?

Ibadah

ummu haram periwayat perempuan ummu haram periwayat perempuan

Asma’ binti Umais : Perempuan yang Riwayat Hadisnya Tersebar dalam Kutub As-Sittah

Muslimah Talk

Connect