Ikuti Kami

Kajian

Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

doa waswas dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban umat muslim yang juga menjadi bagian dari rukun iman adalah shalat. Perintah shalat langsung diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad pada peristiwa Isra` Mi’raj Empat Pelajaran yang Bisa Kita Ambil dari Peristiwa Isra’ dan Mi’raj Nabi. Namun kadangkala, seseorang mengalami masa spiritualnya dengan naik turun. Bahkan ada yang sampai murtad meninggalkan Islam, lalu kembali beriman. Apakah Wajib mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama tidak beriman?

Syekh Wahbah Zuhaili melampirkan dua pendapat dari para ulama mengenai hal ini. Termaktub dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh, dalam pembahasan alasan diperbolehkan meninggalkan shalat. Beberapa di antaranya adalah perempuan haid dan nifas secara mutlak wajib meninggalkan shalat tanpa mengqadha. Adapun mengenai seseorang yang murtad lalu kembali ke Islam, ada beberapa pendapat.

Pertama, ulama mazhab Hanafi mengatakan tidak wajib mengqadha shalat bagi seseorang yang murtad lalu kembali ke Islam. Karena ibadah yang ia lakukan selama beriman dianggap terhapus dan menjadi kafir asli yang tidak terkena tuntutan kewajiban. Mereka berhujjah pada dalil dalam surat az-Zumar ayat 65,

لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya: “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.”

Bahkan hajipun dianggap gugur pahalanya jika sempat keluar dari Islam lalu kembali. Hajinya mesti diulang.

Sedangkan beda halnya dengan ulama mazhab Syafi’i yang tetap mewajibkan seseorang yang pernah murtad lalu kembali beriman untuk mengqadha shalatnya. Shalat yang harus diqadha adalah shalat selama ia di masa riddah atau tidak beriman itu. Adapun haji yang telah ia laksanakan sebelum menjadi murtad tetap dianggap telah gugur kewajibannya, maka ia tak perlu mengulang.

Baca Juga:  Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Ulama yang masuk dalam barisan pendapat ini berhujjah pada surat al-Baqoroh ayat 217,

 وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَاُولٰۤىِٕكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ ۚ

Artinya: Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat,

Perbedaan dalil ini yang kemudian menimbulkan perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya mengqadha shalat bagi seseorang yang murtad lalu kembali beriman. Perbedaan ini bukan untuk diperdebatkan. Silakan dipilih mana yang terbaik bilamana melihat kasus ini secara langsung. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Bolehkah Qadha’ Shalat pada Waktu Haram untuk Shalat?

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect