Ikuti Kami

Kajian

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

menggabungkan kurban dengan akikah
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.ComAssalamualaikum Ustazah, Saya ingin berkonsultasi tentang masalah berkurban dan aqiqah. Jadi begini, Ustazah. Kami dalam keluarga ingin berkurban seekor sapi pada Hari Raya Idul Adha yang akan datang untuk tujuh anggota keluarga. Namun, kebetulan, kami juga memiliki anak yang belum lama lahir dan kami ingin melakukan akikah untuknya. Apakah kami bisa menyembelih hewan dengan niat menggabungkan kurban sekaligus akikah secara bersamaan? 

Jawaban

Waaalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelum kita membahas terkait hukum menggabungkan niat kurban sekaligus akikah, pertama-tama yang harus diketahui terlebih dahulu adalah diperbolehkan patungan dalam ibadah kurban untuk seekor sapi. Dalam praktiknya, jumlah orang yang berpartisipasi dalam penyembelihan satu ekor sapi adalah maksimal 7 orang. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «‌كُنَّا ‌نَتَمَتَّعُ ‌مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ، فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا

Artinya :  Dari jabir bin abdullah berkata ia: “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah saw., lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).

Hukum kurban patungan juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah saw, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).

Hukum Menyembelih Hewan Kurban dengan Niat yang Berbeda-beda

Selain sejumlah orang boleh patungan dalam kepemilikan seekor sapi dalam berkurban. Ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing. Hal ini tertera dalam Hasyiyah Al-Baijuri karya Syekh M. Ibrahim Baijuri.

Baca Juga:  Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?

(اشتركوا في التضحية بها)أي  بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم  لتضحية وبعضهم الهدي وبعضهما لعقيقة وكذلك ما لوأراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولوكان  أحدهم ذميا  لم  يقدح فيماقصده غيره من أضحية ونحوها

Artinya: “(Mereka yang berpatungan dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, akikah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam  jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan akikah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,”

Imam al-baijuri menambahkan bahwa mereka yang berpatungan juga berhak mengambil bagiannya masing-masing dan mengelolanya sesuai dengan niat dan maksudnya masing-masing:

ولهم قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك

Artinya, “Mereka (peserta patungan) berhak membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam kitab Al-Majmu’. Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu.” 

Namun, tak lepas dari itu, ada juga beberapa ulama yang tidak membolehkannya, seperti halnya yang diterangkan dalam kitab Itsmidil Ain Karya Imam Ibnu hajar al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa kurban dan akikah tidak bisa dilakukan bersamaan. Karena jika dilakukan bersamaan, hanya bisa memperoleh pahala dari salah satunya saja, entah akikahnya atau kurbannya yang akan diterima oleh Allah Swt. 

Baca Juga:  Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Sedangkan menurut Ibnu hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari dikatakan, apabila penyembelihan hewan bertepatan dengan hari raya kurban maka cukup diniatkan berkurban saja. Hal tersebut sudah mencukupi tuntutan sunnah akikah.

Kesimpulannya, ada dua pendapat tentang hukum menggabungkan kurban dengan akikah. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang tidak membolehkan. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect