BincangMuslimah.Com– Assalamualaikum Ustazah, Saya ingin berkonsultasi tentang masalah berkurban dan aqiqah. Jadi begini, Ustazah. Kami dalam keluarga ingin berkurban seekor sapi pada Hari Raya Idul Adha yang akan datang untuk tujuh anggota keluarga. Namun, kebetulan, kami juga memiliki anak yang belum lama lahir dan kami ingin melakukan akikah untuknya. Apakah kami bisa menyembelih hewan dengan niat menggabungkan kurban sekaligus akikah secara bersamaan?
Jawaban
Waaalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Sebelum kita membahas terkait hukum menggabungkan niat kurban sekaligus akikah, pertama-tama yang harus diketahui terlebih dahulu adalah diperbolehkan patungan dalam ibadah kurban untuk seekor sapi. Dalam praktiknya, jumlah orang yang berpartisipasi dalam penyembelihan satu ekor sapi adalah maksimal 7 orang. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «كُنَّا نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ، فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا
Artinya : Dari jabir bin abdullah berkata ia: “Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah saw., lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR. Muslim).
Hukum kurban patungan juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim.
كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَ النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah saw, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim).
Hukum Menyembelih Hewan Kurban dengan Niat yang Berbeda-beda
Selain sejumlah orang boleh patungan dalam kepemilikan seekor sapi dalam berkurban. Ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa juga boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing. Hal ini tertera dalam Hasyiyah Al-Baijuri karya Syekh M. Ibrahim Baijuri.
(اشتركوا في التضحية بها)أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم لتضحية وبعضهم الهدي وبعضهما لعقيقة وكذلك ما لوأراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولوكان أحدهم ذميا لم يقدح فيماقصده غيره من أضحية ونحوها
Artinya: “(Mereka yang berpatungan dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, akikah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan akikah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain,”
Imam al-baijuri menambahkan bahwa mereka yang berpatungan juga berhak mengambil bagiannya masing-masing dan mengelolanya sesuai dengan niat dan maksudnya masing-masing:
ولهم قسمة اللحم لأنها قسمة إفراز على الأصح كما في المجموع وللجزار بيع حصته بعد ذلك
Artinya, “Mereka (peserta patungan) berhak membagi daging karena pembagian daging itu adalah pembagian secara terpisah menurut pendapat yang shahih sebagaimana tersebut di dalam kitab Al-Majmu’. Petugas jagalnya juga boleh menjual jatah bagiannya setelah itu.”
Namun, tak lepas dari itu, ada juga beberapa ulama yang tidak membolehkannya, seperti halnya yang diterangkan dalam kitab Itsmidil Ain Karya Imam Ibnu hajar al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa kurban dan akikah tidak bisa dilakukan bersamaan. Karena jika dilakukan bersamaan, hanya bisa memperoleh pahala dari salah satunya saja, entah akikahnya atau kurbannya yang akan diterima oleh Allah Swt.
Sedangkan menurut Ibnu hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari dikatakan, apabila penyembelihan hewan bertepatan dengan hari raya kurban maka cukup diniatkan berkurban saja. Hal tersebut sudah mencukupi tuntutan sunnah akikah.
Kesimpulannya, ada dua pendapat tentang hukum menggabungkan kurban dengan akikah. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang tidak membolehkan. Wallahu a’lam.
1 Comment