Ikuti Kami

Kajian

Mencampuri Urusan Orang Lain di Medsos Termasuk Ghibah

vabbing tiktok hukumnya islam
mencampuri urusan orang lain

BincangMuslimah.Com – Saat ini kita hidup di era digital, saat semua informasi dan interaksi lebih banyak dilakukan di media sosial daripada bertemu langsung. Terlebih, semenjak pandemi Covid-19 melanda dunia, intensitas menggunakan media sosial jadi lebih banyak. Ada yang benar-benar memanfaatkan waktu dengan baik, menghasilkan karya dan produktif. Ada juga yang akhirnya atau bahkan kebanyakan dari kita membuang-buang waktu mencampuri urusan orang lain di media sosial.

Imam Ghozali dalam kitabnya yang fenomenal dalam cabang ilmu tasawuf, Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa ghibah tidak hanya sebatas dengan lisan, tapi juga dengan isyarat. Tujuan dari ghibah adalah memberitahu orang lain tentang keburukan seseorang yang kita jadikan objek ghibah. Selain isyarat, ghibah juga bisa dilakukan melalui tulisan. Dan tentunya, ghibah melalui media apapun adalah haram.

Ghibah bisa dilakukan oleh siapapun, sebab manusia adalah makhluk Allah yang tidak sempurna. Bahkan Aisyah, salah satu istri Nabi juga pernah ditegur oleh Rasulullah karena melakukan ghibah dengan isyarat. Ini menunjukkan sisi kemanusiaan Aisyah dan menjadi pelajaran kita semua. Hal ini diceritakan langsung oleh beliau sendiri setelah ditegur oleh Nabi:

دخلت علينا امرأة فأومأت بيدي أي قصيرة فقال النبي – صلى الله عليه وسلم – (قد اغتبتيها)

Artinya: “seorang perempuan masuk ke tempat kamu dan aku mengisyaratkan dengan tanganku untuk menunjukkan bahwa dirinya pendek, lalu Rasulullah Saw bersabda: sungguh engkau telah melakukan ghibah.”

Atas dasar itulah, melakukan isyarat dengan gerakan tubuh untuk membicarakan kekurangan atau sesuatu yang dimiliki oleh saudara kita dan ia pasti tidak suka diperlakukan demikian. Begitu juga menirukan gaya atau perilaku seseorang yang tentunya ia tak senang bila itu dilakukan, terlebih hanya untuk bahan bercandaan. Bahkan menurut Imam Ghazali, hal tersebut disebut lebih dari ghibah. Karena gerakan menirukan orang lain dengan tujuan mengolok-olok atau membicarakan keburukan orang lain sangatlah buruk, ia lebih dari sekadar membicarakan keburukan.

Baca Juga:  Doa Jika Terlanjur Melakukan Ghibah

Selain dengan lisan, isyarat, tulisan juga menjadi media melakukan ghibah. Imam Ghozali menyebutkan bahwa tulisana dalah representasi dari lisan. Maka tulisan seseorang tentang orang lain dan membicarakan keburukannya, secara spesifik bahkan menyebutkan namanya juga disebut ghibah. Beda halnya demi kepentingan paparan berita, investigasi, atau pengungkapan fakta kriminal yang harus dipublikasikan karena bertujuan untuk penegakkan hukum. Sedangkan menulis nama seseorang beserta keburukan-keburukannya untuk mengolok-olok atau menjatuhkan saja itu disebut ghibah.

Maka, kita akhirnya menyadari betul bahwa mengolok-olok seseorang, ikut berkomentar di media sosial mengenai isu pribadi seseorang yang bahkan kita sendiri tak tahu bagaimana kehidupannya termasuk ghibah. Sungguh, ini adalah hal yang sering kita lakukan selama ber-media sosial, bukan? Media sosial sangat cepat menyampaikan informasi ke publik tentang isu-isu entertainer dan menjadikannya sebagai konsumsi publik.

Seharusnya, sebagai muslim kita harus berupaya menjaga jemari kita dari mencari informasi tentang aib orang lain dan turut berkomentar. Selain hal tersebut adalah dosa, alasan lainnya adalah kita menjadi sibuk mencampuri urusan orang lain serta mengungkit kesalahannya, dan lupa untuk mengoreksi diri kita sendiri.

 

 

Rekomendasi

Hukum mengkonsumsi ulat sagu Hukum mengkonsumsi ulat sagu

Hukum Mengonsumsi Ulat Sagu

melebur dosa ghibah doa melebur dosa ghibah doa

Melebur Dosa Ghibah dengan Pujian dan Doa

Dampak Ghibah Saat Puasa Dampak Ghibah Saat Puasa

Ngaji Hadis: Dampak Ghibah Saat Puasa

vabbing tiktok hukumnya islam vabbing tiktok hukumnya islam

Gambaran Orang yang Gemar Bergosip dalam Peristiwa Mi’raj

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect