Ikuti Kami

Kajian

Makna Sekufu dalam Pernikahan Perspektif Empat Madzhab

makna sekufu dalam pernikahan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam pernikahan, dua pasang manusia menjadi satu. Tidak hanya dua manusia, tapi juga dua keluarga dan kebiasaannya. Sebelum memutuskan akan menikah, tentu masing-masing calon pasangan harus saling mengenal satu sama lain dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Istilah dalam fikih pernikahan mengenai standar pasangan yang sederajat adalah “kafa`ah” atau sekufu. Tapi, apa sebenarnya makna sekufu dalam pernikahan?

Secara bahasa kafa`ah bermakna setara atau sama. Makna ini diambil dari surat al-Ikhlas ayat 4 yang berbunyi,

وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ

Artinya: Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.

Sedangkan dalam kacamata fikih, kafa`ah atau kita akan sebut dengan sekufu setelah ini bermakna “kesamaan sepasang suami istri yang menghilangkan perasaan malu dalam beberapa hal tertentu.” Artinya, dua pasang suami istri merasa saling pantas dan tidak merasa malu satu sama lain menyandang status sebagai suami istri karena beberapa hal tertentu.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqh wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, sekufu dalam pernikahan diukur dalam standar sosial yang menjadi kesepakatan umum. Sekufu menghendaki kebahagiaan dua pasangan, bukan salah satu pihak saja.

Apa saja standar sekufu dalam pandangan para ulama perspektif empat mazhab?

Syekh Wahbah Zuhaili menghimpun pandangan ulama tentang standar apa saja yang perlu diperhatikan dalam menentukan pasangan. Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai standar kufu atau kesetaraan pasangan. Ulama mazhab Maliki menentukan dua hal, yaitu agama dan keadaan fisik yang berarti sehat dari cacat fisik.

Sedangkan ulama mazhab Hanafi menentukan enam hal yaitu, agama, Islam, merdeka, nasab, harta, dan profesi. Ulama mazhab Hanafi tidak mensyaratkan sehat jasmani atau sehat dari cacat fisik atau penyakit lainnya. Adapun ulama mazhab Syafi’i menetapkan lima hal yaitu, agama, kehormatan, merdeka, nasab, harta, profesi, dan sehat jasmani. Ulama mazhab Hanbali hampir sama dengan ulama mazhab Syafi’i, satu hal yang membedakan adalah tidak adanya sehat jasmani sebagai standar sekufu.

Baca Juga:  Kriteria-kriteria Perempuan Ideal dalam Al-Qur’an

Perbedaan standar yang ditentukan oleh para ulama berlandaskan pada pemaknaan atau penafsiran yang berbeda dari ayat al-Qur`an dan hadis. Tapi yang perlu kita perhatikan, bahwa semua ulama sepakat bahwa standar setara yang paling utama adalah agama. Para ulama mengartikan standar agama dengan perilaku baik dan tindak laku yang baik dalam beragama secara istiqomah.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect