BincangMuslimah.Com – Dalam pernikahan, dua pasang manusia menjadi satu. Tidak hanya dua manusia, tapi juga dua keluarga dan kebiasaannya. Sebelum memutuskan akan menikah, tentu masing-masing calon pasangan harus saling mengenal satu sama lain dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Istilah dalam fikih pernikahan mengenai standar pasangan yang sederajat adalah “kafa`ah” atau sekufu. Tapi, apa sebenarnya makna sekufu dalam pernikahan?
Secara bahasa kafa`ah bermakna setara atau sama. Makna ini diambil dari surat al-Ikhlas ayat 4 yang berbunyi,
وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ
Artinya: Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.
Sedangkan dalam kacamata fikih, kafa`ah atau kita akan sebut dengan sekufu setelah ini bermakna “kesamaan sepasang suami istri yang menghilangkan perasaan malu dalam beberapa hal tertentu.” Artinya, dua pasang suami istri merasa saling pantas dan tidak merasa malu satu sama lain menyandang status sebagai suami istri karena beberapa hal tertentu.
Dalam al-Mausu’ah al-Fiqh wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili, sekufu dalam pernikahan diukur dalam standar sosial yang menjadi kesepakatan umum. Sekufu menghendaki kebahagiaan dua pasangan, bukan salah satu pihak saja.
Apa saja standar sekufu dalam pandangan para ulama perspektif empat mazhab?
Syekh Wahbah Zuhaili menghimpun pandangan ulama tentang standar apa saja yang perlu diperhatikan dalam menentukan pasangan. Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai standar kufu atau kesetaraan pasangan. Ulama mazhab Maliki menentukan dua hal, yaitu agama dan keadaan fisik yang berarti sehat dari cacat fisik.
Sedangkan ulama mazhab Hanafi menentukan enam hal yaitu, agama, Islam, merdeka, nasab, harta, dan profesi. Ulama mazhab Hanafi tidak mensyaratkan sehat jasmani atau sehat dari cacat fisik atau penyakit lainnya. Adapun ulama mazhab Syafi’i menetapkan lima hal yaitu, agama, kehormatan, merdeka, nasab, harta, profesi, dan sehat jasmani. Ulama mazhab Hanbali hampir sama dengan ulama mazhab Syafi’i, satu hal yang membedakan adalah tidak adanya sehat jasmani sebagai standar sekufu.
Perbedaan standar yang ditentukan oleh para ulama berlandaskan pada pemaknaan atau penafsiran yang berbeda dari ayat al-Qur`an dan hadis. Tapi yang perlu kita perhatikan, bahwa semua ulama sepakat bahwa standar setara yang paling utama adalah agama. Para ulama mengartikan standar agama dengan perilaku baik dan tindak laku yang baik dalam beragama secara istiqomah.