Ikuti Kami

Kajian

Mahram Perempuan Keluar Rumah Menurut Ulama Kontemporer

sakit safar tidak puasa

BincangSyariah,Com- Mahram perempuan keluar rumah selalu menjadi persoalan yang selalu ada pro dan kontra. Ada yang mengatakan wajib. Artinya, seorang perempuan tidak boleh keluar rumah untuk perjalanan tanpa ada mahram. Pendapat ini banyak dipahami dan diikuti  masyarakat. Lantas sebenarnya bagaimana sejatinya mahram perempuan keluar rumah menurut ulama fikih kontemporer?

Terkait pendapat perempuan keluar rumah untuk safar (perjalanan) tanpa mahram, ada beberapa hadits yang menegaskan ketidakbolehan keluar tanpa mahram. Salah satunya adalah yang terdapat di dalam kitab Shahih Al-Bukhari, juz 2, halaman 43,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَم ( تعليق مصطفى البغا) (ثلاث أيام) مسير ثلاث أيام بسير القوافل وهي مسافة القصر عند الحنفية ٍ

Artinya :”dari Ibnu Umar Ra, bahwasanya nabi Saw bersabda, ; tidak boleh bagi perempuan melakukan perjalanan selama tiga hari tanpa ditemani mahramnya” . hadits ini dita’liq oleh Syaikh Musthafa Al-Bagha “tiga hari yang dimaksud adalah jarak perjalanan kabilah-kabilah, yaitu jarak qashar shalat menurut hanafiyah.”

Jadi yang dapat dipahami dari penjelasan hadits di atas adalah seorang perempuan tidak boleh pergi sendirian dengan jarak qashar shalat (kurang lebih 48 mil) tanpa didampingi mahramnya.

Namun realita yang terjadi sekarang, ada beberapa keadaan yang memaksa kaum perempuan untuk melanggar ketentuan itu. pasalnya di zaman ini, perempuan tidak hanya berkutat di rumah saja menghabiskan waktu mengatur dan melayani keluarga.

Banyak perempuan yang jadi tulang punggung keluarga, atau menuntut ilmu di negeri orang yang tak mungkin ditemani mahram, dan ada juga yang ingin menunaikan kewajibannya ke tanah suci namun keadaan ekonomi yang tak memungkinkan untuk mengajak mahram.

Baca Juga:  Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Bagaimana pandangan ulama fiqih dengan keadaan demikian? Apakah keharaman bepergian itu tetap begitu adanya? Atau ada pengecualian? Mari kita lihat pendapat beberapa ulama terkait hal tersebut.

Pertama, perjalanan untuk haji wajib. Pelaksanaan ini boleh dilakukan perempuan meskipun sendirian. Namun ada pendapat dari imam As-Syafi’i yang membolehkan untuk haji sunah, tapi harus ada izin dari suami. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat yang ada di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 2, halaman 126

يجوز الخروج وحدها إذا أمن الطريق، وهذا خاص في أداء فريضة الحج، وأما في الحج غير المفروض وفي سائر الأسفار فلا بد من وجود محرم زوج أو غيره

Artinya :”seorang wanita boleh melakukan perjalanan haji meskipun sendirian apabila dalam perjalanan dijamin keamanannya. Kebolehan ini hanya tertentu untuk haji fardhu. Untuk haji sunnah dan perjalanan lainnya, harus ada mahram yang menyertainya.

Kedua, perjalanan untuk hijrah. Hijrah yang dimaksud adalah berpindah dari negara non muslim -yang dominan penduduknya kafir- ke negara muslim. Pendapat ini ada di dalam kitab Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 36, halaman 206

إِلاَّ الْهِجْرَةُ مِنْ دَارِ الْحَرْبِ، فَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ عَلَيْهَا أَنْ تُهَاجِرَ مِنْهَا إِلَى دَارِ الإْسْلاَمِ

Artinya:”tidak boleh perempuan bepergian sendiri kecuali untuk pergi dari negara kafir harbi, menuju negara muslim”

Ketiga, perjalanan untuk menuntut ilmu. Perjalanan seperti ini diperbolehkan karena melihat kondisi pada zaman sekarang tentang banyaknya para mahasiswa atau pekerja imigran yang melancong ke daerah lain.

Dalil kebolehan ini sebagaimana terdapat dalam fatwa Darul Ifta Al-Mishriyyah,

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الامان وموافقته الزوج او الولي

Baca Juga:  Apakah Penyandang Tuna Netra Tetap Wajib Shalat Jumat?

Artinya: “ pendapat yang dipilih tentang bepergiannya seorang perempuan untuk menuntut ilmu tanpa ditemani oleh suami adalah boleh. Asalkan ditemani oleh rekan terpercaya, aman, dan disertai izin dari pihak suami atau walinya”

Menilik lebih jauh, larangan tentang bepergiannya seorang perempuan tak hanya terbatas soal halal haram. Perlu kiranya menimbang dari kebiasaan adat dan sosial masyarakat. Yang mana substansi tentang larangan perempuan pergi tanpa mahram iyalah takut terjadi hal yang tak diinginkan. Solusi untuk masalah ini adalah perlunya prasyarat keamanan dan perlindungan masyarakat dalam eksistensi perempuan di ranah publik.

Sekian tulisan tentang kebolehan perempuan perempuan bepergian tanpa mahram, Semoga bermanfaat.

*Tulisan ini pernah terbit di Bincangsyariah.com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaksi bincangmuslimah.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect