Ikuti Kami

Kajian

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

Hukum poligami dalam islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Poligami menjadi topik yang hangat dibicarakan setiap waktunya. Banyak pula yang mendemonstrasikan anjuran untuk poligami. Namun, sepertinya lebih banyak yang menentang karena itu dianggap bentuk ketidaksetiaan terhadap pasangan. Lantas sebenarnya bagaimana hukum poligami dalam Islam? 

Belakangan ini, platform Tiktok ramai membicarakan pasangan influencer dari Negeri Jiran. Tepatnya, pasangan Alif Teega dan Aisyah Hijanah, suami istri berasal dari Malaysia yang viral. 

Pasalnya, Alif mengaku bahwa dirinya telah melakukan pernikahannya kali kedua pada 18 November 2023, tanpa menyebutkan sosok istri kedua.

Melalui akun instagram milik Alif pada Minggu sore, 26 November 2023, @alifteega menuliskan bahwa ia memang telah menikah lagi dan membenarkan kabar yang tersebar di dunia maya. Pernyataan resmi tersebut menjawab beragam spekulasi yang sehingga tidak menjadikan fitnah.

Menambahkan, dalam postingan instagramnya, alif menyampaikan perasaan kagum dan berterimakasih pada istrinya, Aisyah Hijanah. Alif menilai Aisyah sebagai istri yang sabar dan tabah dengan kejadian yang dialami rumah tangga mereka.

Siapa Alif dan Aisyah?

Mempunyai nama lengkap Mohd Hazalif Mohd Hazani atau lebih dikenal dengan sapaan Alif ialah seorang influencer berkebangsaan Malaysia berusia 29 tahun. Sedangkan Aisyah Hijanah, istri Alif dikenal sebagai pembicara motivasi sekaligus influencer dari Malaysia juga yang saat ini berusia 25 tahun. Pasangan ini telah menikah sejak 25 November 2017.

Sebelum munculnya kontroversi poligami, rumah tangga mereka menjadi inspirasi bagi pengikut keduanya di media sosial. Selain kerap membagikan momen romantis, pasangan ini juga dikenal karena menjalankan bisnis bersama. Hijanah yang bergerak pada busana muslimah syar’i dan Hijanah Books merupakan penghasil buku motivasi tentang hubungan rumah tangga mereka.

Munculnya Kontroversi Poligami

Berita munculnya kontroversi muncul dari rumah tangga Alif dan Aisyah pada bulan Oktober. Awalnya Aisyah membagikan kabar mengenai kehamilannya. Ternyata berita tersebut tidak datang sendiri, ia juga menyampaikan bahwa kandungannya tidak normal dan lebih kecil dari seharusnya.

Baca Juga:  Ketidakseimbangan Relasi antara Laki-laki dan Perempuan

Sayangnya, kabar di atas disusul pernyataan suaminya yang menggemparkan. Alif secara terbuka mengakui pernikahan keduanya di masa kehamilan Aisyah yang kini berstatus sebagai istri pertama.

Berikutnya, Aisyah juga memberikan tanggapan. Dia memohon doa untuk mereka berdua dan meminta agar publik tidak berkata hal buruk kepada Alif maupun istri barunya.

Lalu Bagaimana Pandangan Islam Terkait Poligami?

Dalam menyikapi praktik poligami, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua kubu. 

Menurut madzhab Syafii dan Hanbali. Keduanya menutup pintu poligami karena dianggap rawan dengan ketidakadilan, sehingga tidak menganjurkan praktik poligami. Di sisi lain, kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah kutipan dalam al-Mausu’atul al-Fiqhiyyah, juz 41, halaman 220:

ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يَزِيدَ الرَّجُل فِي النِّكَاحِ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ ، إِنْ حَصَل بِهَا الإِعْفَافُ لِمَا فِي الزِّيَادَةِ عَلَى الْوَاحِدَةِ مِنَ التَّعَرُّضِ لِلْمُحَرَّمِ ، قَال اللَّهُ تَعَالَى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ، وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ”… وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ إِبَاحَةَ تَعَدُّدِ الزَّوْجَاتِ إِلَى أَرْبَعٍ إِذَا أَمِنَ عَدَمَ الْجَوْرِ بَيْنَهُنَّ فَإِنْ لَمْ يَأْمَنِ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يُمْكِنُهُ الْعَدْل بَيْنَهُنَّ ، فَإِنْ لَمْ  يَأمَنْ اقْتَصَرَ عَلَى وَاحِدَةٍ لِقَولِه تَعَالَى فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً 

Artinya, “Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, ‘Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ … Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami.”

Baca Juga:  Bincang Nikah: Benarkah Poligami Berpahala Surga?

Permasalahan yang dibahas dalam kutipan di atas terkait boleh ataupun tidaknya praktik poligami yakni harus berdasarkan pada keadilan dan ketidakadilan. Maksudnya, apakah si suami mampu adil baik dari sisi jadwal kehidran, nafkah finansial, maupun kasih sayang terhadap anak-anaknya.  Baca Juga [ Empat Hukum Poligami dalam Pandangan Islam ]

 

Rekomendasi

poligami poligami

Narasi Poligami, di Mana Suara Perempuan?

Poligami tanpa izin istri pertama Poligami tanpa izin istri pertama

Benarkah Poligami Tetap Sah Tanpa Izin Istri Pertama? Begini Pandangan Syekh Ahmad Thayyib

poligami poligami

Tiga Syarat Melakukan Poligami

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect