Ikuti Kami

Kajian

Kebebasan Beragama Bagi Anak dalam Islam

Kebebasan Beragama Bagi Anak

BincangMuslimah.Com – Islam adalah agama yang penuh dengan nilai rahmat, cinta, dan kasih. Ajarannya tidak hanya bersifat individual, tapi juga sosial. Dalam mengimani Allah atau ranah ketauhidan adalah ajaran yang sifatnya individual, maka menghargai orang lain yang tidak beriman adalah bersifat sosial. Islam mengajarkan pemeluknya untuk tidak melakukan sumpah serapah kepada pemeluk agama lain, justru di dalamnya diajarkan toleransi dan perbuatan baik kepada sesama manusia apapun agamanya yang menunjukkan nilai kebebasan beragama.

Dalam sebuah hadis memang disebutkan bahwa setiap manusia yang lahir adalah fitrah, yang dimaknai oleh sebagian ulama berupa ketauhidan, mengimani Allah sebagai satu-satunya Tuhan yang pantas disembah.

عَنْ أَبي هُرَيرَة رَضِيَ الله عنهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلَم كلُّ مولودٍ يولَدُ على الفطرةِ فأبواه يُهوِّدانِه أو يُنصِّرانِه أو يُمجِّسانِه

Artinya: dari Abu Hurairah R.a berkata, “Rasulullah Saw bersabda: setiap anak yang lahir terlahir dalam keadaan fitrah. Kemudian kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi atau Nashrani atau Majusi.” (HR. Ibnu Hibban)

Hadis ini berstatus shahih dan dicatat oleh beberapa ulama hadis, salah satunya adalah Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban.

Sedangkan dalam catatan Shahih Bukhari melalui periwayatan Ibnu Shihab, narasinya seperti ini:

فَإِنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ كَانَ يُحَدِّثُ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏”‏ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ‏”‏‏.‏ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه – ‏{‏فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا‏}‏ الآيَةَ‏

Artinya: Sesungguhnya Abu Hurairah menyampaikan bercerita (menyampaik sebuah hadis), “Nabi Saw bersabda: tidaklah dilahirkan seorang anak kecuali dalam keadaan fitrah. Kemudian kedua orang tuanya menjadikannya ia Yahudi atau Nasrani atau majusi, sebagaimana hewan yang terlahir tanpa cacat, apakah kau menemukannya dalam keadaan cacat?. Kemudian Nabi berkata: (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu.”

Dalam redaksi hadis tersebut, Nabi menyebutkan ayat 30 dalam surat ar-Rum, yang bunyi lengkapnya adalah,

Baca Juga:  Ulama Fikih Klasik; Orang Murtad Harus Dibunuh?

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Artinya: Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,

Dalam kitab syarah hadis berjudul al-Fayd al-Jâri bi Syarh Shahih al-Bukhâri karya Abu al-Fida` bin Isma’il bin Muhammad al-‘Ajjalûni (1162 H) menjelaskan hadis ini. Lafaz al-Maulûd adalah bermakna semua manusia keturunan Nabi Adam. Kemudian untuk lafaz al-Fitrotun bermakna Islam, agama Islam.

Bagaimana memahami hadis ini? Apakah setiap bayi yang lahir bisa dikatakan telah berislam sedangkan ia tidak mengerti apapun terutama perihal agama?

Beberapa ulama berbeda dalam mengartikan fitrah pada hadis ini. Sebagaimana Hasan Abu al-Asybal, ulama kontemporer abad 20 menjelaskan hadis ini dalam kitabnya, Syarh al-Ibanah min Ushul ad-Diyanah. Kitab yang menjelaskan dari kitab induknya karya Imam Asy’ari berjudul al-Ibanah min Ushul ad-Diyanah. Di dalamnya dijelaskan bahwa maksud penciptaan dalam keadaan fitrah adalah penciptaan fisik.

Maka kemudian Nabi mengumpamakan seperti hewan ternak yang lahir dengan sempurna adalah sempurna dalam bentuk fisiknya,

ومعنى الحديث: أن البقرة تلد بقرة مثلها، والبعير يلد بعيراً مثله، فإذا ولدت الناقة ولداً فهل تشعر بأدنى فرق بين هذا المولود وبين أمه؟ لا، إنما هو بضعة منها قد اجتمعت أعضاؤه كلها

Artinya: Arti hadis ini: bahwa sapi itu lahir dalam bentuk sama dengan induknya, begitu juga unta sama dengan induknya yang berbentuk unta. Apabila unta betina melahirkan bayinya apakah kamu merasa perbedaan yang jauh antara anak dan induknya? Tidak, sesungguhnya bentuknya adalah bagian dari tubuh induknya yang anggotanya menyatu pada dirinya (bayi hewan tersebut).

Sedangkan Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya, Syifa’ al-‘Alîl menjelaskan bahwa maksud fitrah dalam hadis ini bukanlah fitrah ia telah lahir dalam keadaan Islam, padahal Allah sendiri berfirman (Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun: Qs. An-Nahl ayat 78). Tapi maksud fitrah di sini ialah kecenderungannya kepada agama Islam, atau kecenderungannya mencari siapa penciptanya yang kemudian berlanjut pada ikrar dan keyakinannya.

Baca Juga:  Kisah Ibnu Rusyd yang Pernah Ditolong oleh Yahudi

Begitu juga beberapa ayat menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk agama, seperti dakwah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad pada masanya yang tidak memaksa orang-orang untuk memeluk Islam. Nabi Muhammad hanyalah bertugas menyampaikan kebenaran dan risalah Allah.

Dalam sebuah hadis lain pun disebutkan perihal kebebasan beragama bagi  anak yang keluarganya telah memeluk Islam,

عن ابن عباس قال كانت المرأة تكون مقلاتا فتجعل على نفسها إن عاش لها ولد أن تهوده فلما أجليت بنو النضير كان فيهم من أبناء الأنصار فقالوا لا ندع أبناءنا فأنزل الله عز وجل لا إكراه في الدين قد تبين الرشد من الغي

Artinya: dari Ibnu ‘Abbâs berkata,  “dahulu ada seorang wanita yang anaknya tidak pernah hidup lama. Lalu mulailah ia bernazar atas dirinya, apabila anaknya hidup akan dijadikannya Yahudi. Ketika Bani Nadhir diusir, di antara mereka terdapat anak-anak orang Anshar, merekapun berkata: “kita tidak akan membiarkan anak-anak kita”, maka Allah menurunkan firmannya: tidak ada paksaan dalam beragama, telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.

Demikianlah penjelasan tentang kebebasan beragama bagi anak. Islam tidak memaksa siapapun untuk memeluknya. Menjadi muslim adalah pilihannya secara individu, tanpa paksaan, kekerasan apalagi justifikasi. Anak yang terlahir lalu kemudian dewasa memilih jalan agamanya sendiri adalah haknya yang bersifat personal. Meski dengan mudahnya Allah membuat semua hambaNya beriman, tapi Allah nyatanya menciptakan perbedaan agar saling menghargai. Sebagaimana firmanNya dalam surat Yunus ayat 99:

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?

Baca Juga:  Hari Janda Internasional; Perintah Rasulullah Menyayangi Para Janda

Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Menemani Minoritas, Menjaga Kedamaian

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect