Ikuti Kami

Kajian

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

vaksin booster puasa ramadhan

BincangMuslimah.Com – Vaksin Booster merupakan salah satu syarat boleh mudik. Hal itu diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Sontak saja, masyarakat Indonesia yang ingin mudik berlomba-lomba ikut vaksin booster. Kendati pun  siang hari saat puasa bulan Ramadhan. Animo masyarakat terbilang tinggi. 

Lantas bagaimana hukum vaksin Booster saat puasa di bulan Ramadhan, apakah puasa tetap sah? Ataukah vaksinasi di bulan Ramadhan membatalkan puasa? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kutipkan perkataan Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, yang dengan tegas menyebutkan bahwa menggunakan jarum suntik pada tubuh di saat puasa, tidak membatalkan  puasa. Pasalnya, menurut Syekh Salim Al Kaff jarum suntik itu disuntikkan di lubang anggota tubuh yang tertutup. 

Demikian pula dengan vaksinasi. Yang dalam praktiknya disuntikkan ke lengan orang yang ingin vaksin. Yang juga termasuk dalam anggota tertutup, bukan anggota terbuka. Dari penjelasan itu pula dapat disimpulkan bahwa vaksin booster saat puasa Ramadhan tidak sampai membatalkan puasa.

حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل

Artinya: Hukum menggunakan jarum suntik pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tak membatalkan puasa seseorang secara mutlak. Sebab suntik itu dipergunakan pada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (maskuler) artinya; pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa, dijelaskan bahwa vaksinasi saat puasa hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat dalam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi menjelaskan bahwa imunisasi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Bolehkah Golput Karena Menganggap Semua Kandidat Tidak Kompeten?

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dilaksanakan dengan cara disuntikkan ke bagian lengan atau otot. Penyuntikan ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Yang dalam fikih tidak masuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebab ini berfungsi untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

7 Komentar

7 Comments

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect