Ikuti Kami

Kajian

Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

vaksin booster puasa ramadhan

BincangMuslimah.Com – Vaksin Booster merupakan salah satu syarat boleh mudik. Hal itu diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Sontak saja, masyarakat Indonesia yang ingin mudik berlomba-lomba ikut vaksin booster. Kendati pun  siang hari saat puasa bulan Ramadhan. Animo masyarakat terbilang tinggi. 

Lantas bagaimana hukum vaksin Booster saat puasa di bulan Ramadhan, apakah puasa tetap sah? Ataukah vaksinasi di bulan Ramadhan membatalkan puasa? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita kutipkan perkataan Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al Kaff, dalam kitab at- Taqriratu as Sadidatu fil Masaili al Mufidah, yang dengan tegas menyebutkan bahwa menggunakan jarum suntik pada tubuh di saat puasa, tidak membatalkan  puasa. Pasalnya, menurut Syekh Salim Al Kaff jarum suntik itu disuntikkan di lubang anggota tubuh yang tertutup. 

Demikian pula dengan vaksinasi. Yang dalam praktiknya disuntikkan ke lengan orang yang ingin vaksin. Yang juga termasuk dalam anggota tertutup, bukan anggota terbuka. Dari penjelasan itu pula dapat disimpulkan bahwa vaksin booster saat puasa Ramadhan tidak sampai membatalkan puasa.

حكم الابرة تجوز للضرورة, انها لا تبطل مطلقا لانها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح. واذا كان في العضل -وهي العروق غير المجوفة -: فلا تبطل

Artinya: Hukum menggunakan jarum suntik pada saat puasa boleh disebabkan darurat. Sesungguhnya suntik itu tak membatalkan puasa seseorang secara mutlak. Sebab suntik itu dipergunakan pada rongga tubuh (saluran) yang tidak terbuka. Dan apabila suntik itu dilakukan pada otot (maskuler) artinya; pada pembuluh darah, yang bukan bagian anggota rongga terbuka tubuh, maka tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat puasa, dijelaskan bahwa vaksinasi saat puasa hukumnya tidak membatalkan puasa. Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat dalam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi menjelaskan bahwa imunisasi tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Benarkah Umrah di 10 Terakhir Ramadan Sunah?

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dilaksanakan dengan cara disuntikkan ke bagian lengan atau otot. Penyuntikan ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Yang dalam fikih tidak masuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Sebab ini berfungsi untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. 

 

Rekomendasi

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect